PURWOKERTO, 22 Oktober 2026 — Praktik pembiayaan yang dinilai ugal-ugalan, tidak transparan, dan terindikasi memeras konsumen kembali dibongkar. Lembaga pembiayaan Reksa Finance Cabang Purwokerto mendadak menuai kecaman keras setelah diduga sengaja mempersulit dan menahan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) milik debitur atas nama Suparyono (Pak Adi).
Padahal, kewajiban pelunasan pokok angsuran serta bunga reguler kendaraan tersebut tercatat telah diselesaikan dan dilunasi sepenuhnya sejak sekitar dua bulan lalu.
Berdasarkan data dan dokumen yang dihimpun tim awak media di lapangan, nasabah awalnya mengambil pinjaman pokok sebesar Rp100.000.000,- dengan tenor 48 bulan dan kewajiban angsuran Rp4.000.000,- per bulan. Secara kalkulasi matematika, debitur telah menyetorkan total Rp192.000.000,- ke kas Reksa Finance. Keuntungan murni dari bunga reguler yang dikantongi pihak leasing saja sudah mencapai Rp92.000.000,- (hampir 100% dari nilai pokok pinjaman).
Denda Harian Mencekik Leher & Penolakan Keringanan
Anehnya, saat angsuran pokok 48 bulan telah selesai disetorkan dan nasabah hendak mengambil hak BPKB miliknya, Reksa Finance Purwokerto justru menyodorkan angka siluman berupa akumulasi sisa tunggakan bunga dan denda keterlambatan harian (late charge) sebesar Rp18.000.000,-.
Kalkulasi denda harian yang sangat tidak wajar ini dinilai tak ubahnya jebakan untuk memeras keringat nasabah yang sudah beriktikad baik melunasi seluruh kewajiban utamanya.
Meskipun merasa beban denda tersebut sangat tidak rasional dan mencekik leher, debitur secara konsisten tetap menunjukkan iktikad baik. Pihak nasabah mendatangi kantor Reksa Finance Purwokerto untuk mengajukan permohonan keringanan pembayaran denda secara bertahap, mulai dari penawaran nominal Rp5.000.000,-, naik ke Rp8.000.000,-, hingga penawaran terakhir mencapai lebih dari Rp9.000.000,-.
Namun sangat disayangkan, manajemen Reksa Finance Cabang Purwokerto secara kaku menolak seluruh pengajuan keringanan tersebut tanpa memberikan solusi alternatif yang wajar. Pihak leasing tetap bersikeras menahan dokumen BPKB milik debitur.
Konfirmasi Media Buntu: Kepala Cabang Kaku dan Bersikukuh
Sikap kaku pihak leasing makin mempertegas dugaan tidak adanya transparansi dan rasa keadilan dalam pelayanan konsumen. Bahkan, saat Pemimpin Redaksi Media Cahaya Nusantara melakukan konfirmasi resmi melalui pesan telepon WhatsApp untuk mempertanyakan dasar hukum kalkulasi denda serta penahanan BPKB tersebut, Agung selaku Kepala Cabang Reksa Finance Purwokerto tetap bersikukuh pada sikapnya.
Agung menegaskan bahwa angka tagihan denda Rp18 juta tersebut mutlak dan wajib dilunasi sesuai catatan sistem mereka tanpa ada ruang kompromi maupun keringanan, serta BPKB tidak akan diserahkan sebelum denda tersebut dibayar tuntas.
Awak Media & Pengamat Integritas Publik Siap Lapor OJK hingga Polda Jateng
Tindakan menahan dokumen BPKB kendaraan ketika konsumen telah beriktikad baik menyelesaikan kewajiban finansial utama dan menawar denda secara humanis menuai sorotan tajam. Hal ini dinilai bertentangan dengan regulasi dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen — Khususnya Pasal 4 dan Pasal 18 terkait hak konsumen atas kenyamanan, keadilan, pelayanan jujur, serta larangan klausula baku yang merugikan.
Peraturan OJK (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 & POJK Nomor 22/POJK.07/2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan — Di mana pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) diwajibkan memperlakukan konsumen secara adil, transparan, dan dilarang melakukan praktik penahanan dokumen serta pembebanan denda di luar kepatutan (excessive penalty).
“Nasabah sudah setor 192 juta dari pokok 100 juta. Kewajiban utama lunas! Niat baik bayar denda pun sudah ditawarkan sampai 9 juta lebih, tapi tetap ditolak dan BPKB ditahan. Ini lembaga pembiayaan resmi atau perampok berseragam? Kami tidak akan biarkan praktik semacam ini merajalela di Purwokerto!” tegas Pemred Media Cahaya Nusantara.
Mengingat upaya musyawarah telah menemui jalan buntu, tim awak media bersama Pengamat Integritas Publik dan pihak debitur mendesak Reksa Finance Purwokerto untuk segera memberikan rincian kalkulasi (breakdown) yang transparan dan menyerahkan BPKB.
Jika iktikad baik ini terus diabaikan, kasus ini dipastikan akan segera diseret dan dilaporkan secara resmi ke instansi berwenang:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas PASTI dan Kontak 157.
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Banyumas.
Aparat Penegak Hukum (Polres Banyumas / Polda Jateng) terkait dugaan tindak pidana penahanan dokumen secara sepihak (Pasal 368 / 378 KUHP).
Hingga berita ini diturunkan, tim awak media masih terus mengawal kasus ini hingga hak BPKB konsumen diserahkan dan keadilan ditegakkan. (Red/Tim)














Komentar