Ada Apa di Desa Jayabakti? Pokja IWO Indonesia Lawan Sikap Tertutup Pemdes Lewat Jalur Hukum

- Penulis

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

​KAB. BEKASI,
15/8/2026. Sikap tertutup dan terkesan menutupi akses data anggaran oleh Pemerintah Desa Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin, akhirnya bermuara pada jalur hukum. Kelompok Kerja Ikatan Wartawan Online Indonesia (Pokja IWO Indonesia) Kabupaten Bekasi resmi menyeret Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Jayabakti ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat pada 9 Juli 2026.

​Langkah tegas ini ditempuh setelah upaya persuasif melalui permohonan resmi hingga surat keberatan kepada Atasan PPID diabaikan total tanpa klarifikasi sah. Sikap bungkam badan publik tingkat desa ini dinilai sebagai bentuk pengabaian nyata terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta benteng perlindungan konstitusional atas hak masyarakat untuk tahu (right to know).

​Objek sengketa yang dimohonkan bukanlah dokumen rahasia negara, melainkan Dokumen Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPJ/LPPD) kurun waktu 8 tahun berturut-turut, yakni periode 2018 hingga 2025.

​Ketua Pokja IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Karno Jikar, menegaskan bahwa audit independen melalui akses informasi publik adalah instrumen krusial dalam mengawal penggunaan uang rakyat di tingkat desa.

​”Kami telah menempuh prosedur sesuai koridor hukum UU KIP. Namun, ketika kami meminta dokumen LKPJ/LPPD periode 2018–2025, tidak ada itikad baik dari pihak pemdes untuk membuka akses tersebut. Sikap tertutup ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat,” tegas Karno Jikar.

​Secara regulasi, LKPJ/LPPD memuat pertanggungjawaban penggunaan APBDes—termasuk alokasi Dana Desa yang nilainya mencapai miliaran rupiah per tahun. Penolakan atau tindakan mengabaikan permohonan informasi publik oleh badan publik mencederai semangat tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance) serta mengindikasikan minimnya akuntabilitas anggaran di tingkat tapak.

​Sesuai amanat UU KIP dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), pers bertindak sebagai pilar keempaat demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen dan konstruktif. Mengingat surat peringatan dan prosedur keberatan administratif tak juga digubris, Komisi Informasi Jawa Barat didesak untuk segera menggelar sidang ajudikasi non-litigasi.

Baca Juga:  Gelar Perkara Kasus Layla Rizky Di Gelar 11 Agustus Publik Kini Tunggu Sikap Polres Metro Bekasi

Adapun dokumen yang dimohonkan dalam sengketa ini meliputi:
​LKPJ/LPPD Desa Tahun 2018.
​LKPJ/LPPD Desa Tahun 2019.
​LKPJ/LPPD Desa Tahun 2020.
​LKPJ/LPPD Desa Tahun 2021.
​LKPJ/LPPD Desa Tahun 2022.
​LKPJ/LPPD Desa Tahun 2023.
​LKPJ/LPPD Desa Tahun 2024.
​LKPJ/LPPD Desa Tahun 2025.

​”Kami mendesak Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat segera menyidangkan permohonan ini. Majelis Komisioner harus memerintahkan Termohon menyerahkan seluruh dokumen tersebut demi tegaknya hak publik yang dijamin undang-undang,” tambah Karno.

​Sengketa informasi publik ini diharapkan menjadi peringatan keras (warning) bagi seluruh pemerintah desa di Kabupaten Bekasi agar tidak memperlakukan anggaran publik secara tertutup. Pokja IWO Indonesia berkomitmen mengawal persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap dibacakan dan dokumen anggaran Desa Jayabakti dibuka secara terang-benderang kepada publik.

(Red-Tim)

Follow WhatsApp Channel lin-ri.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Diselundupkan! 1.700 Lebih Kuda Laut Kering dan Emas Bernilai 29 Miliar, Pelaku Berniat Memukul Petugas Pakai Dus Snack
Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Kades Sontang Surati Kapolri Minta Gelar Perkara Khusus dan SP3 di Mabes Polri
Mencium Ketidakwajaran Proyek Laptop Rp7,1 Miliar, Ketua DPD LSM KPK-RI Banten: Disdikbud Tangsel Didesak Buka-Bukaan
Negosiasi Buntu, Korban Kebakaran Rita Pasaraya Cilacap Resmi Tunjuk Cendana Lawfirm Lakukan Upaya Hukum
GNPK-RI Jabar Soroti Penanganan Laporan TPKS di Bandung, SP3 dan Prosedur Pemeriksaan Jadi Perhatian
Dugaan Mark up Anggaran Dana Desa Sikampuh Kroya Mencapai Milyaran Rupiah, Warga Minta APH Turun Tangan.
SP2HP Terbit, Dugaan Mafia BBM Singkawang Disorot Kapolda Kalbar Diminta Bongkar Oknum
Heboh! Tambang Ilegal Galian C Merusak di Belakang Ikon Wisata Embung Karangbajang Gemolong, Sragen
Berita ini 6 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:06 WIB

Gagal Diselundupkan! 1.700 Lebih Kuda Laut Kering dan Emas Bernilai 29 Miliar, Pelaku Berniat Memukul Petugas Pakai Dus Snack

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:38 WIB

Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Kades Sontang Surati Kapolri Minta Gelar Perkara Khusus dan SP3 di Mabes Polri

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:36 WIB

Mencium Ketidakwajaran Proyek Laptop Rp7,1 Miliar, Ketua DPD LSM KPK-RI Banten: Disdikbud Tangsel Didesak Buka-Bukaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Negosiasi Buntu, Korban Kebakaran Rita Pasaraya Cilacap Resmi Tunjuk Cendana Lawfirm Lakukan Upaya Hukum

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:02 WIB

GNPK-RI Jabar Soroti Penanganan Laporan TPKS di Bandung, SP3 dan Prosedur Pemeriksaan Jadi Perhatian

Berita Terbaru