CILACAP 3/11/2026— Komisi A DPRD Kabupaten Cilacap secara tegas mengultimatum manajemen Rita Pasar Raya untuk segera menuntaskan tuntutan ganti rugi terkait dampak musibah kebakaran yang menimpa tempat usaha milik Tjahjanto Darjanto. Langkah tegas ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (Audiensi) ulang di Gedung DPRD Cilacap setelah proses penyelesaian sebelumnya menemui jalan buntu (deadlock).
Audiensi dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Cilacap, Suheri, serta dihadiri pimpinan dan anggota Komisi A, tim kuasa hukum korban, perwakilan manajemen PT Rita Pasar Raya, dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Tangis Pecah Istri Korban di Ruang Rapat
Suasana haru tak terbendung saat istri korban diberikan kesempatan menyuarakan isi hatinya di hadapan pimpinan dewan dan pejabat dinas yang hadir. Sambil menahan tangis, ia meluapkan kekecewaan mendalam atas perlakuan yang diterima keluarganya pascainsiden kebakaran.
“Masalah yang dialami keluarga kami sangat mengecewakan. Dari awal kejadian kebakaran, pihak kami seakan diabaikan dan dikecilkan. Bantuan dari Dinas Sosial pun tidak ada yang sampai kepada kami,” ungkapnya penuh air mata.
DPRD Tegaskan Batas Waktu 13 November: Jawaban Tuntas atau Jalur Hukum!
Ketua Komisi A DPRD Cilacap, Suheri, menegaskan bahwa pihak dewan mengambil tindakan nyata lantaran tenggat penyelesaian tiga bulan yang disepakati sebelumnya diabaikan tanpa titik terang.
“Pihak korban bersurat kembali kepada kami untuk dipertemukan. Dalam audiensi ini, telah disepakati batas waktu tegas sampai dengan tanggal 13 November bagi pihak PT Rita untuk memberikan jawaban resmi atas tuntutan ganti rugi Bapak Tjahjanto Darjanto,” tegas Suheri usai rapat.
Suheri menandaskan, apabila hingga 13 November mendatang jawaban manajemen Rita Pasar Raya tidak memuaskan atau menolak memenuhi hak korban, DPRD mendorong agar kasus ini langsung dibawa ke ranah hukum.
“Jika jawaban dari pihak Rita Pasar Raya belum dapat diterima pihak korban, maka kedua belah pihak dipastikan menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan. Kewenangan DPRD adalah memfasilitasi dan mengawal agar ada kepastian,” pungkasnya.
Dinsos dan Tim Kuasa Hukum Kawal Kasus Hingga Tuntas
Menanggapi dinamika tersebut, Taufik Alamsyah dari Dinas Sosial Kabupaten Cilacap menyatakan komitmennya untuk terus mengawal perlindungan bagi korban bencana sosial maupun alam.
“Kami dari Dinas Sosial konsen pada perlindungan korban. Meskipun ini kawasan tempat usaha, kami akan terus mengawal setiap tahapan dan audiensi hingga selesai,” ujar Taufik.
Sementara itu, perwakilan tim kuasa hukum korban, Ayuni Nilam Cahya, S.Akt., S.H., M.H., PLA, mengapresiasi ketegasan DPRD Cilacap dan jajaran pemerintah daerah dalam memfasilitasi mediasi ini.
“Kami sangat berterima kasih kepada DPRD Cilacap. Kami berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terus mengawal kasus ini agar memberikan keadilan secara kemanusiaan bagi klien kami hingga tuntas melalui musyawarah,” kata Ayuni.
Kini, seluruh pihak menanti iktikad baik dan jawaban resmi dari manajemen PT Rita Pasar Raya sebelum batas tenggat 13 November 2026 mendatang.
Redaksi.














Komentar