CILACAP, JATENG -Komisi A DPRD Kabupaten Cilacap kembali memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan terkait sengketa ganti rugi dampak kebakaran Rita Pasar Raya, Selasa (3/11/2026).
Rapat digelar atas permohonan resmi dari Tim Advokasi Korban, setelah kesepakatan pertama yang menjanjikan penyelesaian dalam tiga bulan mengalami kebuntuan dan tidak menemui titik temu.
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi A DPRD Cilacap, Suheri,hadir dalam audiensi tersebut anggota Komisi A, Tim Kuasa Hukum korban Tjahjanto Darjanto, perwakilan manajemen PT Rita Pasar Raya, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait termasuk Dinas Sosial Kabupaten Cilacap.
Ketua Komisi A, Suheri menjelaskan, audiensi ini adalah tindak lanjut dari mediasi sebelumnya yang telah gagal.
“Jika pada kesepakatan pertama kedua belah pihak berjanji menyelesaikan dalam tiga bulan, kenyataannya waktu tersebut telah lewat dan belum ada titik temu. Sehingga pihak korban, Bapak Tjahjanto Darjanto bersurat kepada kami untuk difasilitasi kembali,” ujar Suheri.
Dalam mediasi kedua ini, disepakati tenggat waktu baru. Pihak korban memberikan waktu kepada manajemen Rita Pasar Raya hingga 13 November 2026 untuk memberikan jawaban resmi atas tuntutan ganti rugi.
“Jika pada tanggal 13 November jawaban dari Rita tidak dapat diterima korban, kedua belah pihak akan menempuh jalur hukum. Kewenangan DPRD hanya sebatas memfasilitasi,” tegas Suheri.
Suara Haru Istri Korban
Momen haru terjadi saat istri korban, Tjahjanto Darjanto diberi kesempatan bicara. Sambil menangis di hadapan pimpinan rapat, ia mengungkapkan kekecewaan mendalam.
“Masalah yang dialami keluarga kami sangat mengecewakan. Dari awal kejadian kebakaran, kami seakan diabaikan dan dikecilkan. Bahkan bantuan dari Dinas Sosial pun tidak ada yang sampai kepada kami,” ungkapnya.
Klarifikasi Dinas Sosial
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Cilacap, Taufik Alamsyah menegaskan komitmennya.
“Kami dari Dinas Sosial akan selalu mensupport yang terbaik, terutama konsentrasi kami di perlindungan korban bencana alam dan sosial. Memang dari awal sudah ada pengawalan, sehingga setiap audiensi kami selalu hadir karena mendapat undangan,” jelas Taufik.
Tim Kuasa Hukum korban, *Ayuni Nilam Cahya, http://S.Akt., S.H., M.H., PLA* mengapresiasi langkah DPRD.
“Kami sangat berterima kasih kepada DPRD Cilacap yang telah memfasilitasi mediasi ini. Kami berharap pemerintah dan aparat setempat terus mengawal kasus ini dan memberikan keadilan secara kemanusiaan kepada klien kami hingga tuntas secara musyawarah mufakat,” kata Ayuni.
DPRD dan Dinas Sosial menyatakan akan terus mengawal proses mediasi hingga batas waktu yang telah disepakati.Tri
Redaksi














Komentar