Kejari Kabupaten Tangerang Tahan Kepala PKBM Indonesia Negeriku Atas Korupsi Dana BOP Rp 2,5 Miliar

- Penulis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TIGARAKSA, 24 AGUSTUS 2026 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang resmi menetapkan dan menahan tersangka berinisial KG, Kepala PKBM Indonesia Negeriku, Kecamatan Kosambi.

KG terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan Paket A, B, dan C Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor B-680/M.6.12/Fd.2/08/2026 setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sah.

Modus yang digunakan tersangka adalah memanipulasi data ratusan siswa fiktif ke dalam sistem Dapodik Kementerian demi mencairkan alokasi dana secara melawan hukum.

Ringkasan Data Manipulasi & Kerugian Negara:
TA 2023: Terima Rp 813.050.000,- untuk 535 siswa (Fakta riil: 7 siswa aktif).

TA 2024: Terima Rp 908.830.000,- untuk 581 siswa (Fakta riil: 13 siswa aktif).

TA 2025: Terima Rp 822.140.000,- untuk 511 siswa (Fakta riil: 8 siswa aktif).

Total Kerugian Negara: Rp 2.506.740.000,00 berdasarkan Audit Investigasi Itjen Kemendikdasmen RI tanggal 3 Agustus 2026.

Atas perbuatannya, Tersangka KG disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik menahan Tersangka KG selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk mencegah tersangka merusak barang bukti, memengaruhi saksi, maupun menghambat proses penyidikan.

Red.

Baca Juga:  Perhutani KPH Banyumas Barat Salurkan Bantuan Air Bersih Bagi Masyarakat Terdampak Kemarau di Desa Citepus
Follow WhatsApp Channel lin-ri.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nekat Bongkar Gedung Eks Kebakaran Tanpa Izin, Reruntuhan Rita Pasar Raya Timpa Rumah Warga
KPH Banyumas Barat Tingkatkan Pembuatan Ilaran Sekat Bakar Guna Minimalisir Risiko Karhutla pada Hutan Produksi Getah Pinus
Tingkatkan Kepastian Hukum Petugas Lapangan, Perhutani KPH Banyumas Barat Jalin Sinergi dengan Kejari Cilacap
Tingkatkan Kepastian Hukum Petugas Lapangan, Perhutani KPH Banyumas Barat Jalin Sinergi dengan Kejari Cilacap
Perhutani KPH Banyumas Barat dan BPBD Cilacap Perkuat Koordinasi Mitigasi Karhutla dan Krisis Air Bersih
Genjot Target Produksi Getah Pinus Oktober 2026, KKPH Banyumas Barat Rapatkan Barisan
Antisipasi Karhutla dan Gukamhut, Perhutani KPH Banyumas Barat Intensifkan Patroli Gabungan di Pos Kam Kubangkangkung
Iuran Sampah Rp50 Ribu di Pamularsih Dipertanyakan, Warga Menunggu Klarifikasi DLH
Berita ini 9 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:11 WIB

KPH Banyumas Barat Tingkatkan Pembuatan Ilaran Sekat Bakar Guna Minimalisir Risiko Karhutla pada Hutan Produksi Getah Pinus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Tingkatkan Kepastian Hukum Petugas Lapangan, Perhutani KPH Banyumas Barat Jalin Sinergi dengan Kejari Cilacap

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Tingkatkan Kepastian Hukum Petugas Lapangan, Perhutani KPH Banyumas Barat Jalin Sinergi dengan Kejari Cilacap

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Perhutani KPH Banyumas Barat dan BPBD Cilacap Perkuat Koordinasi Mitigasi Karhutla dan Krisis Air Bersih

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Genjot Target Produksi Getah Pinus Oktober 2026, KKPH Banyumas Barat Rapatkan Barisan

Berita Terbaru