Soal APBDes Tak Transparan, Kades Sikampuh Bungkam
CILACAP,LIN-RI.id Kepala Desa Sikampuh, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Misno, memilih bungkam terkait pemberitaan sebelumnya yang diberitakan 20 Oktober 2026,APBDes yang dipertanyakan warga karena dinilai tidak transparan.
Sikap bungkam tersebut sangat disayangkan, mengingat sebelumnya Sekretaris Desa (Sekdes) Sikampuh saat dikonfirmasi awak media menyatakan APBDes sudah sesuai anggaran.
Namun saat wartawan mencoba mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Desa sebagai penanggung jawab utama pengelolaan keuangan desa sesuai UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kades tidak berada di kantor dan tidak memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.
Upaya Konfirmasi Formal Sudah Dilakukan
Redaksi mencatat telah melakukan upaya konfirmasi berulang kepada Kades Sikampuh:
1. Datang langsung ke Kantor Desa Sikampuh pada jam kerja, Kades tidak di tempat.
2. Menghubungi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp di nomor [08xx xxxx xxxx], hingga berita ini tayang tidak ada jawaban, centang dua namun tidak dibalas.
Hingga batas waktu redaksi atau deadline, Kades Sikampuh belum memberikan hak jawab.
salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, mengatakan sangat kecewa dengan sikap kades dan sekdes seolah olah permasalahan ini masalah biasa
“Yang kami butuhkan klarifikasi langsung dari Kades, karena Sekdes hanya pelaksana administrasi. Penanggung jawab APBDes itu Kades. Kalau Kades bungkam, wajar warga curiga ada yang ditutupi,” tegas warga.
Sekdes Klaim Sesuai, Kades Bungkam Jadi Tanda Tanya
Sebelumnya Sekdes Sikampuh menjelaskan bahwa APBDes sudah sesuai anggaran dan telah melalui Musdes.
Namun pernyataan tersebut dinilai warga belum menjawab substansi persoalan, yakni minimnya akses publik terhadap dokumen Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Rincian Anggaran Biaya (RAB), dan bukti SPJ kegiatan yang bersumber dari Dana Desa miliaran rupiah dan PADes hasil lelang tanah kas desa
2024 dan 2025
Transparansi APBDes sendiri merupakan kewajiban mutlak yang diatur dalam Permendagri No. 20 Tahun 2018 dan UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008. APBDes bukan dokumen rahasia negara, melainkan dokumen publik yang wajib diketahui warga.
Sikap bungkam seorang Kepala Desa terhadap konfirmasi pers terkait penggunaan uang negara patut dipertanyakan. Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, pers memiliki hak untuk mencari dan memperoleh informasi, dan pejabat publik wajib melayani permintaan informasi tersebut.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Kades Sikampuh Misno. Jika klarifikasi diabaikan, redaksi akan melaporkan dugaan ketidaktransparanan pengelolaan APBDes ini kepada Inspektorat Kabupaten Cilacap dan Dispermades,serta pihak terkait untuk dilakukan audit khusus.
*[TIM REDAKSI]*














Komentar