Ungkap Peredaran Sabu di Karanganyar, Dit Resnarkoba Polda Jateng Amankan Residivis dan 55,26 Gram Barang Bukti

- Penulis

Jumat, 18 September 2026 - 05:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng – Karanganyar | Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Karanganyar. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DJS (30) dan menyita 64 paket sabu serta satu paket besar dengan berat bruto sekitar 55,26 gram.

Tersangka DJS diamankan pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di pinggir jalan kawasan Benowo, Kelurahan Ngeringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas terkait dugaan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan DJS di wilayah Kabupaten Karanganyar. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti untuk mengetahui keberadaan tersangka dan aktivitas yang dilakukan. Setelah posisi DJS diketahui, petugas melakukan penindakan di kawasan Benowo, dari pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan, ditemukan (4) empat paket sabu yang disimpan di dalam jok sepeda motor.
Temuan tersebut kemudian dikembangkan oleh penyidik untuk pengungkapan lebih lanjut.

Dalam keterangannya Dirresnarkoba Polda Jateng Kombespol. Yos Guntur mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap DJS, petugas memperoleh informasi mengenai lokasi lain yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika. Tim selanjutnya melakukan penggeledahan di sebuah tempat kos di kawasan Ngerancang, Kelurahan Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.

“Di lokasi tersebut, petugas kami menemukan 60 ( enam puluh ) paket sabu dan satu paket besar sabu dengan berat bruto sekitar 55,26 gram. Selain narkotika, turut disita tiga plastik klip bening, satu lakban warna hitam dan satu timbangan elektrik ” ungkap nya. Jumat (18/9)

Dalam pemeriksaan, DJS menerangkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R yang saat ini berstatus DPO.

” Menurut keterangan DJS, penyerahan narkotika oleh R tersebut berlangsung pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di kawasan Palur, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo ” tambah Dir Narkoba sambil menjelaskan bahwa Informasi tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap asal-usul barang, pola distribusi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Baca Juga:  Tiga Pengungkapan dalam Satu Malam, Dit Resnarkoba Polda Jateng Temukan Alprazolam hingga Sabu

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto menyampaikan bahwa pengungkapan perkara narkotika dilakukan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan informasi serta temuan di lapangan.

“Dalam perkara narkotika, informasi awal menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan. Setelah ada temuan, penyidik kemudian melakukan pengembangan untuk memastikan keterkaitan antara tersangka, barang bukti dan pihak lain yang mungkin terlibat,” kata Kombespol. Yuliyanto.

Ia menegaskan bahwa masyarakat dapat membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungannya.

“Kami mengajak masyarakat untuk menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. Informasi tersebut dapat ditindaklanjuti petugas sesuai prosedur,” ujarnya.

Kombespol. Yuliyanto menambahkan, perkara DJS saat ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan. Penyidik Ditresnarkoba Polda Jateng masih menelusuri pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu tersebut, termasuk keberadaan R yang disebut sebagai pemasok. DJS beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolda Jateng untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Red”

Follow WhatsApp Channel lin-ri.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Diselundupkan! 1.700 Lebih Kuda Laut Kering dan Emas Bernilai 29 Miliar, Pelaku Berniat Memukul Petugas Pakai Dus Snack
KM ( kapal motor ) Batumandi Terbakar di Perairan Merak, 184 Penumpang Berhasil Dievakuasi
Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Kades Sontang Surati Kapolri Minta Gelar Perkara Khusus dan SP3 di Mabes Polri
Tim Hukum Korban Kebakaran Rita Pasar Raya Datangi Instansi Terkait dan Kepolisian
Mencium Ketidakwajaran Proyek Laptop Rp7,1 Miliar, Ketua DPD LSM KPK-RI Banten: Disdikbud Tangsel Didesak Buka-Bukaan
Estafet Kepemimpinan Polresta Banyumas, Kombes Pol Dhovan Oktavianton Resmi Jabat Kapolresta
Menantu Bacok Istri, Mertua, dan Anak Kandung di Brebes, Pelaku Ditangkap di Kota Tegal
Proyek Jembatan Rp6,2 Miliar di Banyumas Disorot! Warga Teriak Akses Darurat, Dugaan Pungutan hingga Tiang Pancang Dipertanyakan
Berita ini 6 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:06 WIB

Gagal Diselundupkan! 1.700 Lebih Kuda Laut Kering dan Emas Bernilai 29 Miliar, Pelaku Berniat Memukul Petugas Pakai Dus Snack

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:32 WIB

KM ( kapal motor ) Batumandi Terbakar di Perairan Merak, 184 Penumpang Berhasil Dievakuasi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:38 WIB

Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Kades Sontang Surati Kapolri Minta Gelar Perkara Khusus dan SP3 di Mabes Polri

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Tim Hukum Korban Kebakaran Rita Pasar Raya Datangi Instansi Terkait dan Kepolisian

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:36 WIB

Mencium Ketidakwajaran Proyek Laptop Rp7,1 Miliar, Ketua DPD LSM KPK-RI Banten: Disdikbud Tangsel Didesak Buka-Bukaan

Berita Terbaru