Proyek SPAM Mojolagres Disorot, CV Nurdin Bersaudara dan PT Konindo Panorama Konsultan Diragukan Kredibilitasnya?

- Penulis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 04:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MOJOKERTO — Proyek strategis pembangunan pipa transmisi baru Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Mojolagres senilai hampir Rp10 miliar yang dibiayai dari APBD Provinsi Jawa Timur, terindikasi mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dugaan itu muncul setelah sejumlah oknum pekerja, terlihat tidak memakai alat pelindung diri (APD) secara layak dan memadai di area kegiatan.

Pekerjaan ini berada di bawah naungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPRKPCK) Provinsi Jawa Timur. Pengelolaannya, didasarkan pada kontrak nomor 000.3/116008/105.4/2026 tertanggal 6 Juli 2026 dengan masa implementasi 175 hari kalender. Pelaksana proyek adalah CV Nurdin Bersaudara, sementara pengawasan teknis dipercayakan kepada PT Konindo Panorama Konsultan. Meskipun struktur pengawasan sudah tertuang resmi dalam dokumen kontrak, di lapangan justru terlihat kesenjangan pelanggaran yang mengkhawatirkan dalam penerapan aturan dasar perlindungan terhadap tenaga kerja.

Ditengarai, minimnya pengawasan yang ketat dan kurangnya pelatihan K3, menjadi penyebab utama pekerja tidak memahami serta tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Sehingga, kondisi tersebut berpotensi membahayakan keselamatan pekerja itu sendiri maupun masyarakat di sekitar tempat kegiatan. Bahkan, rendahnya kesadaran ini dikhawatirkan dapat meningkatkan resiko keparahan cidera apabila terjadi kecelakaan kerja.

“Pengawasan memang ada di tangan PT Konindo Panorama Konsultan. Tapi fakta di lapangan justru nampak berbeda. Kepatuhan K3 dari para pekerja CV Nurdin Bersaudara masih jauh dari kata aman. Maka penyedia jasa tersebut saya duga belum becus menjamin pekerjanya untuk taat menggunakan APD dan ikut aturan SOP K3,” ungkap narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Minggu, (9/8/2026).

Sinyalemen ketidakpatuhan terhadap penggunaan APD seperti helm pelindung, rompi keselamatan, hingga sepatu khusus kerja, dinilai sebagai bentuk kelalaian yang mencoreng pelaksanaan pekerjaan senilai Rp9.929.789.218 itu. Temuan tersebut, bakal memicu pertanyaan besar masyarakat terkait profesionalisme kontraktor CV Nurdin Bersaudara dalam mengelola proyek yang memakai uang rakyat.

“Ini justru menimbulkan keraguan atas kompetensi perusahaan itu. Kami malah jadi mempertanyakan kredibilitas CV Nurdin Bersaudara dalam menangani proyek miliaran rupiah tersebut. Dengan dana publik sebesar ini, standar keselamatan kerja seharusnya menjadi prioritas, bukan diabaikan atau sekedar formalitas. Jika hal dasar seperti itu saja tidak mampu dipenuhi, bagaimana mungkin perusahaan ini bisa dipercaya mengelola proyek sebesar itu,” tegas sumber.

Dalam pernyataan berikutnya, narasumber juga turut menyoroti aroma lemahnya peranan Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPRKPCK) Provinsi Jawa Timur. Disinyalir, ketiga pejabat berwenang tersebut belum menjalankan fungsi pengawasan langsung di lapangan.

Baca Juga:  Dekat Polsek, PETI Diduga Tetap Beroperasi Pengawasan Aparat Dipertanyakan

“Jangan hanya duduk nyaman di balik meja. Turun, cek lokasi, dan berikan teguran tegas terhadap segala pelanggaran. Fungsi konsultan pengawas harus dimaksimalkan, bukan sekedar formalitas saja. Sebab publik berhak curiga jika anggaran miliaran rupiah hanya diawasi dari ruang kerja yang nyaman? Jika berani memegang APBD, maka harus berani juga turun lapangan. Segera tegur dan hentikan penyimpangan, jangan tunggu ada korban, dan jangan jadikan konsultan pengawas hanya sebagai stempel belaka” ujar sumber.

Di lain sisi, Azis Fachrudin selaku perwakilan pelaksana proyek memberikan tanggapannya, “Terima kasih atas teguran dan perhatiannya. Pada dasarnya semua pekerja wajib menggunakan APD, akan tetapi kendala di lapangan muncul ketika pekerja tidak mau memakai APD biasanya terjadi karena rasa tidak nyaman, APD dianggap memperlambat kecepatan atau membatasi gerak. Pekerja merasa sudah berpengalaman dan menganggap remeh bahaya serta kurangnya kesadaran,” lontar Azis menjelaskan pada Minggu, (9/8/2026).

Terkait upaya perbaikan, pihak pelaksana kemudian menyatakan komitmennya untuk memperketat disiplin. “Solusi yang selama ini kita lakukan diantaranya kami akan memberikan peringatan atau tindakan disiplin yang jelas bagi yang melanggar dan melakukan safety talk (pembicaraan singkat soal keselamatan) sesering mungkin setiap pagi untuk mengingatkan pentingnya memakai APD dalam bekerja. Akan kita perbaiki segala keteledoran tim kami,” terang Azis Fachrudin.

Indikasi lemahnya koordinasi antara pengawas dan pelaksana, kasus itu menjadi pengingat penting bahwa keselamatan kerja bukanlah hal yang bisa ditawar-tawar ataupun diremehkan. Sebagai informasi tambahan, APD adalah perlengkapan yang wajib digunakan untuk melindungi pekerja dari resiko cidera saat bekerja. Penerapan aturan tersebut mestinya menjadi prioritas utama agar tidak menjadi sumber kekhawatiran publik terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan yang menggunakan dana dari pajak masyarakat.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi secara terpisah dari pihak Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) Provinsi Jawa Timur maupun Konsultan Pengawas PT Konindo Panorama Konsultan terkait dugaan kelalaian pengawasan itu. Lebih lanjut, awak media akan terus memantau perkembangan kondisi di lokasi pekerjaan ini tersebut secara objektif dan berimbang dalam menyajikan fakta sekaligus data yang sebenarnya, serta memberikan hak jawab kepada semua pihak yang turut terlibat.

Red”

Follow WhatsApp Channel lin-ri.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan Mineral PT PMM
Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga
Dugaan Perselingkuhan Oknum Dr KSN Pejabat RSUD Ade M. Djoen Sintang Mencuat, Manajemen dan BKPSDM Turun Tangan
Nama kIANG SHE Disebut Dalam Dugaan Jaringa Rokok Ilegal Kalbar, Kapolda Dan Bea Cukai Diminta Usut Tuntas
Dugaan Pelecehan Seksual, Perempuan Warga Bojonegara Laporkan Oknum Kepala Desa ke Polda Banten
Ada Apa di Desa Jayabakti? Pokja IWO Indonesia Lawan Sikap Tertutup Pemdes Lewat Jalur Hukum
Gelar Perkara Kasus Layla Rizky Di Gelar 11 Agustus Publik Kini Tunggu Sikap Polres Metro Bekasi
Pimpinan KPK Tegaskan Level Gubernur Tak Steril dari OTT: Bukti Belum Cukup, Bukan Dilindungi
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:52 WIB

Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan Mineral PT PMM

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:35 WIB

Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:59 WIB

Dugaan Perselingkuhan Oknum Dr KSN Pejabat RSUD Ade M. Djoen Sintang Mencuat, Manajemen dan BKPSDM Turun Tangan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:12 WIB

Nama kIANG SHE Disebut Dalam Dugaan Jaringa Rokok Ilegal Kalbar, Kapolda Dan Bea Cukai Diminta Usut Tuntas

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Dugaan Pelecehan Seksual, Perempuan Warga Bojonegara Laporkan Oknum Kepala Desa ke Polda Banten

Berita Terbaru