Tim Hukum Korban Kebakaran Rita Pasar Raya Datangi Instansi Terkait dan Kepolisian

- Penulis

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

CILACAP — Tim kuasa hukum korban kebakaran gedung Rita Pasar Raya Cilacap dari Cendana Law Firm & Partners—yang beranggotakan ADV. Ayuni Nilam Cahya, S.Akt., S.H., M.H., PLA, Stenny Widya Asmara, S.H., Kristoni Duha, S.H., Trianto, dan Gatot Aji Suseno—secara resmi mendatangi sejumlah instansi terkait dan jajaran kepolisian pada Senin, 19 Oktober 2026. Langkah tegas ini diambil guna meminta klarifikasi mendalam serta mengusut tuntas berbagai kejanggalan dan dugaan pengabaian Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan dalam insiden yang menghanguskan pusat perbelanjaan tersebut, termasuk merugikan klien mereka, IR Tjahjanto Darjanto.

Soroti Keterlambatan Penanganan dan Absennya Sistem Proteksi Gedung

Berdasarkan penjelasan dari Gatot selaku kepala tim penanganan kebakaran, insiden bermula sekitar pukul 22.00 WIB.

Pihak manajemen Rita Pasar Raya dinilai terlambat hingga kurang lebih 20 menit dalam melaporkan musibah tersebut kepada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), sehingga api telanjur membesar setibanya petugas di lokasi.

Gedung komersial berisiko tinggi tersebut terindikasi tidak dilengkapi rumah pompa (fire pump) serta detektor otomatis (asap/panas) maupun sistem sprinkle yang berfungsi aktif.

Ditemukan adanya stock tank bahan bakar minyak jenis solar berkapasitas sekitar 1.000 liter (dengan sisa isi sekitar 400 liter) di bagian belakang bawah gedung yang diduga menjadi pemicu api menyala untuk kedua kalinya, sementara sistem proteksi darurat gagal meredamnya secara otomatis.

Tim Damkar sempat mengalami kendala serius untuk masuk ke titik api di dalam gedung akibat sistem pengamanan internal serta minimnya jalur evakuasi pemadaman yang memadai.

Keberatan atas Pembongkaran Sepihak dan Lemahnya Perizinan

Tim kuasa hukum menyayangkan adanya aktivitas pembongkaran dan pembersihan sisa material bangunan yang dilakukan secara sepihak oleh pihak Rita Pasar Raya tanpa konfirmasi yang layak kepada korban di sebelah area terdampak.

Baca Juga:  Silaturahmi AKPERSI Dan Kapolresta Karawang Perkuat Sinergi Pers Dan Kepolisian

Dari penelusuran lintas instansi yang dilakukan tim hukum—meliputi Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Perizinan, BPN, hingga Kementerian Perizinan—terungkap bahwa perizinan operasional pihak pengelola dinilai tidak lengkap.

Dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tidak ditemukan, dan pemenuhan OSS baru diurus belakangan pada Oktober 2026, yang semakin menguatkan indikasi kelalaian murni dari pihak manajemen.

Kepolisian Agendakan Gelar Perkara Lanjutan

Menanggapi langkah hukum yang ditempuh, jajaran kepolisian menyatakan bahwa proses hukum dan laporan pengaduan dari pihak korban terus berjalan.

Pihak kepolisian saat ini tengah menjadwalkan gelar perkara lanjutan guna mengevaluasi unsur-unsur pidana serta kelanjutan pelimpahan penanganan perkara.

Cendana Law Firm & Partners mendesak agar instansi terkait bersikap transparan dan profesional, serta menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini secara maksimal—baik melalui jalur mediasi, laporan pidana terkait dugaan kelalaian, maupun gugatan perdata di Pengadilan Negeri Cilacap—demi menuntut ganti rugi yang proporsional serta mengembalikan hak-hak para korban dan penyewa tenant yang terdampak secara ekonomi.

Narahubung & Informasi Media:

Kantor Hukum: Cendana Lawfirm (Jl. Daan Mogot KM 13, Cengkareng, Jakarta Barat)

Telepon: 0857-1010-5413

Email: ayuni.nilamcahya22@gmail.com / cendanaberkeadilan@gmail.com

Follow WhatsApp Channel lin-ri.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KM ( kapal motor ) Batumandi Terbakar di Perairan Merak, 184 Penumpang Berhasil Dievakuasi
Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Kades Sontang Surati Kapolri Minta Gelar Perkara Khusus dan SP3 di Mabes Polri
Mencium Ketidakwajaran Proyek Laptop Rp7,1 Miliar, Ketua DPD LSM KPK-RI Banten: Disdikbud Tangsel Didesak Buka-Bukaan
Menantu Bacok Istri, Mertua, dan Anak Kandung di Brebes, Pelaku Ditangkap di Kota Tegal
Proyek Jembatan Rp6,2 Miliar di Banyumas Disorot! Warga Teriak Akses Darurat, Dugaan Pungutan hingga Tiang Pancang Dipertanyakan
GNPK-RI Jabar Soroti Penanganan Laporan TPKS di Bandung, SP3 dan Prosedur Pemeriksaan Jadi Perhatian
Apel Perdana Kapolda Jateng, Tegas; Tidak Ada Toleransi bagi Anggota yang Membekingi Judi dan Narkoba
Kuatkan Tali Kasih di Perantauan, Antoni Silaban Panggil Keluarga Besar PPBJS Jabodetabek Saling Menopang
Berita ini 48 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:32 WIB

KM ( kapal motor ) Batumandi Terbakar di Perairan Merak, 184 Penumpang Berhasil Dievakuasi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:38 WIB

Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Kades Sontang Surati Kapolri Minta Gelar Perkara Khusus dan SP3 di Mabes Polri

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Tim Hukum Korban Kebakaran Rita Pasar Raya Datangi Instansi Terkait dan Kepolisian

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:36 WIB

Mencium Ketidakwajaran Proyek Laptop Rp7,1 Miliar, Ketua DPD LSM KPK-RI Banten: Disdikbud Tangsel Didesak Buka-Bukaan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:54 WIB

Menantu Bacok Istri, Mertua, dan Anak Kandung di Brebes, Pelaku Ditangkap di Kota Tegal

Berita Terbaru