Dua Kali Ancam Bunuh Awak Media Syafi’i Penjaga Gudang BBM Solar Bersubsidi Bisnis Ilegal Di Desa Siwalan Pekalongan Terus Intimidasi Kebebasan Pers

- Penulis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 06:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

*PEKALONGAN*
Dalam hal ini bermula dari Kejahatan penyalahgunaan transportasi dan penimbunan BBM solar bersubsidi bahan bakar Minyak (BBM) subsidi di wilayah Siwalan Pekalongan Jawa Tengah pada Kamis 1/10/2026

kini tidak hanya merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah, akan tetapi juga di iringi dengan aksi premanisme berdarah dan teror pembunuhan secara terbuka terhadap awak media seorang pengawas sekaligus kordinator lapangan jaringan bisnis Ilegal penyalahgunaan penimbunan BBM solar ilegal di Pekalongan bernama Syafi’i secara mengerikan melontarkan ancaman pembunuhan untuk kedua kalinya kepada jurnalis perempuan.

Aksi penyalahgunaan transportasi dan penimbunan, hingga penyaluran solar subsidi secara gelap ke sektor industri yang dikawal oleh Syafi’i jelas-jelas menggerogoti anggaran subsidi negara demi memperkaya diri sendiri dan kelompoknya namun, bukannya koperatif saat dikonfirmasi, Syafi’i justru menunjukkan sikap arogan, menantang institusi aparat penegak hukum (APH)

serta melecehkan dan menghujat mantan Presiden RI dengan nada kasar kebebasan Pers dengan intimidasi verbal yang sangat membahayakan keselamatan jiwa dalam rekaman konfrontasi dan komunikasi verbal dengan jurnalis, Syafi’i tanpa rasa takut sedikit pun melecehkan profesi jurnalis dan menantang institusi TNI maupun Polri dengan kalimat kasar.

“Kamu itu perempuan tapi mulutnya mulut setan, paham? Sampai suruh saya datang ke polres, masalah apa? Saya bukan kasus penipuan, bukan kasus pencurian. Memangnya kamu siapa saya tidak takut siapa pun kok, baju loreng (TNI), baju coklat (Polisi) kapolres saya tidak takut,” Pungkasnya

Dengan nada bicara yang tinggi dan cetus Syafi’i menghujat serta mencela mantan Presiden RI Bapak Joko Widodo.
Tak berhenti di situ, Syafi’i secara eksplisit melontarkan ancaman pembunuhan melalui Voice note lewat handphon/HP atau media elektronik dalam hal ini dapat di jerat dengan Pasal 29 jo Pasal 45B Undang-Undang Informasi (UU ITE) serta Pasal 449 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP baru.

secara sadis dengan mengungkit rekam jejak kelam konflik berdarah di masa lalu guna untuk menggertak dan menakut-nakuti awak media.

“Operasi Pekalongan, kamu masuk Pekalongan kalau ketahuan sama saya. Saya babat leher kamu nanti, saya babat betul kamu Saya bukan pencuri, saya bilang saya itu membunuh orang di Ambon banyak itu tahun 2000–2001 Sampit, Poso, paham kamu,” ucap Syafi’i

Baca Juga:  Kombes Pol. Yuliyanto Resmi Menjabat Kabid Humas Polda Jateng, Siap Perkuat Kemitraan Strategis dengan Insan Pers

Pernyataan syafi’i yang mengaku tidak takut pada “baju loreng” (TNI) dan “baju coklat” (Polisi) Kapolres serta sesumbar pernah membantai dan membunuh orang di konflik Ambon, Sampit, dan Poso merupakan tantangan terbuka bagi wibawa Hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pembiaran terhadap aksi premanisme dalam pengawas mafia solar ini akan menjadi preseden buruk yang menghancurkan supremasi Hukum serta keselamatan para pencari warta.

Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah serta Polres Pekalongan, didesak untuk segera mengambil tindakan represif kepada Syafi’i secara Hukum dan regulasi, perbuatan Syafi’i melanggar pasal-pasal pidana berlapis.

Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Mengancam siapa saja yang secara melawan Hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalisme dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 368 KUHP jo. Pasal 335 KUHP tentang Tindak Pidana Pengancaman dengan Penganiayaan Berat atau Pembunuhan yang menimbulkan rasa takut dan mengancam keselamatan jiwa seseorang secara langsung.

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Menjerat setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Publik dan insan Pers Nasional menantikan langkah nyata serta keberanian Polda Jawa Tengah untuk menyeret Syafi’i ke hadapan meja hijau Hukum tidak boleh kalah oleh gertakan preman dan mafia BBM solar ilegal.

Aparat Penegak Hukum (APH) harus melakukan penindakan tegas terhadap apa yang dilakukan Syafi’i karena sangat merugikan dan membahayakan nyawa seseorang.

Red.

Follow WhatsApp Channel lin-ri.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Diselundupkan! 1.700 Lebih Kuda Laut Kering dan Emas Bernilai 29 Miliar, Pelaku Berniat Memukul Petugas Pakai Dus Snack
KM ( kapal motor ) Batumandi Terbakar di Perairan Merak, 184 Penumpang Berhasil Dievakuasi
Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Kades Sontang Surati Kapolri Minta Gelar Perkara Khusus dan SP3 di Mabes Polri
Tim Hukum Korban Kebakaran Rita Pasar Raya Datangi Instansi Terkait dan Kepolisian
Mencium Ketidakwajaran Proyek Laptop Rp7,1 Miliar, Ketua DPD LSM KPK-RI Banten: Disdikbud Tangsel Didesak Buka-Bukaan
Estafet Kepemimpinan Polresta Banyumas, Kombes Pol Dhovan Oktavianton Resmi Jabat Kapolresta
Menantu Bacok Istri, Mertua, dan Anak Kandung di Brebes, Pelaku Ditangkap di Kota Tegal
Proyek Jembatan Rp6,2 Miliar di Banyumas Disorot! Warga Teriak Akses Darurat, Dugaan Pungutan hingga Tiang Pancang Dipertanyakan
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:06 WIB

Gagal Diselundupkan! 1.700 Lebih Kuda Laut Kering dan Emas Bernilai 29 Miliar, Pelaku Berniat Memukul Petugas Pakai Dus Snack

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:32 WIB

KM ( kapal motor ) Batumandi Terbakar di Perairan Merak, 184 Penumpang Berhasil Dievakuasi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:38 WIB

Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Kades Sontang Surati Kapolri Minta Gelar Perkara Khusus dan SP3 di Mabes Polri

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Tim Hukum Korban Kebakaran Rita Pasar Raya Datangi Instansi Terkait dan Kepolisian

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:36 WIB

Mencium Ketidakwajaran Proyek Laptop Rp7,1 Miliar, Ketua DPD LSM KPK-RI Banten: Disdikbud Tangsel Didesak Buka-Bukaan

Berita Terbaru