Polres Wonosobo Ungkap Perampokan SPBU Selokromo, Senpi Rakitan dan Uang Rp467 Juta Disita

- Penulis

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

WONOSOBO — Polres Wonosobo mengungkap perkembangan penyidikan kasus pencurian dengan kekerasan di SPBU Selokromo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo. Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi menyita satu senjata api rakitan jenis revolver beserta peluru serta barang bukti hasil kejahatan dengan nilai total mencapai Rp467,843 juta.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di ruang kantor SPBU Selokromo, Jalan Wonosobo–Banyumas, Desa Selokromo, Kecamatan Leksono. Perkara tersebut dilaporkan pada 10 Agustus 2026 dan kemudian ditangani oleh Polres Wonosobo.

Dalam perkembangan penyidikan, seorang tersangka berinisial AR, 53 tahun, menyerahkan diri kepada polisi pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Polisi menyebut AR sebagai pelaku utama yang berperan dalam merencanakan dan mengatur pelaksanaan aksi, termasuk upaya menghilangkan barang bukti setelah kejadian.

AR diketahui pernah menjabat sebagai manajer SPBU Selokromo pada 2006 hingga 2009. Dari tersangka tersebut, penyidik menyita uang hasil kejahatan sebesar Rp260,421 juta. Polisi juga mengamankan Toyota Vios dan Honda HRV yang diduga digunakan dalam rangkaian aksi.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka RAT. Dari rumah RAT, polisi menemukan satu senjata api rakitan jenis revolver warna silver beserta peluru jenis PL22. Senjata tersebut kini diamankan polisi sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan mengatakan, penyitaan senjata api rakitan menjadi salah satu temuan penting dalam pengembangan perkara. Polisi masih mendalami asal-usul senjata tersebut serta keterkaitannya dengan rangkaian aksi pencurian dengan kekerasan di SPBU Selokromo.

“Dalam pengembangan perkara, kami berhasil mengamankan satu senjata api rakitan jenis revolver beserta pelurunya. Saat ini senjata tersebut masih kami dalami, termasuk kepemilikan dan kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi,” ujar Arif.

Baca Juga:  Dua Pria Warga Brebes dan Banyumas Diamankan Polres Brebes Terkait Peredaran Narkotika

Selain senjata api, polisi menemukan lokasi yang diduga digunakan untuk membakar atau memusnahkan barang bukti di jembatan lama Rejasa, Desa Gayam, Kabupaten Banjarnegara. Dari lokasi tersebut ditemukan sisa pembakaran berupa kotak DVR CCTV dan bagian resleting rompi atau jaket.

Hingga Selasa, 18 Agustus 2026, polisi telah mengamankan uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp408,743 juta. Sejumlah barang hasil kejahatan juga disita, antara lain sepeda motor Yamaha NMAX, Honda Beat, tiga unit telepon seluler, serta sepatu dengan nilai taksiran Rp59,1 juta.

Total nilai barang bukti hasil kejahatan yang telah diamankan mencapai Rp467,843 juta. Polisi masih melakukan penelusuran terhadap uang maupun barang hasil kejahatan yang belum ditemukan.

Arif mengatakan, penyidik masih memburu satu orang DPO berinisial AD serta terus mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu orang DPO dan penelusuran terhadap barang bukti lainnya. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” katanya.

Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kjn

Follow WhatsApp Channel lin-ri.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Estafet Kepemimpinan Polresta Banyumas, Kombes Pol Dhovan Oktavianton Resmi Jabat Kapolresta
Apel Perdana Kapolda Jateng, Tegas; Tidak Ada Toleransi bagi Anggota yang Membekingi Judi dan Narkoba
Dua Kali Ancam Bunuh Awak Media Syafi’i Penjaga Gudang BBM Solar Bersubsidi Bisnis Ilegal Di Desa Siwalan Pekalongan Terus Intimidasi Kebebasan Pers
Berangkat dari Pontianak, Dua Pria Diamankan Bawa 10,63 Gram Sabu di Pelabuhan Tanjung Emas
Babak Baru, Warga Bojong Koneng Laporkan Sentul City ke Polda Jabar
Dua Pria Warga Brebes dan Banyumas Diamankan Polres Brebes Terkait Peredaran Narkotika
Resmi Tim Media Melaporkan Pengancaman Terkait Pembubaran Aksi Balap Liar
Solar ilegal atau Bisnis Legal? Lapak Mancak Diuji “Jatah Bensin” dan Kedatangan Motor Dinas
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:30 WIB

Estafet Kepemimpinan Polresta Banyumas, Kombes Pol Dhovan Oktavianton Resmi Jabat Kapolresta

Senin, 12 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Apel Perdana Kapolda Jateng, Tegas; Tidak Ada Toleransi bagi Anggota yang Membekingi Judi dan Narkoba

Jumat, 2 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Dua Kali Ancam Bunuh Awak Media Syafi’i Penjaga Gudang BBM Solar Bersubsidi Bisnis Ilegal Di Desa Siwalan Pekalongan Terus Intimidasi Kebebasan Pers

Jumat, 2 Oktober 2026 - 04:28 WIB

Berangkat dari Pontianak, Dua Pria Diamankan Bawa 10,63 Gram Sabu di Pelabuhan Tanjung Emas

Selasa, 29 September 2026 - 16:25 WIB

Babak Baru, Warga Bojong Koneng Laporkan Sentul City ke Polda Jabar

Berita Terbaru