Presiden Prabowo Berhentikan Listyo Sigit dari Jabatan Kepala Staf Kepresidenan

- Penulis

Rabu, 4 November 2026 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta”Lin-ri.id Rabu 4 November 2026
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang telah ditandatangani Presiden pada pagi hari ini .

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan pernyataan resmi tersebut dalam jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu siang :

“Pada pagi hari ini tadi, Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan.”

Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan ini diambil menyusul penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap komunikasi Presiden dan sejumlah pejabat negara serta tokoh publik .

“Ada konsekuensi logis yang harus diputuskan karena salah satu tersangka adalah beliau menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Oleh karena itu, Presiden memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya,” jelas Prasetyo

Atas nama Presiden Prabowo, Mensesneg menyampaikan keprihatinan yang mendalam terkait kasus tersebut :

“Bapak Presiden sekali menyampaikan keprihatinan yang luar biasa oleh karena terjadinya dinamika ini. Beliau sangat prihatin, seorang kepala negara saja ada institusi yang berada di bawahnya kemudian melakukan upaya penyadapan.”

Untuk mengisi kekosongan jabatan KSP, Presiden Prabowo menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo — yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden — sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan . Penunjukan ini dilakukan untuk menjamin kelangsungan tugas-tugas di lingkungan Sekretariat Presiden.

Sebelumnya, pada Selasa (3/11/2026), Bareskrim Polri telah menetapkan tiga
orang, termasuk Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang diduga terjadi sejak tahun 2025 saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kapolri . Selain penyadapan, tersangka juga diduga menghapus file-file sadapan dan log aktivitas untuk menutupi jejak perbuatannya .

Baca Juga:  Kuatkan Tali Kasih di Perantauan, Antoni Silaban Panggil Keluarga Besar PPBJS Jabodetabek Saling Menopang

Perlu diingat bahwa Listyo Sigit sebelumnya telah diberhentikan dengan hormat dari jabatan Kapolri pada 1 Oktober 2026, lalu kemudian diangkat sebagai Kepala Staf Kepresidenan . Kini, sebulan lebih setelah diangkat ke posisi KSP, ia kembali diberhentikan, kali ini karena statusnya sebagai tersangka pidana.

Sampai saat ini, proses hukum terhadap Listyo Sigit Prabowo dan dua tersangka lainnya masih berjalan di Bareskrim Polri .

Tim red

Follow WhatsApp Channel lin-ri.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ibu dan Anak Ditahan, Diduga Buat 16.930 SEP Fiktif BPJS di RS Magelang, Kerugian Negara Capai Rp22,19 Miliar
Suyudi Ario Seto, Sang Penyelamat Polri: Berani Membongkar Dugaan Skandal Di lingkaran Jenderal Sendiri
Bayang-Bayang Sadap di Ponsel Presiden: Ketika Penegak Hukum Melanggar Batas dan Kemerdekaan Pers Terancam
Menjaga Marwah Negara: SWI Soroti Dugaan Kejahatan Sistemik Oknum Jenderal Polri dan Apresiasi Langkah Berani Kapolri Baru
DUGAAN PRAKTIK PENGURANGAN MUATAN KEDELAI DI JAMBU MENCuat, WARGA DESAK APARAT PENEGAK HUKUM BERTINDAK
Komisi A DPRD Cilacap Fasilitasi Ulang Mediasi Korban Kebakaran Rita Pasar Raya, Istri Korban Menangis Kecewa
Tim Kuasa Hukum Sorot Kejanggalan Kasus BPT: Duga Ada Kriminalisasi dan Desak Pengusutan Kasus Pencurian Awal
Kunjungan Ketua Presidium FPII Bersama Pengawas DPI Ke Lapas Cianjur,Tinjau SAE Warga Binaan Pemasyarakatan
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 19:11 WIB

Ibu dan Anak Ditahan, Diduga Buat 16.930 SEP Fiktif BPJS di RS Magelang, Kerugian Negara Capai Rp22,19 Miliar

Rabu, 4 November 2026 - 16:22 WIB

Presiden Prabowo Berhentikan Listyo Sigit dari Jabatan Kepala Staf Kepresidenan

Rabu, 4 November 2026 - 16:04 WIB

Suyudi Ario Seto, Sang Penyelamat Polri: Berani Membongkar Dugaan Skandal Di lingkaran Jenderal Sendiri

Rabu, 4 November 2026 - 16:01 WIB

Bayang-Bayang Sadap di Ponsel Presiden: Ketika Penegak Hukum Melanggar Batas dan Kemerdekaan Pers Terancam

Rabu, 4 November 2026 - 00:06 WIB

DUGAAN PRAKTIK PENGURANGAN MUATAN KEDELAI DI JAMBU MENCuat, WARGA DESAK APARAT PENEGAK HUKUM BERTINDAK

Berita Terbaru