Pernyataan Arogan Oknum Pemred: Berlagak Paham Aturan, Padahal Buta Hukum dan Belum Pantas Jadi Pimpinan Redaksi

- Penulis

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, 19 Juli 2026 – Sebuah video viral yang menampilkan oknum yang mengaku sebagai pimpinan redaksi sebuah media massa, Warsito, telah memicu kemarahan luas di kalangan insan pers nasional. Melalui video tersebut, oknum ini dengan pongah melontarkan ancaman untuk sikat habis wartawan yang tidak memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan melabeli mereka sebagai wartawan bodrek.

Sangat disayangkan, di balik retorika intimidatif yang ia bangun, oknum tersebut justru memamerkan ketololan yang nyata. Ia berlagak seolah menjadi penegak aturan, namun pernyataannya membuktikan minimnya pengetahuan fundamental mengenai hukum pers di Indonesia. Kekonyolan pernyataannya ini tidak hanya mempermalukan dirinya sendiri, tetapi juga menjadi bukti nyata bahwa ia belum pantas menyandang jabatan sebagai seorang pimpinan redaksi.

Adalah sebuah tamparan bagi iklim pers nasional ketika seseorang yang duduk di kursi pimpinan redaksi justru gagal memahami dasar hukum profesinya sendiri. Para ahli hukum dan Dewan Pers secara tegas menegaskan bahwa sertifikasi UKW bukanlah syarat mutlak bagi seseorang untuk menjalankan profesi wartawan. UKW adalah instrumen peningkatan profesionalisme, bukan alat legalitas atau pembenaran untuk melakukan intimidasi.

Sikap yang dipertontonkan oknum tersebut adalah cermin kedangkalan berpikir yang memalukan. Mengklaim diri paham aturan, padahal sama sekali tidak mengerti semangat kebebasan pers adalah tindakan yang sangat tidak layak bagi seorang pemimpin media, ujar praktisi hukum dan pegiat pers, Prof. Dr. Sutan Nasomal.

Poin-poin kegagalan logika oknum tersebut:

– Arogansi tanpa dasar: Oknum tersebut dengan lantang mengancam akan mempidanakan wartawan tanpa UKW, sebuah klaim yang sama sekali tidak memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

– Buta aturan: Ia gagal memahami bahwa UKW hanyalah sarana untuk meningkatkan kualitas kerja, bukan syarat legalitas untuk menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

Baca Juga:  Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

– Ketidaklayakan jabatan: Retorika yang ia gunakan membuktikan bahwa ia belum memiliki kapasitas intelektual dan kematangan sikap yang pantas untuk memimpin sebuah redaksi.

– Bahasa preman: Penggunaan diksi sikat habis sangat jauh dari etika profesional seorang jurnalis dan justru menunjukkan pola pikir yang rendah.

– Penghinaan profesi: Pernyataan tersebut bukan hanya merendahkan rekan sejawat, tetapi juga menunjukkan bahwa oknum ini buta mengenai fungsi kontrol sosial pers.

Tindakan menghalang-halangi kerja wartawan justru diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengancam pelakunya dengan sanksi pidana. Oknum tersebut terlihat terlalu sibuk berlagak paham hingga lupa membaca aturan yang justru dapat menjerat dirinya sendiri.

Seluruh insan pers nasional menuntut agar narasi menyesatkan dan memalukan ini segera dihentikan. Publik harus menyadari bahwa arogansi yang ditunjukkan oknum ini hanyalah kedok untuk menutupi ketidakpahaman mendasar mengenai hak dan kewajiban wartawan di Indonesia, sekaligus menegaskan bahwa ia memang belum pantas memegang kendali atas sebuah media massa.

Publisher -Red

Follow WhatsApp Channel lin-ri.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Momentum Baru Kewarganegaraan Indonesia: Jangan Lagi Abaikan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas (ABG)
HUT Kedua DePA-RI, Saatnya Advokat Bersatu dan Bergerak Untuk Keadilan
Sumpah Janji Profesi 105 PT Banten,Advokat Visi Indonesia 21 Juli 2026,Berjalan Lancar.
Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup
The Latest News in R&B Music: A Look at Super Bowl Performances, New Albums, Rising Stars, and Tribute to Aaliyah
Barack Obama: A Legacy of Progress and Change
The Trump Administration’s Legacy in World Politics: An Assessment
China’s Growing Influence in International Politics: Implications for the World Order
Berita ini 14 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:48 WIB

Momentum Baru Kewarganegaraan Indonesia: Jangan Lagi Abaikan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas (ABG)

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:16 WIB

HUT Kedua DePA-RI, Saatnya Advokat Bersatu dan Bergerak Untuk Keadilan

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:11 WIB

Sumpah Janji Profesi 105 PT Banten,Advokat Visi Indonesia 21 Juli 2026,Berjalan Lancar.

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:52 WIB

Pernyataan Arogan Oknum Pemred: Berlagak Paham Aturan, Padahal Buta Hukum dan Belum Pantas Jadi Pimpinan Redaksi

Kamis, 30 Maret 2023 - 20:15 WIB

Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Berita Terbaru