Dugaan Solar Subsidi Dijual Rp10.500 di SPBU 64.785.15 Toba, Pertamina Didesak Buka Hasil Pengawasan

- Penulis

Kamis, 3 September 2026 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sanggau, Kalbar 3/9/2026 – Dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi kembali mencuat di SPBU 64.785.15, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Pertamina Patra Niaga diminta turun langsung untuk memastikan kebenaran informasi terkait dugaan penjualan Solar subsidi di atas harga ketentuan serta pengisian menggunakan jeriken. Rabu 2/9/2026.

Informasi yang diperoleh awak media menyebut, Solar subsidi diduga dijual kepada pelangsir dengan harga mencapai Rp10.500 per liter, untuk kemudian diperjualbelikan kembali. Selain persoalan harga, aktivitas pengisian BBM subsidi menggunakan jeriken juga disebut terjadi di lokasi tersebut.

Dugaan ini menjadi perhatian karena SPBU 64.785.15 bukan pertama kali mendapat sorotan. Pada September 2025, media juga pernah memberitakan dugaan pengisian BBM bersubsidi ke jeriken di SPBU tersebut.

Di sisi lain, Polsek Toba pada Juli 2026 melakukan monitoring langsung di SPBU 64.785.15 untuk memastikan kondisi stok dan penyaluran BBM. Dalam laporan monitoring tersebut, harga Bio Solar yang tercatat di SPBU adalah Rp6.800 per liter.

Perbedaan informasi inilah yang semestinya segera dijawab melalui pemeriksaan menyeluruh.

Apalagi, Sales Area Manager PT Pertamina Patra Niaga Kalimantan Barat, Widhi Tri Adhi Hidayat, pada 27 Juli 2026 menegaskan bahwa SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi mulai dari skorsing hingga pencabutan izin usaha.

Pertamina juga menyatakan pengawasan dilakukan bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Sistem digitalisasi penyaluran melalui QR Code turut digunakan untuk mencegah penyalahgunaan BBM subsidi.

Karena itu, publik kini menunggu aksi konkret Pertamina, bukan sekadar pernyataan.

Jika dugaan penjualan Solar subsidi Rp10.500 per liter dan pengisian menggunakan jeriken tersebut terbukti, Pertamina harus menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka agar persoalan tidak berkembang menjadi tudingan tanpa dasar.

Baca Juga:  Antisipasi Kemarau Panjang 2026, Perhutani KPH Banyumas Barat dan BPBD Cilacap Bersinergi Atasi Krisis Air Bersih

Pertamina dinilai perlu memeriksa rekaman CCTV, data transaksi, volume penyaluran, QR Code, pola pembelian, serta dugaan transaksi dengan pelangsir.

Pertanyaan publik sederhana: apakah sistem pengawasan Pertamina benar-benar mampu mendeteksi dan menghentikan praktik penyalahgunaan BBM subsidi di tingkat SPBU?

Sebab BBM subsidi bukan komoditas untuk dipermainkan. Di balik setiap liter Solar subsidi terdapat kepentingan masyarakat dan uang negara.

Kini bola berada di tangan Pertamina Patra Niaga Kalimantan Barat. Jika ada pelanggaran, tindak. Jika tidak ada pelanggaran, buktikan dengan hasil pemeriksaan. Jangan biarkan publik hanya disuguhi janji pengawasan tanpa kepastian penindakan.

(Redaksi)

Follow WhatsApp Channel lin-ri.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nekat Bongkar Gedung Eks Kebakaran Tanpa Izin, Reruntuhan Rita Pasar Raya Timpa Rumah Warga
KPH Banyumas Barat Tingkatkan Pembuatan Ilaran Sekat Bakar Guna Minimalisir Risiko Karhutla pada Hutan Produksi Getah Pinus
Tingkatkan Kepastian Hukum Petugas Lapangan, Perhutani KPH Banyumas Barat Jalin Sinergi dengan Kejari Cilacap
Tingkatkan Kepastian Hukum Petugas Lapangan, Perhutani KPH Banyumas Barat Jalin Sinergi dengan Kejari Cilacap
Perhutani KPH Banyumas Barat dan BPBD Cilacap Perkuat Koordinasi Mitigasi Karhutla dan Krisis Air Bersih
Genjot Target Produksi Getah Pinus Oktober 2026, KKPH Banyumas Barat Rapatkan Barisan
Antisipasi Karhutla dan Gukamhut, Perhutani KPH Banyumas Barat Intensifkan Patroli Gabungan di Pos Kam Kubangkangkung
Iuran Sampah Rp50 Ribu di Pamularsih Dipertanyakan, Warga Menunggu Klarifikasi DLH
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:11 WIB

KPH Banyumas Barat Tingkatkan Pembuatan Ilaran Sekat Bakar Guna Minimalisir Risiko Karhutla pada Hutan Produksi Getah Pinus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Tingkatkan Kepastian Hukum Petugas Lapangan, Perhutani KPH Banyumas Barat Jalin Sinergi dengan Kejari Cilacap

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Tingkatkan Kepastian Hukum Petugas Lapangan, Perhutani KPH Banyumas Barat Jalin Sinergi dengan Kejari Cilacap

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Perhutani KPH Banyumas Barat dan BPBD Cilacap Perkuat Koordinasi Mitigasi Karhutla dan Krisis Air Bersih

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Genjot Target Produksi Getah Pinus Oktober 2026, KKPH Banyumas Barat Rapatkan Barisan

Berita Terbaru