Tanjungpinang — lin ri.id Sebuah upaya penyelundupan barang berharga dan satwa liar dilumpuhkan oleh Balai Karantina Kepri di Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Pengungkapan ini membongkar dua kasus sekaligus: penyelundupan ratusan ekor kuda laut kering serta penyelundupan emas bernilai fantastis, yang kesemuanya digagalkan dalam waktu dekat. Bahkan, seorang pelaku berani-beraninya mengancam petugas dengan bungkusan makanan ringan saat pemeriksaan berlangsung.
Penyelundupan 1.728 Ekor Kuda Laut Kering Digagalkan
Pemeriksaan yang teliti petugas Karantina Kepri membuahkan hasil saat ditemukan kiriman berisi 1.728 ekor kuda laut kering. Jenis yang berhasil diamankan meliputi Hippocampus kuda, Hippocampus spinosissimus, dan spesies kuda laut lainnya.
Kuda laut termasuk satwa yang dilindungi dan masuk dalam daftar Appendix II CITES, yang berarti perdagangannya sangat dibatasi dan memerlukan izin resmi. Tanpa dokumen kelengkapan, pengiriman ini dinyatakan ilegal dan langsung disita.
Pelaku Berniat Memukul Petugas dengan Dus Snack
Tindakan pelaku terbilang nekat dan berbahaya. Saat petugas sedang menjalankan tugas pemeriksaan, pelaku diketahui berusaha menghalangi dan bahkan berniat memukul petugas menggunakan kemasan/dus makanan ringan (snack). Tindakan ini tidak membuat petugas gentar, justru pemeriksaan tetap berjalan lancar dan barang bukti berhasil diamankan sepenuhnya.
Emas Bernilai 29 Miliar Juga Gagal Diselundupkan
Selain kuda laut kering, Karantina Kepri juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan dan perhiasan. Total nilai barang emas yang disita mencapai 29 miliar rupiah. Emas tersebut disembunyikan dan dikirim tanpa melaporkan diri sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan dan Tindakan Lanjut
Kepala Balai Karantina Kepri menegaskan bahwa pengiriman satwa liar yang dilindungi maupun penyelundupan logam mulia tanpa dokumen sah adalah pelanggaran hukum yang serius. Barang bukti telah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku juga akan menghadapi proses hukum atas tindakan pengancaman terhadap petugas negara serta upaya penyelundupan yang dilakukannya.
Masyarakat diimbau untuk tidak mencoba menyelundupkan barang yang dilarang atau memanfaatkan jasa pengiriman ilegal, karena petugas senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan di titik-titik masuk dan keluar wilayah.
Tim redaksi Eko julian














Komentar