Ditemukan, Diduga Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Brebes: Libatkan Sejumlah Kendaraan Modifikasi

- Penulis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BREBES, 12 Agustus 2026 – Sebuah lokasi yang diduga kuat menjadi gudang penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar ilegal ditemukan di wilayah Negla, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Senin (10/8/2026). Di lokasi tersebut, ditemukan sejumlah kendaraan yang diduga telah dimodifikasi secara khusus untuk menimbun dan mengangkut solar bersubsidi secara melawan hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, operasional gudang ilegal ini diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial AL. Keberadaan tempat penimbunan ini dinilai sangat meresahkan masyarakat, terutama para sopir angkutan umum dan nelayan yang kerap kesulitan mendapatkan BBM di SPBU akibat kelangkaan.

Praktik penyalahgunaan, pengangkutan, dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana berat yang diatur dalam hukum positif Republik Indonesia. Sejumlah regulasi yang menjerat pelaku penimbunan solar subsidi meliputi:

– Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:

– Pasal 53: Setiap orang yang melakukan Pengangkutan, Penyimpanan, atau Niaga Migas tanpa izin resmi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

– Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang memperkuat ketentuan pidana dalam sektor migas guna memberikan efek jera bagi pelaku penyelewengan energi bersubsidi yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat kecil.

Praktik lancung ini membuka mata publik bahwa mafia energi di daerah masih bergerak leluasa tanpa tersentuh hukum secara efektif. Pertanyaan besar patut dialamatkan kepada instansi berwenang: Di mana fungsi pengawasan aparat dan instansi terkait selama ini?

Baca Juga:  Polres Wonosobo Ungkap Dugaan Persetubuhan terhadap Anak dan Pornografi

Sangat ironis ketika solar yang menjadi hak hidup nelayan kecil dan sopir angkutan umum justru dirampok secara terstruktur oleh oknum demi keuntungan pribadi. Pembiaran terhadap gudang-gudang ilegal seperti ini tidak hanya menunjukkan lemahnya penegakan hukum di tingkat daerah, tetapi juga mencoreng komitmen negara dalam melindungi hak-hak rakyat kecil. Aparat penegak hukum dituntut untuk tidak bersikap masuk angin atau tutup mata atas praktik kotor yang sudah menjadi rahasia umum di tengah masyarakat Brebes.

Penyalahgunaan solar bersubsidi oleh oknum berinisial AL ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sistemik di tengah masyarakat:

Kelangkaan di SPBU: Subsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat kurang mampu, petani, serta nelayan justru tersedot oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan pribadi.

Bahaya Lingkungan dan Kebakaran: Penyimpanan bahan bakar kimia mudah terbakar di dalam gudang tanpa standar keselamatan yang memadai sangat mengancam keselamatan warga sekitar.

Aparat Penegak Hukum, khususnya jajaran kepolisian setempat, didesak untuk segera bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam, menangkap terduga pelaku berinisial AL, serta menyita seluruh barang bukti kendaraan modifikasi dan sisa solar di lokasi kejadian demi tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Brebes.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi dalam karya jurnalistik.”(Red)

Follow WhatsApp Channel lin-ri.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Estafet Kepemimpinan Polresta Banyumas, Kombes Pol Dhovan Oktavianton Resmi Jabat Kapolresta
Apel Perdana Kapolda Jateng, Tegas; Tidak Ada Toleransi bagi Anggota yang Membekingi Judi dan Narkoba
Dua Kali Ancam Bunuh Awak Media Syafi’i Penjaga Gudang BBM Solar Bersubsidi Bisnis Ilegal Di Desa Siwalan Pekalongan Terus Intimidasi Kebebasan Pers
Berangkat dari Pontianak, Dua Pria Diamankan Bawa 10,63 Gram Sabu di Pelabuhan Tanjung Emas
Babak Baru, Warga Bojong Koneng Laporkan Sentul City ke Polda Jabar
Dua Pria Warga Brebes dan Banyumas Diamankan Polres Brebes Terkait Peredaran Narkotika
Resmi Tim Media Melaporkan Pengancaman Terkait Pembubaran Aksi Balap Liar
Solar ilegal atau Bisnis Legal? Lapak Mancak Diuji “Jatah Bensin” dan Kedatangan Motor Dinas
Berita ini 7 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:30 WIB

Estafet Kepemimpinan Polresta Banyumas, Kombes Pol Dhovan Oktavianton Resmi Jabat Kapolresta

Senin, 12 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Apel Perdana Kapolda Jateng, Tegas; Tidak Ada Toleransi bagi Anggota yang Membekingi Judi dan Narkoba

Jumat, 2 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Dua Kali Ancam Bunuh Awak Media Syafi’i Penjaga Gudang BBM Solar Bersubsidi Bisnis Ilegal Di Desa Siwalan Pekalongan Terus Intimidasi Kebebasan Pers

Jumat, 2 Oktober 2026 - 04:28 WIB

Berangkat dari Pontianak, Dua Pria Diamankan Bawa 10,63 Gram Sabu di Pelabuhan Tanjung Emas

Selasa, 29 September 2026 - 16:25 WIB

Babak Baru, Warga Bojong Koneng Laporkan Sentul City ke Polda Jabar

Berita Terbaru