Kejaksaan Agung Terbitkan 3 Sprindik dan Bentuk Tim Khusus 9 Penyidik Tangani Perkara Penyerahan Kortas Tipikor Polri

- Penulis

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung menerbitkan 3 (tiga) Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pasca penyerahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat FA
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna menjelaskan bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA masih Tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan Tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri.
“Pertama, terkait sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari Penyidik Polri,” ujar Kapuspenkum.
Sejak diterbitkannya Sprindik oleh Kejaksaan Agung, Kapuspenkum menegaskan bahwa kegiatan ataupun tindakan yang bersifat pro-justicia sudah beralih kepada Penyidik Kejaksaan Agung.
”Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan Penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” imbuh Kapuspenkum.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung juga telah membentuk Tim Khusus beranggotakan 9 orang untuk menanganani perkara tersebut. Sebagian besar dari 9 anggota tersebut pernah bertugas di KPK.

Jakarta, 15 Juli 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Baca Juga:  Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan Mineral PT PMM
Follow WhatsApp Channel lin-ri.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan Mineral PT PMM
Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga
Dugaan Perselingkuhan Oknum Dr KSN Pejabat RSUD Ade M. Djoen Sintang Mencuat, Manajemen dan BKPSDM Turun Tangan
Nama kIANG SHE Disebut Dalam Dugaan Jaringa Rokok Ilegal Kalbar, Kapolda Dan Bea Cukai Diminta Usut Tuntas
Dugaan Pelecehan Seksual, Perempuan Warga Bojonegara Laporkan Oknum Kepala Desa ke Polda Banten
Ada Apa di Desa Jayabakti? Pokja IWO Indonesia Lawan Sikap Tertutup Pemdes Lewat Jalur Hukum
Gelar Perkara Kasus Layla Rizky Di Gelar 11 Agustus Publik Kini Tunggu Sikap Polres Metro Bekasi
Proyek SPAM Mojolagres Disorot, CV Nurdin Bersaudara dan PT Konindo Panorama Konsultan Diragukan Kredibilitasnya?
Berita ini 10 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:52 WIB

Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan Mineral PT PMM

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:35 WIB

Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:59 WIB

Dugaan Perselingkuhan Oknum Dr KSN Pejabat RSUD Ade M. Djoen Sintang Mencuat, Manajemen dan BKPSDM Turun Tangan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:12 WIB

Nama kIANG SHE Disebut Dalam Dugaan Jaringa Rokok Ilegal Kalbar, Kapolda Dan Bea Cukai Diminta Usut Tuntas

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Dugaan Pelecehan Seksual, Perempuan Warga Bojonegara Laporkan Oknum Kepala Desa ke Polda Banten

Berita Terbaru