Dugaan Skema Ponzi Hingga PHK Sepihak, Pihak PT Lumbung Pangan Mataram Bungkam Saat Dikonfirmasi Redaksi

- Penulis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Skema Ponzi Hingga PHK Sepihak, Pihak PT Lumbung Pangan Mataram Bungkam Saat Dikonfirmasi Redaks

LEUWILIANG, BOGOR 20/8/2026– Upaya konfirmasi resmi yang dilayangkan Redaksi Media Cahaya Nusantara terkait deretan dugaan pelanggaran hukum dan perizinan operasional PT Lumbung Pangan Mataram (pengelola Pring Land) di Desa Karyasari, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, hingga kini tidak membuahkan hasil.

Pihak manajemen, termasuk Manager Marketing perusahaan, memilih bungkam dan tidak memberikan respon resmi atas temuan di lapangan.

Sikap tertutup dari manajemen perusahaan ini kian memperkuat indikasi adanya kejanggalan serius dalam tata kelola bisnis serta skema investasi yang ditawarkan kepada masyarakat.

Berdasarkan berkas data dan pengaduan resmi yang berhasil dihimpun oleh Redaksi, berikut merupakan temuan kuncinya:
Dugaan Skema Ponzi dan Proyek Mangkrak: Pembangunan unit investasi tanah, villa, dan peternakan terindikasi mengalami mangkrak total.

Perusahaan diduga kuat menerapkan pola perputaran dana dari investor baru untuk menutupi pembayaran denda keterlambatan kepada investor lama tanpa adanya kegiatan produksi usaha yang riil.

Pelanggaran Legalitas Operasional dan AMDAL: Kegiatan usaha peternakan terpadu serta aktivitas pengerukan lahan di kawasan Leuwiliang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin usaha, izin peternakan, serta dokumen AMDAL yang sah.
Dampaknya menimbulkan polusi bau menyengat hingga potensi bencana tanah longsor bagi warga pemukiman sekitar.

Pengaduan PHK Sepihak dan Tunggakan Hak Pekerja: Mantan Staf Teknik Sipil melaporkan praktik kesewenang-wenangan manajemen berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa pesangon per 28 Juli 2026. Selain itu, perusahaan juga menunggak bonus penjualan, menerapkan sistem pembayaran gaji harian yang dicicil, serta ingkar janji dalam pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Bukti Transaksi Resmi Dokumen PPJB: Redaksi telah mengantongi bukti salinan dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 0002/PPJB-U/AA/PLPWK/LPM/V/2026 tertanggal 7 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Direktur Utama Tulus Wahono dan konsumen Ny. Andi Sarwani. Transaksi bernilai Rp75.000.000,- lunas untuk 1 unit Villa Peternakan Pring Land (Blok AA No. 7, Purwakarta) beserta 150 ekor ayam petelur dan jaminan Buy Back Guarantee ini menjadi bukti kuat redaksi untuk mengusut komitmen fisik bangunan serta status kepemilikan lahan yang disinyalir belum dilunasi penuh oleh pihak pengembang.

Baca Juga:  Cegah Karhutla dan Amankan Produksi Getah Pinus, Perhutani KPH Banyumas Barat Tingkatkan Pengawasan Melekat

Membuka Ruang Hak Jawab & Klarifikasi
Berpatokan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik mengenai asas keberimbangan berita (cover both sides), Redaksi Media Cahaya Nusantara tetap memberikan dan membuka ruang Hak Jawab maupun Klarifikasi seluas-luasnya kepada Pimpinan, Direksi, maupun Manajemen Marketing PT Lumbung Pangan Mataram untuk menyampaikan tanggapan resmi.

Klarifikasi atau sanggahan tertulis dapat dikirimkan langsung melalui email resmi yang tercantum pada Box Redaksi Media Cahaya Nusantara.

Guna melindungi hak-hak masyarakat dan para pekerja, Redaksi Media Cahaya Nusantara turut mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dinas Tenaga Kerja, Satpol PP, serta Aparat Penegak Hukum untuk segera turun tangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.

Redaksi

Follow WhatsApp Channel lin-ri.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nekat Bongkar Gedung Eks Kebakaran Tanpa Izin, Reruntuhan Rita Pasar Raya Timpa Rumah Warga
KPH Banyumas Barat Tingkatkan Pembuatan Ilaran Sekat Bakar Guna Minimalisir Risiko Karhutla pada Hutan Produksi Getah Pinus
Tingkatkan Kepastian Hukum Petugas Lapangan, Perhutani KPH Banyumas Barat Jalin Sinergi dengan Kejari Cilacap
Tingkatkan Kepastian Hukum Petugas Lapangan, Perhutani KPH Banyumas Barat Jalin Sinergi dengan Kejari Cilacap
Perhutani KPH Banyumas Barat dan BPBD Cilacap Perkuat Koordinasi Mitigasi Karhutla dan Krisis Air Bersih
Genjot Target Produksi Getah Pinus Oktober 2026, KKPH Banyumas Barat Rapatkan Barisan
Antisipasi Karhutla dan Gukamhut, Perhutani KPH Banyumas Barat Intensifkan Patroli Gabungan di Pos Kam Kubangkangkung
Iuran Sampah Rp50 Ribu di Pamularsih Dipertanyakan, Warga Menunggu Klarifikasi DLH
Berita ini 178 kali dibaca

2 Komentar

  • Saya amba maulana mantan marketing pt lumbung pangan mataram pringland farm of bogor yg kena phk secara sepihak,komisi penjulan saya sja tidak di bayar kan saya jual 12 unit ayam petelur cuma di kasih komisi 2,6 juta ,yg seharusnya sya dpet 30jt saya sudah minta hak saya ke bagian direksi pt lumbung pangan mataram tapi hak komisi saya masih belum di cairkan sampe sekarang

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:11 WIB

KPH Banyumas Barat Tingkatkan Pembuatan Ilaran Sekat Bakar Guna Minimalisir Risiko Karhutla pada Hutan Produksi Getah Pinus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Tingkatkan Kepastian Hukum Petugas Lapangan, Perhutani KPH Banyumas Barat Jalin Sinergi dengan Kejari Cilacap

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Tingkatkan Kepastian Hukum Petugas Lapangan, Perhutani KPH Banyumas Barat Jalin Sinergi dengan Kejari Cilacap

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Perhutani KPH Banyumas Barat dan BPBD Cilacap Perkuat Koordinasi Mitigasi Karhutla dan Krisis Air Bersih

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Genjot Target Produksi Getah Pinus Oktober 2026, KKPH Banyumas Barat Rapatkan Barisan

Berita Terbaru