CILACAP , LIN-RI.id — Prinsip keterbukaan informasi publik di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Cilacap kembali menjadi sorotan. Upaya awak media untuk meminta konfirmasi terkait program pembinaan desa mendapati hambatan akibat minimnya akses komunikasi dari pejabat setempat.
Saat didatangi di kantornya, Kepala Bidang (Kabid) yang membidangi fungsi pembinaan enggan menemui jurnalis secara langsung tanpa alasan yang jelas. Konfirmasi tatap muka yang coba dilakukan untuk menjaga keberimbangan berita tidak membuahkan hasil.
Upaya klarifikasi kemudian dialihkan melalui pesan singkat WhatsApp kepada seorang staf dinas bernama kusriyanto. Namun, akses informasi tetap tersumbat setelah staf tersebut menolak memberikan nomor kontak resmi Kabid terkait agar konfirmasi dapat dilakukan secara langsung.
Sikap enggan menemui media dan pembatasan akses komunikasi ini menguatkan persepsi publik bahwa Dispermades Kabupaten Cilacap tidak responsif terhadap kerja-kerja jurnalistik.
Padahal, konfirmasi tersebut krusial untuk memastikan transparansi tata kelola dan pelaksanaan pembinaan pemerintahan desa di Kabupaten Cilacap.
”Tugas jurnalis adalah melakukan konfirmasi dan check and balance agar informasi yang sampai ke publik berimbang. Sangat disayangkan pejabat publik justru terkesan menghindari media, bahkan staf menutup akses komunikasi ke Kabid,” ujar jurnalis yang bertugas di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dispermades Kabupaten Cilacap belum memberikan keterangan resmi, baik secara tertulis maupun lisan, mengenai materi pembinaan yang dimintakan konfirmasi. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi jajaran pimpinan Dispermades Kabupaten Cilacap demi terpenuhinya asas keberimbangan berita. ***
Redaksi”














Komentar