JAKARTA 3/9/2026– Kejaksaan RI kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan TA 2025. Capaian ini menandai keberhasilan Kejaksaan mempertahankan opini WTP selama 10 tahun berturut-turut, yang diserahkan langsung pada Kamis (3/9/2026) di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, mencatat Kejaksaan meraih nilai 94,8% dalam tindak lanjut rekomendasi BPK—jauh melampaui rata-rata nasional sebesar 75% dan menjadi salah satu yang tertinggi di Indonesia.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran, namun menegaskan agar insan Adhyaksa tidak berpuas diri. “WTP adalah standar minimal lembaga penegak hukum. Mempertahankan prestasi ini membawa tanggung jawab yang lebih berat,” tegasnya.
Menindaklanjuti temuan LHP, Jaksa Agung mengeluarkan 6 instruksi strategis:
Penguatan SPIP dan Manajemen Risiko.
Peningkatan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
Penguatan Tata Kelola PNBP.
Percepatan Penyelesaian Piutang dan Optimalisasi Aset Rampasan.
Penguatan Peran APIP.
Optimalisasi Digitalisasi dan Integrasi Data Perencanaan hingga Pengawasan.
Melalui langkah ini, Kejaksaan RI berkomitmen menjaga transparansi dan good governance secara berkelanjutan.
Redaksi.














Komentar