Polres Wonosobo Ungkap Dugaan Persetubuhan terhadap Anak dan Pornografi

- Penulis

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

WONOSOBO – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Wonosobo bersama Unit IV/PPA Satreskrim Polres Wonosobo mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan pornografi. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan DP (21) sebagai tersangka, dengan korban seorang perempuan berinisial A (18).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi secara berulang sejak akhir April 2025 hingga awal Januari 2026. Peristiwa tersebut diduga berlangsung di rumah tersangka dan salah satu hotel di wilayah Kabupaten Wonosobo.

Penyidik mengungkap, tersangka diduga menggunakan modus membujuk dan merayu korban hingga korban menuruti keinginannya. Selain dugaan persetubuhan, tersangka juga diduga merekam korban dalam kondisi telanjang tanpa hak. Rekaman tersebut kemudian diduga diunggah ke media sosial dengan motif kecemburuan terhadap korban.

Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban mengetahui adanya video yang memperlihatkan korban dalam kondisi telanjang beredar di media sosial. Setelah dikonfirmasi, korban mengakui bahwa video tersebut diduga direkam dan diunggah oleh tersangka yang saat itu merupakan pacarnya.

Keluarga korban sebelumnya sempat berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan sehingga keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Wonosobo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC bersama Unit IV/PPA Satreskrim Polres Wonosobo melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Setelah memperoleh alat bukti yang cukup dan melalui gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan DP sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dan/atau ketentuan mengenai pornografi dalam KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Baca Juga:  Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu dan Ganja di Temanggung, Seorang Pengedar Diamankan

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Wonosobo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban.

Red”

Follow WhatsApp Channel lin-ri.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hukum Cuma Papan Nama? Tambang Diduga Ilegal Bebas Keruk Landskap Ciwandan Cilegon
Tarik Motor Pukul 00.41 WIB, Bolehkah? KTA Mitra Adira Finance Jadi Sorotan
Satnarkoba Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Narkoba Dalam Jumlah Fantastis Dibongkar! 17 Kg Ganja hingga 27.400 Obat Disita Polisi
Genap 54 Tahun Kanit Reskrim Sukatani IPTU Hotman Panjaitan Rayakan Hari Ulang Tahun Penuh Kebahagiaan
Dari 500 Pil Y hingga 148 Pil Sapi, Polres Kebumen Sita 1.237 Obat Keras Ilegal
Polres Wonosobo Ungkap Perampokan SPBU Selokromo, Senpi Rakitan dan Uang Rp467 Juta Disita
Diperintah DPO, Pengedar Sabu di Tembalang Dibayar Rp500 Ribu dan Sabu Gratis Setiap 16 Paket Sabu Laku
Dekat Polsek, PETI Diduga Tetap Beroperasi Pengawasan Aparat Dipertanyakan
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 07:24 WIB

Hukum Cuma Papan Nama? Tambang Diduga Ilegal Bebas Keruk Landskap Ciwandan Cilegon

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Tarik Motor Pukul 00.41 WIB, Bolehkah? KTA Mitra Adira Finance Jadi Sorotan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:19 WIB

Satnarkoba Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Narkoba Dalam Jumlah Fantastis Dibongkar! 17 Kg Ganja hingga 27.400 Obat Disita Polisi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Genap 54 Tahun Kanit Reskrim Sukatani IPTU Hotman Panjaitan Rayakan Hari Ulang Tahun Penuh Kebahagiaan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:52 WIB

Dari 500 Pil Y hingga 148 Pil Sapi, Polres Kebumen Sita 1.237 Obat Keras Ilegal

Berita Terbaru