Galian C PT ASP Disorot! Sejak 22 Oktober Beroperasi, Izin Belum Jelas, DLH Didesak Turun Periksa

- Penulis

Minggu, 1 November 2026 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sanggau, Kalimantan Barat – Aktivitas penggalian material yang diduga berkaitan dengan kegiatan galian C di perkebunan kelapa sawit PT Agrina Sawit Perdana (PT ASP), Blok Divisi 3 M.26, menuai sorotan. Kegiatan yang disebut berlangsung sejak 22 Oktober 2026 itu belum disertai penjelasan terbuka mengenai dasar hukum dan dokumen perizinannya. Minggu, 1/11/2026.

Saat dikonfirmasi, kepada Raffi Manager SSL (Social, Security & License Manager) PT ASP menyebut lokasi berada dalam kawasan HGU perusahaan. Namun, ketika ditanya mengenai legalitas penggalian, pihaknya hanya menyampaikan akan berkoordinasi dengan dinas terkait.

Bahkan, menurut awak media, nomor WhatsApp yang digunakan untuk konfirmasi kemudian diblokir.

Status HGU tidak serta-merta menjadi dasar untuk melakukan kegiatan pertambangan atau pengambilan material tanpa memenuhi ketentuan hukum.

Perusahaan harus menjelaskan apakah kegiatan tersebut merupakan usaha pertambangan atau penggalian untuk kebutuhan internal perkebunan, termasuk tujuan, pemanfaatan material, dan dokumen yang menjadi dasar pelaksanaannya.

Pertanyaannya sederhana, jika pekerjaan sudah berlangsung sejak 22 Oktober, atas dasar hukum apa aktivitas tersebut dilakukan?

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau serta instansi berwenang di bidang pertambangan dan perizinan didesak segera memeriksa lokasi Blok Divisi 3 M.26.

Pemeriksaan harus mencakup legalitas kegiatan, dokumen lingkungan, pihak pelaksana, volume penggalian, serta tujuan dan distribusi material.

Jangan sampai aktivitas sudah berjalan, tetapi kepastian legalitas dan dampak lingkungannya belum diperiksa.

Awak media telah meminta pertemuan langsung dan meminta perusahaan memperlihatkan dokumen perizinan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan konkret maupun dokumen yang diperlihatkan.

Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, tunjukkan dasar hukumnya. Jika ditemukan pelanggaran, instansi berwenang harus bertindak sesuai ketentuan.

Awak media akan terus mengawal persoalan ini hingga manajemen PT ASP dan instansi terkait memberikan penjelasan resmi.

Baca Juga:  Diduga Takut Borok Bantuan Pangan Terbongkar, Kepala Gudang BULOG Gumilir Cilacap Hadang Wartawan Pake Aturan Birokrasi Konyol

Penulis : Budi A

Follow WhatsApp Channel lin-ri.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kunjungan Ketua Presidium FPII Bersama Pengawas DPI Ke Lapas Cianjur,Tinjau SAE Warga Binaan Pemasyarakatan
CBA Bongkar Keuangan Sentul City, Tanah Garapan Jadi Jaminan Pihak Ketiga
AKBP Dr. Netty Rosdiana Siagian Umumkan Mengundurkan Diri dari Polri Lewat Instagram
MENUNTUT KEPASTIAN HUKUM, TRANSPARANSI PENYIDIKAN, DAN PEMULIHAN HAK KORBAN KEBAKARAN RITA PASARAYA CILACAP
Subpenyalur BBM di Lima Wilayah Kubu Raya Terhenti, Solar Tembus Rp19 Ribu per Liter, Warga Desak Solusi BPH Migas
Pergoki Curanmor di Parkiran Apotek, Anggota Polrestabes Palembang Ditembak di Bahu — Dua Pelaku Kini Ditangkap
Dispermades Cilacap Dinilai Tertutup, Pejabat Hindari Konfirmasi Jurnalistik
Meski Ada Laporan ke Polda Jabar, Sentul City Terus Garap Lahan Tetangga Prabowo
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 22:03 WIB

Kunjungan Ketua Presidium FPII Bersama Pengawas DPI Ke Lapas Cianjur,Tinjau SAE Warga Binaan Pemasyarakatan

Senin, 2 November 2026 - 20:24 WIB

CBA Bongkar Keuangan Sentul City, Tanah Garapan Jadi Jaminan Pihak Ketiga

Minggu, 1 November 2026 - 16:18 WIB

Galian C PT ASP Disorot! Sejak 22 Oktober Beroperasi, Izin Belum Jelas, DLH Didesak Turun Periksa

Minggu, 1 November 2026 - 14:40 WIB

AKBP Dr. Netty Rosdiana Siagian Umumkan Mengundurkan Diri dari Polri Lewat Instagram

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:58 WIB

MENUNTUT KEPASTIAN HUKUM, TRANSPARANSI PENYIDIKAN, DAN PEMULIHAN HAK KORBAN KEBAKARAN RITA PASARAYA CILACAP

Berita Terbaru