CILACAP, LIN-RI.id — 24-10-2026. Polemik transparansi anggaran di Desa Sikampuh, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, kian memanas dan mengarah pada dugaan pelanggaran tata kelola pemerintahan. BPD yang seharusnya menjadi benteng pengawasan, kini justru disorot lantaran diduga terlibat dalam praktik benturan kepentingan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber yang enggan disebutkan namanya, salah satu oknum anggota BPD Sikampuh disinyalir ikut bermain dalam lelang Tanah Kas Desa (TKD). Meski tidak mendaftar secara terang-terangan, keterlibatannya di balik layar lelang tersebut mencederai fungsi BPD sebagai lembaga pengawas Pemdes.
”Fungsi BPD itu mengawasi, tapi ini malah ada oknumnya yang diduga ikut main lelang tanah kas desa, walau lewat perantara,” ungkap narasumber tersebut.
Tak hanya persoalan BPD, bobroknya roda Pemerintahan Desa Sikampuh juga diungkap oleh narasumber lainnya. Roda kepemerintahan dan pengambilan keputusan diduga kuat hanya dikuasai dan dikendalikan oleh dua orang oknum perangkat desa, yakni Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan.
”Perangkat desa lain seolah dimandulkan. Yang berperan dominan dalam hal apa saja hanya dua orang, yaitu Sekdes dan Kasi Pemerintahan,” tegas sumber tersebut.
Kondisi ini memperkuat desakan warga yang sebelumnya mempertanyakan transparansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Warga menuntut akses terbuka terhadap dokumen Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Surat Pertanggungjawaban (SPJ), hingga Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan.
Secara regulasi, tindakan BPD dan Pemdes Sikampuh ini dinilai menabrak aturan penegakan tata kelola desa. Sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 jo UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, pengelolaan keuangan dan aset desa wajib memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, serta bebas dari konflik kepentingan. Selain itu, jaminan warga mendapatkan informasi publik diatur tegas dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.
Masyarakat kini mendesak Inspektorat Kabupaten Cilacap dan Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan mengaudit dugaan keterlibatan oknum BPD dalam lelang TKD, serta mengusut dugaan sentralisasi kekuasaan dan ketidaktransparanan APBDes di Desa Sikampuh.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Sikampuh, oknum BPD, serta Sekdes maupun Kasi Pemerintahan terkait belum memberikan tanggapan atau konfirmasi resmi mengenai tuduhan dan aspirasi warga tersebut.
Tim”














Komentar