Jakarta”Lin-ri.id Rabu 4 November 2026
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang telah ditandatangani Presiden pada pagi hari ini .
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan pernyataan resmi tersebut dalam jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu siang :
“Pada pagi hari ini tadi, Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan.”
Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan ini diambil menyusul penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap komunikasi Presiden dan sejumlah pejabat negara serta tokoh publik .
“Ada konsekuensi logis yang harus diputuskan karena salah satu tersangka adalah beliau menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Oleh karena itu, Presiden memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya,” jelas Prasetyo
Atas nama Presiden Prabowo, Mensesneg menyampaikan keprihatinan yang mendalam terkait kasus tersebut :
“Bapak Presiden sekali menyampaikan keprihatinan yang luar biasa oleh karena terjadinya dinamika ini. Beliau sangat prihatin, seorang kepala negara saja ada institusi yang berada di bawahnya kemudian melakukan upaya penyadapan.”
Untuk mengisi kekosongan jabatan KSP, Presiden Prabowo menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo — yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden — sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan . Penunjukan ini dilakukan untuk menjamin kelangsungan tugas-tugas di lingkungan Sekretariat Presiden.
Sebelumnya, pada Selasa (3/11/2026), Bareskrim Polri telah menetapkan tiga
orang, termasuk Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang diduga terjadi sejak tahun 2025 saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kapolri . Selain penyadapan, tersangka juga diduga menghapus file-file sadapan dan log aktivitas untuk menutupi jejak perbuatannya .
Perlu diingat bahwa Listyo Sigit sebelumnya telah diberhentikan dengan hormat dari jabatan Kapolri pada 1 Oktober 2026, lalu kemudian diangkat sebagai Kepala Staf Kepresidenan . Kini, sebulan lebih setelah diangkat ke posisi KSP, ia kembali diberhentikan, kali ini karena statusnya sebagai tersangka pidana.
Sampai saat ini, proses hukum terhadap Listyo Sigit Prabowo dan dua tersangka lainnya masih berjalan di Bareskrim Polri .
Tim red














Komentar