“Jangan Biarkan Korban Menanggung Kerugian Sendirian: Hukum Harus Bekerja Tanpa Membeda-bedakan Status Sosial dan Jabatan”
Cilacap, Jawa Tengah — 29 Oktober 2026
Kami selaku kuasa hukum/penasehat hukum salah satu korban kebakaran Rita Pasaraya Cilacap menyampaikan keprihatinan sekaligus keberatan serius atas belum adanya penyelesaian yang jelas terhadap kerugian yang dialami Klien Kami serta lambatnya penanganan laporan dugaan tindak pidana yang telah disampaikan kepada Kepolisian.
I. KRONOLOGI DAN PERSOALAN YANG DIHADAPI KORBAN
1. Kebakaran mengakibatkan kerugian materiil yang sangat besar
Pada tanggal 2 Februari 2026 telah terjadi kebakaran pada bangunan/gedung Rita Pasaraya yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 83–85, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Akibat peristiwa tersebut, Klien Kami mengalami kerugian berupa terbakarnya 2 (dua) unit rumah toko (ruko) dan 1 (satu) unit rumah tempat tinggal.
2. Laporan dugaan tindak pidana telah oleh Klien Kami disampaikan kepada Kepolisian
Bahwa pada tanggal 5 Februari 2026, Klien Kami telah menyampaikan laporan atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, kepada Kepolisian Sektor Cilacap Selatan, sebagaimana dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: STTLP/13/II/2026/Sek Clp SeltLaporan tersebut dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: STTLP/13/II/2026/Sek Clp Selt.
Sejak laporan disampaikan, Klien Kami berhak memperoleh informasi yang patut mengenai perkembangan penanganan perkara, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Klien Kami juga berhak memperoleh pelayanan penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif.
3. Hasil mediasi belum diikuti penyelesaian kerugian korban
Pada hari Kamis, tanggal 23 Juli 2026, telah dilaksanakan upaya mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Cilacap di Kantor DPRD Kabupaten Cilacap. Dalam mediasi tersebut, pada pokoknya dibahas pemberian ganti rugi kepada para korban terdampak, termasuk Klien Kami, oleh pihak pemilik Rita Pasaraya.
Namun, hingga keterangan pers ini disampaikan, menurut keterangan Klien Kami, belum terdapat langkah nyata yang memadai dari pihak pemilik Rita Pasaraya untuk merealisasikan penyelesaian dan pemulihan kerugian yang dimaksud.
Kami menegaskan bahwa mediasi tidak boleh berhenti menjadi forum pertemuan dan pernyataan komitmen semata. Apabila telah terdapat kesepakatan yang sah, jelas, dan dapat dibuktikan, maka pelaksanaannya harus didorong sesuai isi kesepakatan dan ketentuan hukum yang berlaku. Korban tidak sepatutnya dibiarkan terus menanggung beban kerugian tanpa kepastian penyelesaian.
4. Penanganan laporan pidana dinilai lambat dan belum memberikan kepastian kepada korban
Hingga saat ini, Klien Kami menilai belum memperoleh kepastian yang memadai mengenai perkembangan penanganan laporan kebakaran tersebut. Kami mendesak penyelidik dan penyidik yang berwenang dalam hal ini Kapolres Cilacap Selatan, Kapolresta Cilacap dan Kapolda Jawa Tengah, beserta jajaran pengawas dan pimpinan Kepolisian terkait, untuk menjelaskan secara transparan langkah-langkah yang telah dilakukan, hambatan yang dihadapi, serta rencana tindak lanjut penanganan perkara.
Kami memandang bahwa lamanya waktu berjalan tanpa kepastian yang memadai merupakan persoalan serius yang harus dijawab secara institusional. Kami tidak meminta Kepolisian menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti yang cukup. Yang kami tuntut adalah proses hukum yang sungguh-sungguh, profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, agar peristiwa yang dilaporkan menjadi terang dan status penanganan perkara tidak dibiarkan menggantung tanpa penjelasan.
5. Ketimpangan respons penegakan hukum harus dijelaskan secara objektif
Kami juga menyoroti adanya perbandingan dengan penanganan laporan dugaan tindak pidana penyiraman air mineral yang dialami oleh Saudara Supriyono alias Botok, yang menurut informasi kami dilaporkan oleh Saudari Retno, seorang hakim pada Pengadilan Negeri Pati. Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, laporan tersebut dibuat pada tanggal 12 Oktober 2026 dan pada tanggal 23 Oktober 2026 telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Perbandingan tersebut kami sampaikan bukan untuk mempersoalkan hak siapa pun dalam memperoleh pelayanan hukum, melainkan untuk mempertanyakan konsistensi, ukuran, dan standar profesionalitas penanganan laporan masyarakat.
Apabila suatu perkara dapat ditindaklanjuti dalam waktu yang sangat singkat, sedangkan laporan lain yang menyangkut kerugian materiil sangat besar belum memberikan kepastian yang memadai, maka Kepolisian patut memberikan penjelasan yang objektif mengenai perbedaan tahapan, urgensi, alat bukti, dan langkah penanganannya.
Prinsip equality before the law menegaskan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Status jabatan, kedudukan sosial, maupun latar belakang pelapor dan korban tidak boleh menjadi alasan untuk membedakan kualitas pelayanan penegakan hukum.
Karena itu, kami meminta agar dugaan adanya ketimpangan respons ini diperiksa secara objektif. Kami tidak bermaksud menyimpulkan terlebih dahulu telah terjadi diskriminasi, tetapi menegaskan bahwa setiap indikasi perlakuan yang tidak setara harus dijawab melalui evaluasi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
6. Pemerintah Kabupaten Cilacap harus memastikan adanya tindak lanjut nyata bagi korban
Kami turut menyayangkan belum terlihatnya penyelesaian yang memadai bagi korban, meskipun sebelumnya telah dilaksanakan mediasi yang melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten Cilacap dan DPRD Kabupaten Cilacap.
Kami meminta Plt. Bupati Cilacap, DPRD Kabupaten Cilacap, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait untuk mengambil langkah konkret sesuai kewenangan masing-masing. Langkah tersebut dapat berupa fasilitasi pertemuan lanjutan, pemantauan pelaksanaan kesepakatan, pendampingan bagi korban, serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna mendorong pemulihan kerugian.
Kami memahami bahwa Pemerintah Daerah tidak dapat serta-merta menggantikan kewajiban pihak yang bertanggung jawab atas kerugian privat. Namun, Pemerintah Daerah juga tidak semestinya membiarkan proses mediasi yang telah difasilitasinya kehilangan arah tanpa evaluasi, tindak lanjut, dan kejelasan bagi warga yang terdampak.
II. TUNTUTAN DAN DESAKAN KEPADA PENEGAK HUKUM DAN PEMERINTAHAN KABUPATEN CILACAP
Berdasarkan uraian di atas, kami menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
A. Kepada Kapolsek Cilacap Selatan dan penyelidik/penyidik yang menangani perkara:
Segera memberikan penjelasan tertulis mengenai status penanganan laporan Nomor STTLP/13/II/2026/Sek Clp Selt, termasuk tindakan yang telah dilakukan, hambatan yang dihadapi, dan rencana tindak lanjutnya.
Melaksanakan penyelidikan dan/atau penyidikan secara profesional, objektif, menyeluruh, dan sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.
Memeriksa saksi-saksi yang relevan, mengamankan dan menilai alat bukti, serta melakukan pemeriksaan teknis atau forensik yang diperlukan untuk mengungkap penyebab kebakaran dan kemungkinan adanya tindak pidana.
Memberikan informasi perkembangan perkara kepada pelapor atau korban sesuai ketentuan hukum, tanpa mengganggu kepentingan penyidikan dan hak pihak lain.
Tidak membiarkan laporan masyarakat tanpa kejelasan tindak lanjut dan tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
B. Kepada Kapolresta Cilacap, Kapolda Jawa Tengah, dan pengawas internal Kepolisian:
Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap penanganan laporan kebakaran Rita Pasaraya Cilacap.
Memeriksa apakah terdapat keterlambatan yang tidak beralasan, kelalaian prosedural, atau bentuk ketidakprofesionalan dalam penanganan laporan.
Memastikan bahwa penanganan perkara didasarkan pada fakta dan alat bukti, bukan pada status sosial, jabatan, atau kedekatan pihak-pihak yang berkepentingan.
Apabila ditemukan pelanggaran, mengambil tindakan korektif dan/atau tindakan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Menyampaikan hasil evaluasi dan tindak lanjut secara proporsional kepada pelapor atau korban sesuai batas informasi yang dapat dibuka menurut hukum.
C. Kepada Plt. Bupati Cilacap, DPRD Kabupaten Cilacap, dan unsur Forkopimda terkait:
Memfasilitasi pertemuan lanjutan antara korban dan pihak pemilik Rita Pasaraya untuk memperoleh kejelasan mengenai pelaksanaan hasil mediasi tanggal 23 Juli 2026.
Meminta para pihak memberikan penjelasan yang jelas mengenai bentuk, nilai, mekanisme, dan jadwal pembayaran ganti rugi, dengan tetap memperhatikan isi kesepakatan yang sebenarnya telah dibuat.
Melakukan pemantauan atas tindak lanjut mediasi dan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada para korban.
Memberikan pendampingan administratif dan memfasilitasi akses korban terhadap bantuan hukum atau layanan pemulihan yang tersedia sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Tidak membiarkan korban kehilangan kepastian hanya karena proses mediasi telah selesai secara formal, sementara penyelesaian kerugian belum terealisasi.
D. Kepada pihak pemilik Rita Pasaraya:
Menunjukkan itikad baik secara nyata dalam menyelesaikan persoalan dengan para korban.
Memberikan tanggapan tertulis terhadap tuntutan ganti rugi Klien Kami.
Menindaklanjuti kesepakatan mediasi apabila terbukti telah tercapai kesepakatan yang sah dan mengikat.
Membuka ruang penyelesaian yang adil, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan, tanpa mengurangi hak korban untuk menempuh upaya hukum yang tersedia.
E. Kepada lembaga pengawas eksternal dan masyarakat:
Apabila tidak terdapat tindak lanjut yang memadai, kami akan mempertimbangkan penyampaian pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri atau pengawas internal yang berwenang, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan/atau Ombudsman Republik Indonesia sesuai kewenangan masing-masing. Kami juga akan mempertimbangkan langkah hukum lain yang tersedia berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
III. PENEGASAN SIKAP
Kami menegaskan bahwa tuntutan ini bukanlah permintaan agar Kepolisian memihak kepada Klien Kami atau mengabaikan hak pihak lain. Tuntutan kami sederhana, konstitusional, dan mendasar: laporan masyarakat harus ditangani secara sungguh-sungguh, korban harus memperoleh kepastian hukum, dan setiap institusi publik wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan kewenangannya.
Kami juga menegaskan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum tidak boleh berhenti menjadi slogan. Setiap dugaan tindak pidana harus ditangani berdasarkan hukum dan alat bukti, dengan standar pelayanan yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak boleh ada kesan bahwa kecepatan pelayanan hukum bergantung pada siapa yang melapor atau siapa yang menjadi korban.
Kepada Pemerintah Kabupaten Cilacap, kami meminta agar keberpihakan kepada warga yang terdampak diwujudkan melalui langkah konkret, koordinasi yang efektif, dan pengawasan terhadap tindak lanjut mediasi. Kepada Kepolisian, kami meminta keterbukaan, evaluasi, dan tindakan nyata. Kepada pihak pemilik Rita Pasaraya, kami meminta penyelesaian kerugian secara bertanggung jawab sesuai dasar hukum dan kesepakatan yang sah.
Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami menuntut perlakuan dan akses hukum yang setara. Kami tidak meminta penegakan hukum yang berpihak. Kami menuntut penegakan hukum yang adil. Dan kami tidak meminta janji baru, melainkan kepastian tindakan serta pertanggungjawaban yang nyata.
Demikian keterangan pers ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian publik dan pihak-pihak terkait. Kami berharap seluruh pihak segera mengambil langkah yang terukur, transparan, dan sesuai hukum demi pemulihan hak korban serta terjaganya kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan pemerintah daerah.
Hormat kami,
Kuasa Hukum/Pendamping Hukum Korban Kebakaran Rita Pasaraya Cilacap.
Kristoni Duha S.H














Komentar