MAGELANG – lin-ri.id Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, resmi menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi klaim palsu atau phantom billing terhadap BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Umum (RSU) Padma Lalita, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang. Keduanya ternyata berhubungan sebagai ibu kandung dan anak
Identitas Tersangka yaitu ;
Tri Wuryaningsih (74), Direktur RSU Padma Lalita periode 2000–2023
BM (34), Wakil Direktur RSU Padma Lalita anak kandung dari Tri Wuryaningsih
Ditetapkan sebagai tersangka: Selasa, 3 November 2026 – Ditahan di: Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Magelang, selama 20 hari- Keluar dari gedung Kejari Magelang pukul 19.28 WIB, mengenakan rompi merah muda bertuliskan “Tahanan”
Kronologi & Modus Operandi
Praktik klaim fiktif ini berlangsung selama 2017 hingga 2022. Tri Wuryaningsih diduga membuat program “pengobatan gratis” pada medio 2020, yang ternyata digunakan sebagai kedok untuk membuat resume medis fiktif dan memerintahkan pegawai menginput data pasien yang tidak pernah berobat ke dalam aplikasi V-Klaim BPJS Kesehatan .
Sebanyak 16.930 Surat Eligibilitas Peserta (SEP) fiktif berhasil dibuat baik rawat jalan maupun rawat inap atas nama warga yang sebenarnya tidak pernah menerima layanan medis di rumah sakit tersebut.
Kasus ini mulai terdeteksi pada tahun 2023, ketika verifikator BPJS Kesehatan Cabang Magelang menemukan kejanggalan pada berkas pengajuan klaim.
Kerugian Negara yang ditaksir,
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat praktik ini tercatat sebesar Rp22.194.972.800 atau sekitar Rp22,19 miliar .
Dana yang masuk dari klaim BPJS fiktif tersebut diduga disalurkan kepada BM dan digunakan untuk membayar utang serta kebutuhan sehari-hari tersangka . Kejari juga berencana menyita 22 sertifikat aset milik kedua tersangka yang saat ini dijadikan agunan di bank .
Pernyataan Resmi
Ditemukan bahwa pasien-pasien tersebut tidak pernah berobat atau dirawat di RSU Padma Lalita.”
Vidi Pradinata, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Magelang
Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Magelang, Ferdi Ferdian, menjelaskan bahwa Tri Wuryaningsih kooperatif, sedangkan BM sebelumnya telah dipanggil sebanyak empat kali sebagai saksi namun selalu mangkir, sehingga dilakukan penjemputan paksa pada Selasa kemarin . Kuasa hukum tersangka berencana mengajukan penangguhan penahanan .
Kedua tersangka dijerat pasal 603 atau 604 undang undang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, Penyelidikan masih berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta aliran dana secara lengkap
Tim red Eko Julian














Komentar