Sutan Nasomal Desak Kapolri dan Dewan Pers Usut Tuntas Penganiayaan Wartawan di Kolaka Utara

- Penulis

Minggu, 27 September 2026 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA 27/9/2026— Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa wartawan M. Nawir Ndepa di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, memicu desakan keras dari tingkat nasional. Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum YPLBH, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menegaskan bahwa insiden kekerasan terhadap insan pers ini tidak boleh dibiarkan menguap atau diselesaikan secara kompromistis.

Tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Makkuasen, Herman, saat korban menjalankan tugas jurnalistik untuk mengonfirmasi berita, dinilai bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi.

“Memukul wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik bukan sekadar penganiayaan fisik, melainkan upaya sistematis membungkam kebenaran. Jika dibiarkan, tidak ada lagi wartawan yang merasa aman mengungkap fakta di daerah. Dewan Pers wajib mengawal ketat, sementara Kapolri dan Kapolda Sultra harus turun tangan memastikan proses hukum berjalan bersih dan bebas dari tekanan kekuasaan lokal,” tegas Prof. Sutan Nasomal di Jakarta, Minggu (27/9/2026).

Pengawasan Mabes Polri dan Polda Mutlak Diperlukan

Pihak Kepolisian Resor Kolaka Utara melalui Wakapolres Kompol Ilham, S.H., M.H., menyatakan komitmennya untuk menangani perkara ini secara serius. Meski mengapresiasi iktikad tersebut, Prof. Sutan menilai pengawasan intensif dari Mabes Polri dan Polda Sultra tetap mutlak diperlukan. Mengingat terlapor merupakan pejabat aparatur desa, supervisi berjenjang sangat penting agar penyidikan tidak terhambat, diredam, atau diarahkan sepihak.

Atas kondisi tersebut, terdapat enam tuntutan utama yang disampaikan kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait:

Pengawalan Dewan Pers: Dewan Pers didesak mengawal langsung seluruh tahapan hukum untuk memastikan keterkaitan tindak kekerasan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik.

Supervisi Kapolda Sultra: Kapolda Sulawesi Tenggara diminta turun mengawasi penyidikan secara langsung agar proses tidak mandek di tingkat kabupaten.

Baca Juga:  Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Asman Loliwu di Palu

Penyidikan Objektif & Transparan: Penyidik wajib memeriksa seluruh saksi, korban, dan terlapor secara menyeluruh serta mengamankan bukti fisik, termasuk visum medis resmi.

Penerapan UU Pers: Apabila terbukti berkaitan dengan kerja jurnalistik, terduga pelaku harus dijerat menggunakan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers selain ketentuan pidana umum (KUHP).

Penegakan Asas Praduga Tak Bersalah: Proses hukum tetap menjunjung tinggi hak-hak hukum terlapor untuk memberikan keterangan dan pembelaan secara adil.

Transparansi Informasi: Perkembangan penanganan kasus harus disampaikan secara terbuka berkala kepada publik.

Ujian Profesionalisme Penegak Hukum

Laporan polisi atas dugaan penganiayaan ini telah resmi diterima dan penyidik sedang mendalami kronologi kejadian secara mendalam. Di sisi lain, terlapor Herman masih berstatus terduga pelaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Keadilan tidak boleh tertunda. Nama baik korban, kehormatan profesi wartawan, serta kepercayaan publik terhadap kepolisian sedang dipertaruhkan dalam kasus ini,” pungkas Prof. Sutan.

Red.

Follow WhatsApp Channel lin-ri.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Kades Sontang Surati Kapolri Minta Gelar Perkara Khusus dan SP3 di Mabes Polri
Mencium Ketidakwajaran Proyek Laptop Rp7,1 Miliar, Ketua DPD LSM KPK-RI Banten: Disdikbud Tangsel Didesak Buka-Bukaan
Negosiasi Buntu, Korban Kebakaran Rita Pasaraya Cilacap Resmi Tunjuk Cendana Lawfirm Lakukan Upaya Hukum
GNPK-RI Jabar Soroti Penanganan Laporan TPKS di Bandung, SP3 dan Prosedur Pemeriksaan Jadi Perhatian
Dugaan Mark up Anggaran Dana Desa Sikampuh Kroya Mencapai Milyaran Rupiah, Warga Minta APH Turun Tangan.
SP2HP Terbit, Dugaan Mafia BBM Singkawang Disorot Kapolda Kalbar Diminta Bongkar Oknum
Heboh! Tambang Ilegal Galian C Merusak di Belakang Ikon Wisata Embung Karangbajang Gemolong, Sragen
Pengadaan Lelang di Sragen Disorot, ULP Diminta Jalankan Proses Secara Normatif dan Transparan
Berita ini 6 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:38 WIB

Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Kades Sontang Surati Kapolri Minta Gelar Perkara Khusus dan SP3 di Mabes Polri

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:36 WIB

Mencium Ketidakwajaran Proyek Laptop Rp7,1 Miliar, Ketua DPD LSM KPK-RI Banten: Disdikbud Tangsel Didesak Buka-Bukaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Negosiasi Buntu, Korban Kebakaran Rita Pasaraya Cilacap Resmi Tunjuk Cendana Lawfirm Lakukan Upaya Hukum

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:02 WIB

GNPK-RI Jabar Soroti Penanganan Laporan TPKS di Bandung, SP3 dan Prosedur Pemeriksaan Jadi Perhatian

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Dugaan Mark up Anggaran Dana Desa Sikampuh Kroya Mencapai Milyaran Rupiah, Warga Minta APH Turun Tangan.

Berita Terbaru