Dit Resnarkoba Polda Jateng Musnahkan 17,38 Gram Sabu dari Dua Perkara, Penanganan Kasus Masih Berproses*

- Penulis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang 28/8/2026 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dari dua perkara yang telah mendapat penetapan untuk dimusnahkan.

Sebanyak 58 paket/bungkus dengan berat keseluruhan 17,38 gram dimusnahkan di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng, Jalan Dr. Wahidin, Tanah Putih, Kota Semarang, Rabu (26/8/2026).

Pemusnahan dilakukan setelah barang bukti menjalani pemeriksaan dan pengujian oleh Bidlabfor Polda Jateng serta memperoleh penetapan dari kejaksaan. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara sekaligus untuk memastikan barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan tidak kembali disalahgunakan maupun masuk ke peredaran.

Dari perkara pertama dengan tersangka AM, terdapat 23 bungkus serbuk kristal diduga sabu dengan berat bersih 10,7 gram yang dimusnahkan. Barang tersebut terdiri atas dua bungkus dalam plastik kecil, tiga bungkus dalam plastik klip yang dilakban warna oranye, serta 18 bungkus dalam plastik klip kecil dengan lakban warna biru. Sementara dari perkara kedua dengan tersangka MM, petugas memusnahkan 35 paket sabu dengan berat keseluruhan 6,6 gram.

Dalam keterangannya, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur mengatakan, seluruh rangkaian pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan dalam perkara.

“Sebelum dimusnahkan, barang bukti ini sudah melalui pemeriksaan dan pengujian. Setelah mendapatkan penetapan dari kejaksaan, pemusnahan dilakukan dengan disaksikan pihak terkait agar seluruh prosesnya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Yos Guntur, Jumat (28/8/2026). Pagi

Pemusnahan berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB. Sabu yang telah melalui proses pengujian dilarutkan ke dalam air yang telah dicampur detergen. Setelah larut, air tersebut kemudian dibuang ke dalam lubang yang telah disiapkan, seluruh tahapan dicatat dan dituangkan dalam berita acara.

Kegiatan tersebut dihadiri Kasubid Narkobafor Bidlabfor Polda Jateng AKBP Roostiawan, S.T. beserta staf, Jaksa Penuntut Umum Kejati Jateng Brigita dan Widya, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Jateng AKBP Andis Arfan Tofani, S.H., M.H., Kasubdit 2 AKBP Mega Laksana Putra, kuasa hukum tersangka Adv. Imam Widayat, serta kedua tersangka AM dan MM.

Baca Juga:  KPH Banyumas Barat dan Polresta Banyumas Memperkuat Sinergi Lintas Sektoral demi Menjaga Kelestarian Hutan

Menurut Kombespol. Yos Guntur, pemusnahan tersebut merupakan salah satu tahapan dalam rangkaian penanganan perkara narkotika. Namun, pemusnahan barang bukti tidak berarti proses hukum terhadap para tersangka telah selesai.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penanganan barang bukti Narkoba, Sementara perkara terhadap para tersangka masih berproses dan penyidik tetap melanjutkan tahapan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menegaskan, setiap tahapan dalam penanganan perkara harus berjalan sesuai prosedur, mulai dari pengungkapan, penyitaan, pemeriksaan barang bukti, penyidikan hingga proses hukum selanjutnya.

“Kami memastikan setiap proses berjalan sebagaimana ketentuan. Barang bukti Narkoba yang sudah mendapat penetapan untuk dimusnahkan kami musnahkan, sementara proses penyidikan terhadap perkaranya tetap berjalan,” tegas Kombepol. Yos Guntur.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto mengatakan, keterbukaan dalam penanganan barang bukti Narkoba menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

“Masyarakat perlu melihat bahwa ada proses yang jelas dalam setiap penanganan barang bukti. Mulai dari pemeriksaan, penetapan sampai pemusnahan semuanya dilakukan dengan melibatkan pihak terkait. Ini merupakan bentuk keterbukaan dan tanggung jawab kami dalam menjalankan proses hukum,” ujarnya

Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu mengartikan pemusnahan barang bukti sebagai berakhirnya perkara. Saat ini perkara terhadap tersangka AM dan MM masih dalam proses penanganan dan penyidikan lebih lanjut oleh Ditresnarkoba Polda Jateng sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Red.

Follow WhatsApp Channel lin-ri.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Raih Nilai 94,8%, Kejaksaan RI Pertahankan Opini WTP BPK 10 Tahun Berturut-Turut
Dugaan Solar Subsidi Dijual Rp10.500 di SPBU 64.785.15 Toba, Pertamina Didesak Buka Hasil Pengawasan
Perhutani KPH Banyumas Barat Gandeng MPA Desa Gunung Telu Antisipasi Karhutla 2026
Antisipasi Karhutla, Perhutani KPH Banyumas Barat dan Tim Gabungan Cilacap Survei Lokasi Sumur Bor
Perhutani KPH Banyumas Barat Terus Perkuat Sinergi dengan Kodim 0701/Banyumas demi Keamanan Kawasan Hutan
Perhutani KPH Banyumas Barat Dirikan Pos Terpadu, Perkuat Antisipasi Karhutla dan Keamanan Hutan Kawunganten
KPH Banyumas Barat dan Polresta Banyumas Memperkuat Sinergi Lintas Sektoral demi Menjaga Kelestarian Hutan
Perhutani KPH Banyumas Barat Bagikan Ribuan Bibit Pohon, Langkah Nyata Mitigasi Longsor dan Banjir
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 14:15 WIB

Raih Nilai 94,8%, Kejaksaan RI Pertahankan Opini WTP BPK 10 Tahun Berturut-Turut

Kamis, 3 September 2026 - 13:48 WIB

Dugaan Solar Subsidi Dijual Rp10.500 di SPBU 64.785.15 Toba, Pertamina Didesak Buka Hasil Pengawasan

Kamis, 3 September 2026 - 13:20 WIB

Perhutani KPH Banyumas Barat Gandeng MPA Desa Gunung Telu Antisipasi Karhutla 2026

Kamis, 3 September 2026 - 13:18 WIB

Antisipasi Karhutla, Perhutani KPH Banyumas Barat dan Tim Gabungan Cilacap Survei Lokasi Sumur Bor

Rabu, 2 September 2026 - 07:18 WIB

Perhutani KPH Banyumas Barat Terus Perkuat Sinergi dengan Kodim 0701/Banyumas demi Keamanan Kawasan Hutan

Berita Terbaru