Polres Wonosobo Ungkap Dugaan Persetubuhan terhadap Anak dan Pornografi

- Penulis

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

WONOSOBO – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Wonosobo bersama Unit IV/PPA Satreskrim Polres Wonosobo mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan pornografi. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan DP (21) sebagai tersangka, dengan korban seorang perempuan berinisial A (18).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi secara berulang sejak akhir April 2025 hingga awal Januari 2026. Peristiwa tersebut diduga berlangsung di rumah tersangka dan salah satu hotel di wilayah Kabupaten Wonosobo.

Penyidik mengungkap, tersangka diduga menggunakan modus membujuk dan merayu korban hingga korban menuruti keinginannya. Selain dugaan persetubuhan, tersangka juga diduga merekam korban dalam kondisi telanjang tanpa hak. Rekaman tersebut kemudian diduga diunggah ke media sosial dengan motif kecemburuan terhadap korban.

Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban mengetahui adanya video yang memperlihatkan korban dalam kondisi telanjang beredar di media sosial. Setelah dikonfirmasi, korban mengakui bahwa video tersebut diduga direkam dan diunggah oleh tersangka yang saat itu merupakan pacarnya.

Keluarga korban sebelumnya sempat berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan sehingga keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Wonosobo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC bersama Unit IV/PPA Satreskrim Polres Wonosobo melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Setelah memperoleh alat bukti yang cukup dan melalui gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan DP sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dan/atau ketentuan mengenai pornografi dalam KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Baca Juga:  Prof DR Sutan Nasomal : KAPOLRES Eajib Tangkap Pemilik SPPG MBG Bila Terjadi Keracunan.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Wonosobo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban.

Red”

Follow WhatsApp Channel lin-ri.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Estafet Kepemimpinan Polresta Banyumas, Kombes Pol Dhovan Oktavianton Resmi Jabat Kapolresta
Apel Perdana Kapolda Jateng, Tegas; Tidak Ada Toleransi bagi Anggota yang Membekingi Judi dan Narkoba
Dua Kali Ancam Bunuh Awak Media Syafi’i Penjaga Gudang BBM Solar Bersubsidi Bisnis Ilegal Di Desa Siwalan Pekalongan Terus Intimidasi Kebebasan Pers
Berangkat dari Pontianak, Dua Pria Diamankan Bawa 10,63 Gram Sabu di Pelabuhan Tanjung Emas
Babak Baru, Warga Bojong Koneng Laporkan Sentul City ke Polda Jabar
Dua Pria Warga Brebes dan Banyumas Diamankan Polres Brebes Terkait Peredaran Narkotika
Resmi Tim Media Melaporkan Pengancaman Terkait Pembubaran Aksi Balap Liar
Solar ilegal atau Bisnis Legal? Lapak Mancak Diuji “Jatah Bensin” dan Kedatangan Motor Dinas
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:30 WIB

Estafet Kepemimpinan Polresta Banyumas, Kombes Pol Dhovan Oktavianton Resmi Jabat Kapolresta

Senin, 12 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Apel Perdana Kapolda Jateng, Tegas; Tidak Ada Toleransi bagi Anggota yang Membekingi Judi dan Narkoba

Jumat, 2 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Dua Kali Ancam Bunuh Awak Media Syafi’i Penjaga Gudang BBM Solar Bersubsidi Bisnis Ilegal Di Desa Siwalan Pekalongan Terus Intimidasi Kebebasan Pers

Jumat, 2 Oktober 2026 - 04:28 WIB

Berangkat dari Pontianak, Dua Pria Diamankan Bawa 10,63 Gram Sabu di Pelabuhan Tanjung Emas

Selasa, 29 September 2026 - 16:25 WIB

Babak Baru, Warga Bojong Koneng Laporkan Sentul City ke Polda Jabar

Berita Terbaru

Berita

Soal APBDes Tak Transparan, Kades Sikampuh Bungkam

Rabu, 21 Okt 2026 - 20:23 WIB