Proyek Jembatan Rp6,2 Miliar di Banyumas Disorot! Warga Teriak Akses Darurat, Dugaan Pungutan hingga Tiang Pancang Dipertanyakan

- Penulis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUMAS, LIN-RI.id — Proyek penggantian Jembatan Sungai Lopasir di ruas jalan Adisara–Karanglewas, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, tengah menjadi sorotan tajam. Di balik nilai kontrak yang mencapai Rp6,2 miliar, warga masih berjuang mendapatkan akses darurat yang layak, sementara sejumlah persoalan krusial—dari dugaan pungutan hingga kondisi teknis konstruksi—menuntut klarifikasi serius dari pihak terkait.

—

Nilai Kontrak Rp6,2 Miliar, Tapi Akses Warga Tersendat

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan ini merupakan kegiatan penyelenggaraan jalan kabupaten/kota di bawah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas. Proyek dikerjakan oleh CV Bayu Mukti Utama dengan nilai kontrak Rp6.200.000.000, bersumber dari OPSEN PKB, dan masa pelaksanaan 180 hari kalender—mulai 17 Juni hingga 13 Desember 2026.

Besarnya anggaran tersebut membuat masyarakat berharap pembangunan berjalan sesuai spesifikasi, tepat waktu, serta—yang tak kalah penting—memperhatikan keselamatan dan kebutuhan akses warga selama pekerjaan berlangsung.

Namun, harapan itu belum sepenuhnya terwujud.

Akses Darurat Belum Ada, Pelajar Jadi Korban

Persoalan paling mendesak: belum tersedianya akses sementara yang memadai bagi warga selama pembangunan jembatan permanen berlangsung.

Jalur di kawasan Sungai Lopasir—termasuk akses melalui Jalan Pramuka—merupakan urat nadi mobilitas masyarakat. Tak hanya itu, akses menuju SD Negeri 1 Karanglewas juga terdampak, membuat aktivitas pendidikan para pelajar ikut terganggu.

“Kami butuh solusi, bukan alasan. Anak-anak sekolah tiap hari harus lewat, warga juga butuh akses. Jangan sampai proyek miliaran ini justru bikin kami terisolasi,” keluh seorang warga.

Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Dinas Pekerjaan Umum segera mencari jalan keluar agar mobilitas tidak terus terhambat.

Pembangunan jembatan permanen memang butuh waktu dan tahapan teknis. Tetapi, kebutuhan akses sementara yang aman adalah hak dasar warga yang setiap hari bergantung pada jalur tersebut.

Perlu dicatat, nilai kontrak Rp6,2 miliar adalah anggaran penggantian jembatan permanen—bukan anggaran khusus jembatan darurat. Meski demikian, perencanaan pengaturan lalu lintas dan akses sementara selama pekerjaan wajib dijelaskan secara transparan kepada masyarakat.

—

Dugaan Pungutan Rp200 Ribu–Rp300 Ribu Per Kendaraan, Siapa yang Menarik?

Sorotan lain mencuat terkait pemanfaatan sisa material pengecoran jembatan.

Saat dikonfirmasi, pihak proyek membenarkan bahwa sisa coran diberikan kepada warga yang membutuhkan. Namun, pihak proyek mengaku tidak mengetahui adanya pungutan untuk pengambilan material tersebut.

Di sisi lain, berdasarkan keterangan awal sejumlah warga yang diterima awak media, pengambilan sisa coran maupun material urugan tanah disebut dikenai biaya sekitar Rp200.000 hingga Rp300.000 per kendaraan.

Perbedaan keterangan ini menuntut penelusuran serius. Hingga kini, belum jelas siapa yang menetapkan biaya, siapa yang menerima pembayaran, dan apa dasar pengenaan biaya tersebut.

Baca Juga:  Prof DR Sutan Nasomal : KAPOLRES Eajib Tangkap Pemilik SPPG MBG Bila Terjadi Keracunan.

Klarifikasi dari pelaksana proyek dan instansi terkait wajib dilakukan untuk memastikan status material sisa pekerjaan, mekanisme pemanfaatannya, serta apakah ada ketentuan yang mengatur pengambilan material oleh masyarakat.

Transparansi adalah kunci agar pemanfaatan material tidak menimbulkan polemik maupun persoalan pertanggungjawaban di kemudian hari.

—

Besi Bongkaran dan Tiang Pancang: Pertanyaan yang Butuh Jawaban Teknis

Selain sisa coran, redaksi juga menerima informasi awal mengenai dugaan penjualan besi bekas hasil pembongkaran jembatan lama oleh pihak pelaksana.

Informasi ini belum terverifikasi secara independen. Karena itu, diperlukan penjelasan mengenai status kepemilikan besi bongkaran, pencatatan material, serta mekanisme pengelolaannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pertanyaan lain menyangkut informasi warga mengenai dugaan penurunan atau amblesnya tiang pancang (paku bumi) pada konstruksi jembatan.

Informasi ini harus diperiksa secara teknis oleh pihak berkompeten—termasuk konsultan pengawas dan instansi teknis terkait. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kondisi aktual konstruksi, kesesuaiannya dengan perencanaan, serta tindak lanjut jika ditemukan ketidaksesuaian.

Tanpa pemeriksaan teknis, informasi soal tiang pancang tidak bisa dijadikan dasar menyimpulkan adanya kegagalan konstruksi. Namun, mendiamkan pertanyaan warga juga bukan pilihan.

—

Dinas PU Diminta Buka Suara, Redaksi Minta Klarifikasi

Dengan nilai kontrak Rp6,2 miliar, proyek penggantian Jembatan Sungai Lopasir tidak hanya dituntut menghasilkan konstruksi sesuai spesifikasi. Lebih dari itu, proyek ini harus memberikan kepastian keselamatan dan akses masyarakat selama pelaksanaan.

Ada sejumlah hal yang membutuhkan penjelasan terbuka:

1. Bagaimana pengaturan akses sementara bagi warga dan pelajar?
2. Bagaimana status dan pengelolaan material bongkaran?
3. Apakah benar ada pungutan pengambilan sisa material?
4. Bagaimana kondisi teknis tiang pancang jembatan?

Redaksi LIN-RI.id akan meminta klarifikasi kepada CV Bayu Mukti Utama, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas untuk memperoleh penjelasan atas persoalan tersebut.

—

Warga Butuh Kepastian, Bukan Janji

Bagi warga, kebutuhan paling mendesak adalah kepastian akses yang aman dan layak selama pembangunan berlangsung. Mereka tidak semestinya dibiarkan tanpa informasi jelas mengenai solusi mobilitas sehari-hari.

Pemerintah daerah dan pihak pelaksana diharapkan segera memberikan penjelasan serta mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing.

LIN-RI.id akan terus menelusuri informasi yang berkembang dengan mengedepankan verifikasi fakta, keberimbangan pemberitaan, asas praduga tak bersalah, dan hak jawab seluruh pihak terkait.

—

Ikuti terus perkembangan berita ini di LIN-RI.id.

Follow WhatsApp Channel lin-ri.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KBIHU Al-Wardah kebut biovisa haji 2027, 298 jemaah ditargetkan tuntas
KM ( kapal motor ) Batumandi Terbakar di Perairan Merak, 184 Penumpang Berhasil Dievakuasi
Nekat Bongkar Gedung Eks Kebakaran Tanpa Izin, Reruntuhan Rita Pasar Raya Timpa Rumah Warga
Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Kades Sontang Surati Kapolri Minta Gelar Perkara Khusus dan SP3 di Mabes Polri
Tim Hukum Korban Kebakaran Rita Pasar Raya Datangi Instansi Terkait dan Kepolisian
JOTA-JOTI Banyumas 2026 Resmi Ditutup, Pramuka dan ORARI Makin Solid!
Mencium Ketidakwajaran Proyek Laptop Rp7,1 Miliar, Ketua DPD LSM KPK-RI Banten: Disdikbud Tangsel Didesak Buka-Bukaan
JATMAN Banyumas Teguhkan Spiritualitas, Perkuat Ukhuwah Umat di Harlah ke-69
Berita ini 61 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:52 WIB

KBIHU Al-Wardah kebut biovisa haji 2027, 298 jemaah ditargetkan tuntas

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:32 WIB

KM ( kapal motor ) Batumandi Terbakar di Perairan Merak, 184 Penumpang Berhasil Dievakuasi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:58 WIB

Nekat Bongkar Gedung Eks Kebakaran Tanpa Izin, Reruntuhan Rita Pasar Raya Timpa Rumah Warga

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:38 WIB

Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Kades Sontang Surati Kapolri Minta Gelar Perkara Khusus dan SP3 di Mabes Polri

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Tim Hukum Korban Kebakaran Rita Pasar Raya Datangi Instansi Terkait dan Kepolisian

Berita Terbaru