Gagal Diselundupkan! 1.700 Lebih Kuda Laut Kering dan Emas Bernilai 29 Miliar, Pelaku Berniat Memukul Petugas Pakai Dus Snack

- Penulis

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang — lin ri.id Sebuah upaya penyelundupan barang berharga dan satwa liar dilumpuhkan oleh Balai Karantina Kepri di Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Pengungkapan ini membongkar dua kasus sekaligus: penyelundupan ratusan ekor kuda laut kering serta penyelundupan emas bernilai fantastis, yang kesemuanya digagalkan dalam waktu dekat. Bahkan, seorang pelaku berani-beraninya mengancam petugas dengan bungkusan makanan ringan saat pemeriksaan berlangsung.

Penyelundupan 1.728 Ekor Kuda Laut Kering Digagalkan
Pemeriksaan yang teliti petugas Karantina Kepri membuahkan hasil saat ditemukan kiriman berisi 1.728 ekor kuda laut kering. Jenis yang berhasil diamankan meliputi Hippocampus kuda, Hippocampus spinosissimus, dan spesies kuda laut lainnya.

Kuda laut termasuk satwa yang dilindungi dan masuk dalam daftar Appendix II CITES, yang berarti perdagangannya sangat dibatasi dan memerlukan izin resmi. Tanpa dokumen kelengkapan, pengiriman ini dinyatakan ilegal dan langsung disita.

Pelaku Berniat Memukul Petugas dengan Dus Snack
Tindakan pelaku terbilang nekat dan berbahaya. Saat petugas sedang menjalankan tugas pemeriksaan, pelaku diketahui berusaha menghalangi dan bahkan berniat memukul petugas menggunakan kemasan/dus makanan ringan (snack). Tindakan ini tidak membuat petugas gentar, justru pemeriksaan tetap berjalan lancar dan barang bukti berhasil diamankan sepenuhnya.

Emas Bernilai 29 Miliar Juga Gagal Diselundupkan
Selain kuda laut kering, Karantina Kepri juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan dan perhiasan. Total nilai barang emas yang disita mencapai 29 miliar rupiah. Emas tersebut disembunyikan dan dikirim tanpa melaporkan diri sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegasan dan Tindakan Lanjut
Kepala Balai Karantina Kepri menegaskan bahwa pengiriman satwa liar yang dilindungi maupun penyelundupan logam mulia tanpa dokumen sah adalah pelanggaran hukum yang serius. Barang bukti telah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku juga akan menghadapi proses hukum atas tindakan pengancaman terhadap petugas negara serta upaya penyelundupan yang dilakukannya.

Baca Juga:  Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Asman Loliwu di Palu

Masyarakat diimbau untuk tidak mencoba menyelundupkan barang yang dilarang atau memanfaatkan jasa pengiriman ilegal, karena petugas senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan di titik-titik masuk dan keluar wilayah.

Tim redaksi Eko julian

Follow WhatsApp Channel lin-ri.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KM ( kapal motor ) Batumandi Terbakar di Perairan Merak, 184 Penumpang Berhasil Dievakuasi
Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Kades Sontang Surati Kapolri Minta Gelar Perkara Khusus dan SP3 di Mabes Polri
Tim Hukum Korban Kebakaran Rita Pasar Raya Datangi Instansi Terkait dan Kepolisian
Mencium Ketidakwajaran Proyek Laptop Rp7,1 Miliar, Ketua DPD LSM KPK-RI Banten: Disdikbud Tangsel Didesak Buka-Bukaan
Negosiasi Buntu, Korban Kebakaran Rita Pasaraya Cilacap Resmi Tunjuk Cendana Lawfirm Lakukan Upaya Hukum
Menantu Bacok Istri, Mertua, dan Anak Kandung di Brebes, Pelaku Ditangkap di Kota Tegal
Proyek Jembatan Rp6,2 Miliar di Banyumas Disorot! Warga Teriak Akses Darurat, Dugaan Pungutan hingga Tiang Pancang Dipertanyakan
GNPK-RI Jabar Soroti Penanganan Laporan TPKS di Bandung, SP3 dan Prosedur Pemeriksaan Jadi Perhatian
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:06 WIB

Gagal Diselundupkan! 1.700 Lebih Kuda Laut Kering dan Emas Bernilai 29 Miliar, Pelaku Berniat Memukul Petugas Pakai Dus Snack

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:32 WIB

KM ( kapal motor ) Batumandi Terbakar di Perairan Merak, 184 Penumpang Berhasil Dievakuasi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:38 WIB

Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Kades Sontang Surati Kapolri Minta Gelar Perkara Khusus dan SP3 di Mabes Polri

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Tim Hukum Korban Kebakaran Rita Pasar Raya Datangi Instansi Terkait dan Kepolisian

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:36 WIB

Mencium Ketidakwajaran Proyek Laptop Rp7,1 Miliar, Ketua DPD LSM KPK-RI Banten: Disdikbud Tangsel Didesak Buka-Bukaan

Berita Terbaru