Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Asman Loliwu di Palu

- Penulis

Kamis, 10 September 2026 - 07:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA 10/9/2026 — Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Negeri Palu berhasil mengamankan seorang buronan kasus tindak pidana korupsi atas nama Asman Loliwu (72).

Penangkapan terhadap pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah tersebut dilakukan pada Kamis, 10 September 2026, di Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Berdasarkan keterangan pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Nomor: PR – 329/027/K.3/Kph.3/09/2026), Asman Loliwu merupakan terpidana korupsi yang vonisnya telah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Palu tertanggal 1 September 2022.

Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi vonis hukuman penjara selama 6 tahun serta denda Rp300.000.000 subsidair 6 bulan kurangan. Selain itu, Asman diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara mencapai Rp4.590.730.000. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan dan harta bendanya tidak mencukupi untuk disita dan dilelang, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama 2 tahun 6 bulan.

Saat proses penangkapan berlangsung, Asman Loliwu bersikap kooperatif sehingga kegiatan amankan berjalan lancar tanpa kendala. Usai ditangkap, terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk proses tindak lanjut.

Melalui Kapuspenkum Anang Supriatna, Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri. Pihaknya menegaskan tidak ada tempat yang aman bagi para buronan dan jajaran kejaksaan akan terus memonitor untuk melakukan eksekusi demi kepastian hukum..

Red.

Baca Juga:  Gagal Diselundupkan! 1.700 Lebih Kuda Laut Kering dan Emas Bernilai 29 Miliar, Pelaku Berniat Memukul Petugas Pakai Dus Snack
Follow WhatsApp Channel lin-ri.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Diselundupkan! 1.700 Lebih Kuda Laut Kering dan Emas Bernilai 29 Miliar, Pelaku Berniat Memukul Petugas Pakai Dus Snack
Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Kades Sontang Surati Kapolri Minta Gelar Perkara Khusus dan SP3 di Mabes Polri
Mencium Ketidakwajaran Proyek Laptop Rp7,1 Miliar, Ketua DPD LSM KPK-RI Banten: Disdikbud Tangsel Didesak Buka-Bukaan
Negosiasi Buntu, Korban Kebakaran Rita Pasaraya Cilacap Resmi Tunjuk Cendana Lawfirm Lakukan Upaya Hukum
GNPK-RI Jabar Soroti Penanganan Laporan TPKS di Bandung, SP3 dan Prosedur Pemeriksaan Jadi Perhatian
Dugaan Mark up Anggaran Dana Desa Sikampuh Kroya Mencapai Milyaran Rupiah, Warga Minta APH Turun Tangan.
SP2HP Terbit, Dugaan Mafia BBM Singkawang Disorot Kapolda Kalbar Diminta Bongkar Oknum
Heboh! Tambang Ilegal Galian C Merusak di Belakang Ikon Wisata Embung Karangbajang Gemolong, Sragen
Berita ini 5 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:06 WIB

Gagal Diselundupkan! 1.700 Lebih Kuda Laut Kering dan Emas Bernilai 29 Miliar, Pelaku Berniat Memukul Petugas Pakai Dus Snack

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:38 WIB

Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Kades Sontang Surati Kapolri Minta Gelar Perkara Khusus dan SP3 di Mabes Polri

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:36 WIB

Mencium Ketidakwajaran Proyek Laptop Rp7,1 Miliar, Ketua DPD LSM KPK-RI Banten: Disdikbud Tangsel Didesak Buka-Bukaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Negosiasi Buntu, Korban Kebakaran Rita Pasaraya Cilacap Resmi Tunjuk Cendana Lawfirm Lakukan Upaya Hukum

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:02 WIB

GNPK-RI Jabar Soroti Penanganan Laporan TPKS di Bandung, SP3 dan Prosedur Pemeriksaan Jadi Perhatian

Berita Terbaru