GNPK-RI Jabar Soroti Penanganan Laporan TPKS di Bandung, SP3 dan Prosedur Pemeriksaan Jadi Perhatian

- Penulis

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG — Penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dikaitkan dengan seorang prajurit Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) menjadi perhatian setelah muncul keberatan mengenai proses pemeriksaan, rekomendasi lembaga pendamping, dan status hukum perkara yang disebut telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Persoalan ini kembali menjadi perhatian setelah Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Jawa Barat menyampaikan tanggapan dan rekomendasi tertulis kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3A) Kota Bandung.

Ketua Pimpinan GNPK-RI Jawa Barat, Drs. Nana Supriatna Hadiwinata, menyampaikan keberatan mengenai prosedur penanganan laporan yang ditangani UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Bandung. Pemberitaan tersebut menyebut GNPK-RI mempertanyakan objektivitas rekomendasi yang dinilai belum didahului klarifikasi dari pihak terlapor.

Menurut laporan yang sama, surat tanggapan dan rekomendasi tersebut bertanggal 8 Oktober 2026 dan ditembuskan kepada sejumlah instansi terkait. Informasi mengenai isi surat tersebut perlu dibaca sebagai sikap resmi GNPK-RI sebagaimana diberitakan, sementara penilaian akhir mengenai prosedur dan kepatuhan hukum tetap menjadi kewenangan pihak yang berwenang.

Mempertanyakan Dasar Penetapan Tersangka

Informasi yang disampaikan kepada redaksi menyebutkan bahwa penetapan tersangka dalam perkara ini dikaitkan dengan keterangan pelapor dan keterangan ahli dari Komnas Perempuan serta UPTD PPA Kota Bandung.

Pihak yang menyampaikan keberatan juga mempersoalkan kesesuaian locus delicti atau tempat kejadian dan tempus delicti atau waktu kejadian dengan fakta yang mereka yakini. Mereka menilai terdapat ketidaksesuaian yang perlu diperiksa lebih lanjut.

Namun, klaim bahwa keterangan tersebut merupakan satu-satunya dasar penetapan tersangka belum dapat dipastikan tanpa memeriksa berkas perkara. Demikian pula, dugaan ketidaksesuaian tempat dan waktu kejadian harus diuji berdasarkan dokumen, keterangan saksi, serta alat bukti yang relevan.

Dalam proses hukum, jumlah alat bukti tidak dapat dipisahkan dari jenis, relevansi, dan kekuatan pembuktiannya. Karena itu, pertanyaan mengenai dasar penetapan tersangka perlu dijawab melalui penjelasan resmi penyidik dan dokumen hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

SP3 Menjadi Titik Penting untuk Memastikan Kepastian Hukum

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa perkara tersebut telah dihentikan melalui SP3. Apabila benar demikian, masyarakat perlu mengetahui alasan penghentian penyidikan sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi.

Kejelasan mengenai dasar SP3 menjadi penting agar tidak terjadi kesimpulan yang melampaui fakta. Penghentian penyidikan tidak otomatis membuktikan bahwa pelapor telah melakukan fitnah, sebagaimana penetapan tersangka pada tahap penyidikan juga tidak sama dengan putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah.

Karena itu, redaksi memandang perlu adanya klarifikasi dari pihak yang menerbitkan SP3 mengenai tanggal penerbitan, dasar hukum, dan status perkara saat ini.

GNPK-RI Jabar Mendorong Pemeriksaan yang Berimbang

Dalam pemberitaan Radar Jabar, Nana Supriatna Hadiwinata menyoroti pentingnya pemeriksaan yang berimbang, persamaan di hadapan hukum, dan kesempatan bagi terlapor untuk menyampaikan klarifikasi maupun bukti yang meringankan.

Pemberitaan tersebut juga menyebut GNPK-RI Jabar meminta penjelasan resmi dari Kepala UPTD PPA Kota Bandung mengenai prosedur yang digunakan dalam penanganan laporan tersebut.

Baca Juga:  ​Enam Bulan Tanpa Kejelasan, HUDA Peudada Desak Bupati Ganti Camat yang Dinilai Pasif

Sikap itu menempatkan transparansi dan pemeriksaan yang objektif sebagai persoalan penting untuk diklarifikasi. Meski demikian, untuk mengetahui apakah prosedur yang dijalankan telah sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku, diperlukan pemeriksaan terhadap surat rekomendasi, dokumen pendukung, serta tanggapan resmi instansi terkait.

Penempatan Dinas dan Dugaan Belum Ada Sanksi

Di luar persoalan penyidikan, informasi yang disampaikan kepada redaksi menyebutkan bahwa prajurit yang bersangkutan pernah ditempatkan di salah satu komando utama (Kotama) di Semarang, kemudian berpindah ke Kotama di Bandung dalam kurun waktu sekitar dua minggu dan disebut menjalankan tugas sebagai ajudan pimpinan.

Informasi mengenai perpindahan penugasan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak TNI. Redaksi juga belum memperoleh dokumen resmi yang memastikan apakah terdapat pemeriksaan internal, keputusan disiplin, atau proses hukum militer yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Apabila ada dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik keprajuritan yang terpisah dari perkara pidana, pertanyaan mengenai tindak lanjutnya dapat disampaikan kepada satuan atau pejabat berwenang. Namun, tidak adanya informasi publik mengenai sanksi tidak serta-merta membuktikan bahwa pemeriksaan internal tidak pernah dilakukan.

Informasi Kepemilikan Mobil HR-V Perlu Diverifikasi

Informasi lain yang disampaikan kepada redaksi menyebutkan bahwa prajurit tersebut diduga telah memiliki mobil Honda HR-V keluaran terbaru ketika menjalani penugasan di Bandung.

Informasi ini belum disertai dokumen yang cukup untuk memastikan kepemilikan, waktu pembelian, ataupun sumber pembiayaannya. Oleh karena itu, kepemilikan kendaraan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran etik, penyalahgunaan jabatan, atau ketidakwajaran finansial.

Jika informasi tersebut dianggap relevan dengan kepentingan publik, verifikasi harus dilakukan secara proporsional dan berdasarkan bukti yang sah.

Kehormatan Prajurit dan Akuntabilitas Institusi

SAD SATYA SRI SENA, Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI menjadi pedoman nilai dan perilaku prajurit. Prinsip disiplin, kepatuhan terhadap hukum, dan pemeliharaan kehormatan diri merupakan bagian penting dari kepercayaan publik terhadap institusi militer.

Dalam konteks ini, pertanyaan yang perlu dijawab bukan sekadar mengenai penempatan jabatan atau kepemilikan kendaraan, melainkan apakah terdapat dugaan pelanggaran yang memiliki dasar bukti dan apakah laporan yang relevan telah ditangani sesuai prosedur.

Evaluasi internal, jika memang diperlukan, harus dilakukan oleh pihak yang berwenang dengan menghormati hak seluruh pihak dan tidak mendahului hasil pemeriksaan.

Redaksi Membuka Ruang Klarifikasi

Untuk menjaga keberimbangan, matayogya.com membuka ruang konfirmasi kepada UPTD PPA Kota Bandung, DP3A Kota Bandung, Komnas Perempuan, pihak penyidik yang menerbitkan SP3, serta satuan TNI yang berwenang memberikan penjelasan mengenai status kedinasan dan kemungkinan pemeriksaan internal.

Redaksi juga membuka ruang bagi pelapor maupun terlapor untuk menyampaikan dokumen dan keterangan yang relevan.

Pemberitaan ini bertujuan mendorong transparansi dan kepastian hukum, bukan menghakimi pihak tertentu. Setiap dugaan harus diuji melalui bukti, sedangkan setiap pihak berhak memperoleh proses yang adil.

Red”

Follow WhatsApp Channel lin-ri.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KM ( kapal motor ) Batumandi Terbakar di Perairan Merak, 184 Penumpang Berhasil Dievakuasi
Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Kades Sontang Surati Kapolri Minta Gelar Perkara Khusus dan SP3 di Mabes Polri
Tim Hukum Korban Kebakaran Rita Pasar Raya Datangi Instansi Terkait dan Kepolisian
Mencium Ketidakwajaran Proyek Laptop Rp7,1 Miliar, Ketua DPD LSM KPK-RI Banten: Disdikbud Tangsel Didesak Buka-Bukaan
Negosiasi Buntu, Korban Kebakaran Rita Pasaraya Cilacap Resmi Tunjuk Cendana Lawfirm Lakukan Upaya Hukum
Menantu Bacok Istri, Mertua, dan Anak Kandung di Brebes, Pelaku Ditangkap di Kota Tegal
Proyek Jembatan Rp6,2 Miliar di Banyumas Disorot! Warga Teriak Akses Darurat, Dugaan Pungutan hingga Tiang Pancang Dipertanyakan
Apel Perdana Kapolda Jateng, Tegas; Tidak Ada Toleransi bagi Anggota yang Membekingi Judi dan Narkoba
Berita ini 16 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:32 WIB

KM ( kapal motor ) Batumandi Terbakar di Perairan Merak, 184 Penumpang Berhasil Dievakuasi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:38 WIB

Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Kades Sontang Surati Kapolri Minta Gelar Perkara Khusus dan SP3 di Mabes Polri

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Tim Hukum Korban Kebakaran Rita Pasar Raya Datangi Instansi Terkait dan Kepolisian

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:36 WIB

Mencium Ketidakwajaran Proyek Laptop Rp7,1 Miliar, Ketua DPD LSM KPK-RI Banten: Disdikbud Tangsel Didesak Buka-Bukaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Negosiasi Buntu, Korban Kebakaran Rita Pasaraya Cilacap Resmi Tunjuk Cendana Lawfirm Lakukan Upaya Hukum

Berita Terbaru