Sanggau, Kalimantan Barat – Aktivitas penggalian material yang diduga berkaitan dengan kegiatan galian C di perkebunan kelapa sawit PT Agrina Sawit Perdana (PT ASP), Blok Divisi 3 M.26, menuai sorotan. Kegiatan yang disebut berlangsung sejak 22 Oktober 2026 itu belum disertai penjelasan terbuka mengenai dasar hukum dan dokumen perizinannya. Minggu, 1/11/2026.
Saat dikonfirmasi, kepada Raffi Manager SSL (Social, Security & License Manager) PT ASP menyebut lokasi berada dalam kawasan HGU perusahaan. Namun, ketika ditanya mengenai legalitas penggalian, pihaknya hanya menyampaikan akan berkoordinasi dengan dinas terkait.
Bahkan, menurut awak media, nomor WhatsApp yang digunakan untuk konfirmasi kemudian diblokir.
Status HGU tidak serta-merta menjadi dasar untuk melakukan kegiatan pertambangan atau pengambilan material tanpa memenuhi ketentuan hukum.
Perusahaan harus menjelaskan apakah kegiatan tersebut merupakan usaha pertambangan atau penggalian untuk kebutuhan internal perkebunan, termasuk tujuan, pemanfaatan material, dan dokumen yang menjadi dasar pelaksanaannya.
Pertanyaannya sederhana, jika pekerjaan sudah berlangsung sejak 22 Oktober, atas dasar hukum apa aktivitas tersebut dilakukan?
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau serta instansi berwenang di bidang pertambangan dan perizinan didesak segera memeriksa lokasi Blok Divisi 3 M.26.
Pemeriksaan harus mencakup legalitas kegiatan, dokumen lingkungan, pihak pelaksana, volume penggalian, serta tujuan dan distribusi material.
Jangan sampai aktivitas sudah berjalan, tetapi kepastian legalitas dan dampak lingkungannya belum diperiksa.
Awak media telah meminta pertemuan langsung dan meminta perusahaan memperlihatkan dokumen perizinan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan konkret maupun dokumen yang diperlihatkan.
Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, tunjukkan dasar hukumnya. Jika ditemukan pelanggaran, instansi berwenang harus bertindak sesuai ketentuan.
Awak media akan terus mengawal persoalan ini hingga manajemen PT ASP dan instansi terkait memberikan penjelasan resmi.
Penulis : Budi A














Komentar