Nama kIANG SHE Disebut Dalam Dugaan Jaringa Rokok Ilegal Kalbar, Kapolda Dan Bea Cukai Diminta Usut Tuntas

- Penulis

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak, Kalbar – Dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di kawasan pergudangan Jeruju, Pontianak, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan. Tim Media Burung Hantu menemukan sejumlah jenis rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai, di antaranya produk yang disebut Papa Muda, MBS, dan sejumlah merek lainnya.

Temuan tersebut diperoleh tim pada pukul 23.30 WIB, saat berlangsung aktivitas pembongkaran sejumlah kontainer di kawasan yang disebut berada di sekitar SPBU Jeruju. Sabtu, 22/8/2026.

Temuan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai asal-usul barang dan jalur distribusinya. Jika nantinya terbukti produk tersebut beredar tanpa memenuhi ketentuan cukai, kondisi itu berpotensi berdampak terhadap penerimaan negara serta menimbulkan persoalan dalam pengawasan barang kena cukai.

Di tengah temuan tersebut, nama Tian She disebut oleh sumber di lapangan sebagai sosok yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran rokok ilegal di Kalimantan Barat.

informasi mengenai keterlibatan tersebut diduga sudah terverifikasi oleh Tim media Burung Hantu dan fakta kini Aparat Penegak Hukum diharap turun tangan melalui proses penyelidikan. Karena itu, aparat penegak hukum perlu melakukan pendalaman secara objektif untuk memastikan ada atau tidaknya keterkaitan pihak yang disebut dengan distribusi rokok yang diduga ilegal.

Pertanyaan yang kini mengemuka bukan hanya mengenai barang yang ditemukan, tetapi juga dari mana rokok tersebut berasal, siapa pemasoknya, siapa distributornya, bagaimana barang masuk ke Kalimantan Barat, siapa pemodalnya, dan siapa yang diduga mengendalikan jaringan tersebut.

Jika hasil penyelidikan menemukan adanya jaringan terorganisasi, penanganan perkara tidak semestinya berhenti pada pelaku lapangan. Seluruh mata rantai distribusi harus ditelusuri berdasarkan bukti, termasuk pemasok, distributor, pemodal, hingga pihak yang diduga menjadi pengendali.

Baca Juga:  Tikus-Tikus di Sekitar Dana CSR Perusahaan yang Menggiurkan

Kapolda Kalimantan Barat dan Bea Cukai Kalbar diminta segera memberikan perhatian serius terhadap temuan tersebut. Pemeriksaan dan penindakan harus dilakukan apabila ditemukan pelanggaran, dengan tetap mengedepankan prosedur hukum dan alat bukti yang sah.

Sebab, jangan sampai barang ditemukan, lokasi diketahui, tetapi pihak yang berada di balik mata rantai distribusi justru tidak pernah terungkap.

Publik juga berhak mengetahui bagaimana pengawasan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai dilakukan di Kalimantan Barat. Jika terbukti ilegal, penegakan hukum harus berjalan secara tegas dan tidak tebang pilih. Sebaliknya, jika tidak terbukti melanggar, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara terbuka agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi.

Kini masyarakat menunggu langkah konkret aparat usut berdasarkan bukti, telusuri seluruh mata rantai, dan pastikan tidak ada pihak yang kebal hukum.

Sumber : Media Burung Hantu.

Red”

Follow WhatsApp Channel lin-ri.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Diselundupkan! 1.700 Lebih Kuda Laut Kering dan Emas Bernilai 29 Miliar, Pelaku Berniat Memukul Petugas Pakai Dus Snack
Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Kades Sontang Surati Kapolri Minta Gelar Perkara Khusus dan SP3 di Mabes Polri
Mencium Ketidakwajaran Proyek Laptop Rp7,1 Miliar, Ketua DPD LSM KPK-RI Banten: Disdikbud Tangsel Didesak Buka-Bukaan
Negosiasi Buntu, Korban Kebakaran Rita Pasaraya Cilacap Resmi Tunjuk Cendana Lawfirm Lakukan Upaya Hukum
GNPK-RI Jabar Soroti Penanganan Laporan TPKS di Bandung, SP3 dan Prosedur Pemeriksaan Jadi Perhatian
Dugaan Mark up Anggaran Dana Desa Sikampuh Kroya Mencapai Milyaran Rupiah, Warga Minta APH Turun Tangan.
SP2HP Terbit, Dugaan Mafia BBM Singkawang Disorot Kapolda Kalbar Diminta Bongkar Oknum
Heboh! Tambang Ilegal Galian C Merusak di Belakang Ikon Wisata Embung Karangbajang Gemolong, Sragen
Berita ini 11 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:06 WIB

Gagal Diselundupkan! 1.700 Lebih Kuda Laut Kering dan Emas Bernilai 29 Miliar, Pelaku Berniat Memukul Petugas Pakai Dus Snack

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:38 WIB

Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Kades Sontang Surati Kapolri Minta Gelar Perkara Khusus dan SP3 di Mabes Polri

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:36 WIB

Mencium Ketidakwajaran Proyek Laptop Rp7,1 Miliar, Ketua DPD LSM KPK-RI Banten: Disdikbud Tangsel Didesak Buka-Bukaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Negosiasi Buntu, Korban Kebakaran Rita Pasaraya Cilacap Resmi Tunjuk Cendana Lawfirm Lakukan Upaya Hukum

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:02 WIB

GNPK-RI Jabar Soroti Penanganan Laporan TPKS di Bandung, SP3 dan Prosedur Pemeriksaan Jadi Perhatian

Berita Terbaru

Berita

Soal APBDes Tak Transparan, Kades Sikampuh Bungkam

Rabu, 21 Okt 2026 - 20:23 WIB