Home / Kpk

​Diduga Abaikan RAB, Proyek P3-TGAI Desa Banjarsari Brebes Menuai Protes Keras Petani dan Warga

- Penulis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

​BREBES, RC-// Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Banjarsari, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes (Daerah Irigasi DEDALI) menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek rehabilitasi saluran irigasi senilai Rp 195.000.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 ini diduga kuat dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta Pedoman Umum Kementerian Pekerjaan Umum.

​Berdasarkan investigasi langsung di lapangan serta laporan dari warga setempat, terdapat dua titik pengerjaan utama. Titik pertama berada di wilayah dekat kantor desa yang dikelola oleh Mukhlisin, sementara titik kedua berada di bagian hilir atau bawah saluran.

​Pelaksanaan proyek di lapangan dinilai menyimpang dari standar teknis konstruksi. Temuan mencolok di antaranya adalah penggunaan material batu blonos (batu kali bulat tanpa proses pembelahan) serta tidak dilakukannya proses pelesteran (penghalusan dinding saluran) pada beberapa bagian sisi saluran irigasi. Selain itu, ditemukan pula ketidaksesuaian penempatan papan informasi proyek di titik pengerjaan tertentu.

​Keluhan Warga dan Risiko Kerusakan Dini

​Kondisi tersebut memicu reaksi keras serta kekecewaan mendalam dari para petani dan warga sekitar. Warga menyayangkan lemahnya pengawasan dari Pendamping Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) maupun instansi terkait, sehingga proyek padat karya beranggaran negara ini terkesan dikerjakan asal-asalan demi meraup keuntungan sepihak.

​”Kalau proyek menggunakan anggaran negara tetapi material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi teknis seperti memakai batu blonos tanpa plesteran dan papan informasi yang tidak jelas tentu sangat kami sayangkan. Kualitas pekerjaan harus menjadi perhatian utama karena berkaitan langsung dengan manfaat jangka panjang bagi pasokan air ratusan hektare sawah petani,” ungkap salah satu warga setempat, Jum’at (31/7/2026).

​Warga menjelaskan, penggunaan batu blonos dan minimnya kualitas adukan semen sangat berisiko terhadap ketahanan fisik bangunan. Struktur saluran irigasi dikhawatirkan mudah retak, ambrol, serta tidak mampu menahan tekanan debit air dalam jangka panjang, padahal infrastruktur ini berfungsi vital dalam mendukung ketahanan pangan nasional.

​Berdasarkan papan informasi resmi kegiatan di lapangan, rincian pelaksanaan proyek P3-TGAI di Desa Banjarsari adalah sebagai berikut:

Parameter TeknisKeterangan

Kementerian / LembagaKementerian Pekerjaan Umum / Direktorat Jenderal Sumber Daya Air

Balai PelaksanaBalai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana

Baca Juga:  Anggaran Rp1,7 Miliar Menguap di Proyek GSG Tigaraksa, DTRB Kab. Tangerang Bungkam?

Nama KegiatanProgram Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) TA 2026

Pelaksana KegiatanP3A Tirta Bandajaya

Lokasi KegiatanDesa Banjarsari, Kec. Bantarkawung, Kab. Brebes (D.I. Dedali)

Titik Koordinat-7.274611, 108.857093

Nomor PKSHK.0201/B/Bbw5.7.11.6/2026/175 (Tertanggal 18 Juli 2026)

Nilai KontrakRp 195.000.000 (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah)

Waktu Pelaksanaan90 Hari Kalender

Sumber DanaAPBN Tahun Anggaran 2026

Dugaan pelanggaran spesifikasi teknis dan potensi penyimpangan dalam proyek infrastruktur publik ini melibatkan ikatan regulasi dan sanksi tegas:

​Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Pasal 18 ayat (1) & Pasal 21: Setiap pejabat, pengelola, atau pelaksana kegiatan yang mengelola keuangan negara wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara efisien, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan demi tercapainya sasaran program.

​Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2 dan Pasal 3: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Relevansi: Pengerjaan fisik yang tidak sesuai RAB demi memangkas biaya riil berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

​Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Regulasi Terkait

Pengerjaan proyek fasilitas umum yang tidak sesuai kontrak kerja sama (PKS) dapat menyeret unsur kelalaian berat (negligence) atau kesengajaan manipulasi spesifikasi teknis instansi pemerintah.

​Menyikapi temuan di lapangan ini, warga Desa Banjarsari dan para petani mendesak secara tegas kepada pihak-pihak terkait untuk mengambil tindakan nyata:

​Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana selaku instansi berwenang agar segera menerjunkan tim pengawas dan tenaga ahli teknik guna menginvestigasi ulang kualitas fisik saluran irigasi di Desa Banjarsari.

​Tim Pendamping P3A dan Konsultan Manajemen Balai (KMB) untuk dievaluasi kinerjanya karena diduga lalai melakukan pengawasan harian di lapangan.

​Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kepolisian maupun Kejaksaan di wilayah Kabupaten Brebes agar memantau dan menyelidiki indikasi penyimpangan dana bantuan pemerintah yang bersumber dari uang rakyat tersebut.

​(Tim Investigasi)

Follow WhatsApp Channel lin-ri.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggaran Rp1,7 Miliar Menguap di Proyek GSG Tigaraksa, DTRB Kab. Tangerang Bungkam?
Proyek Irigasi Karanggedang: Besi “Kurus” Tetap Dicor Tanpa tanpa lantai kerja dan Pembongkaran
Alih-alih Sesuai RAB, Proyek Irigasi Dinas PUPR Indramayu Senilai Rp 4,8 Miliar Ditemukan Asal-Asalan di Lapangan
Dugaan Jual Beli LKS di SDN 001 Kasikan Resmi Dilaporkan ke Polres Kampar, Pemred – Pimum Metroterkini.id Desak Usut Kasus Ini
Proyek Irigasi Rp 195 Juta di Brebes Disorot: Diduga Pakai “Batu Setan” dan Langgar Aturan Swakelola
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Proyek Irigasi Karanggedang: Besi “Kurus” Tetap Dicor Tanpa tanpa lantai kerja dan Pembongkaran

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:38 WIB

​Diduga Abaikan RAB, Proyek P3-TGAI Desa Banjarsari Brebes Menuai Protes Keras Petani dan Warga

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 02:18 WIB

Alih-alih Sesuai RAB, Proyek Irigasi Dinas PUPR Indramayu Senilai Rp 4,8 Miliar Ditemukan Asal-Asalan di Lapangan

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:30 WIB

Dugaan Jual Beli LKS di SDN 001 Kasikan Resmi Dilaporkan ke Polres Kampar, Pemred – Pimum Metroterkini.id Desak Usut Kasus Ini

Senin, 27 Juli 2026 - 20:16 WIB

Proyek Irigasi Rp 195 Juta di Brebes Disorot: Diduga Pakai “Batu Setan” dan Langgar Aturan Swakelola

Berita Terbaru