CILACAP, LIN-RI.id — Polemik Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sikampuh, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, belum surut.
Warga mempertanyakan pengelolaan anggaran, sementara Pemerintah Desa Sikampuh menyatakan semua sudah sesuai aturan. Bagi warga,
klaim “sudah sesuai anggaran” belum cukup. Mereka menuntut bukti dokumen: Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Surat Pertanggungjawaban (SPJ), dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) rinci setiap kegiatan.
Klarifikasi itu disampaikan Sekretaris Desa (Sekdes) Sikampuh, Futikhati Fauziah, saat tim media mendatangi Kantor Desa Sikampuh, Selasa, 20 Oktober 2026.
Sekdes, menegaskan pengelolaan APBDes telah mengikuti perencanaan dan regulasi yang berlaku, mulai dari Musyawarah Desa (Musdes), tertuang dalam RKPDes, hingga sesuai pagu yang ditetapkan.
“APBDes kami sudah sesuai anggaran. Semua sudah melalui Musyawarah Desa (Musdes), tertuang dalam RKPDes, dan sudah sesuai dengan pagu yang ditetapkan. tidak ada yang keluar dari anggaran,” tegas Sekdes di ruang kerjanya.
Soal Lelang Tanah Kas Desa
Menanggapi sorotan warga mengenai pendapatan lelang tanah kas desa, Sekdes menyebut dana tersebut telah masuk ke Kas Desa dan menjadi bagian dari Pendapatan Asli Desa (PADes) dalam APBDes.
“Semua masuk kas desa, tercatat. Penggunaannya untuk pembangunan fisik dan non-fisik sesuai yang ada di APBDes,” jelasnya.
Namun, klaim itu belum meredakan persoalan. Seseorang warga yang enggan disebut namanya menilai klarifikasi lisan saja tidak cukup. Menurutnya, jika desa memang mengelola anggaran sesuai aturan, dokumennya harus dibuka dan dapat diperiksa.
“Kalau memang sesuai anggaran, tunjukkan dokumennya. Mana Laporan Realisasi Anggaran (LRA)-nya? Mana SPJ dan RAB rinci setiap kegiatan? Warga butuh dokumen, bukan hanya pernyataan ‘sudah sesuai’,” ujar warga menanggapi klarifikasi Sekdes.
Pemanggilan pada 2024
Dalam catatan yang dihimpun, pada 2024 pihak desa telah dipanggil Inspektorat Cilacap dan Polresta Cilacap. Namun, keterangan mengenai materi dan hasil pemanggilan tersebut belum disampaikan dalam klarifikasi ini.
Dengan demikian, polemik APBDes Sikampuh kini bukan sekadar soal benar atau tidaknya angka anggaran, tetapi juga soal transparansi dan akuntabilitas. Klaim pemerintah desa bahwa semua sesuai regulasi hanya akan kuat jika dibuktikan melalui dokumen yang bisa diperiksa publik. Tuntutan warga agar LRA, SPJ, dan RAB rinci dibuka menjadi ujian bagi Pemerintah Desa Sikampuh untuk membuktikan bahwa “sesuai anggaran” bukan sekadar pernyataan.
Tim media akan terus memantau dan akan melihat perkembangan kedepan.
Tim”Redaksi














Komentar