Besi Rongsok Hilang Di Perjalanan, Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Banyumas Ungkap Dugaan Penggelapan Bernilai Ratusan Juta

- Penulis

Kamis, 24 September 2026 - 05:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUMAS —24/9/2026/ Unit Reskrim Polsek Kembaran, bersama URC Satreskrim Polresta Banyumas, mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan barang rongsok yang terjadi selama 2022. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Empat di antaranya telah diamankan, sementara dua tersangka lainnya masih DPO.

Perkara tersebut dilaporkan oleh korban Ahmad Sucipto warga Jakarta Selatan dalam Laporan Polisi tertanggal 16 Mei 2025.

Dugaan penggelapan terjadi di sebuah gudang rongsok di Desa Tambaksari Kidul, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, pada sekitar Mei hingga Desember 2022. Empat tersangka yang telah diamankan yakni AF (34) warga Kecamatan Sokaraja, AS alias A(31) warga Kecamatan Sumbang, M (42) warga Kecamatan Sumbang, dan BT alias T (20) warga Kecamatan Kembaran. Sementara dua tersangka lainnya, masih dalam pencarian polisi.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P m Silalahi, SH, SIK MH, mengungkapkan, kasus tersebut bermula ketika para tersangka dipercaya mengambil barang barang rongsok dari sejumlah lapak untuk kemudian dibawa ke gudang milik korban. Namun, dalam perjalanan, sebagian barang tersebut diduga tidak dibawa ke gudang, melainkan diturunkan di lokasi tertentu dan selanjutnya dijual kepada pengepul atau lapak rongsok lainnya.

“Aksi tersebut dilakukan secara bertahap dan bergantian oleh para tersangka. Akibatnya, jumlah barang yang masuk ke gudang tidak sesuai dengan jumlah barang yang seharusnya diterima,” terang Kapolresta.

Berdasarkan laporan korban, barang yang diduga digelapkan berupa besi premium seberat sekitar 44 ton dengan nilai Rp. 284.139.164 serta besi super A seberat sekitar 22 ton senilai Rp. 136.212.558. Total kerugian materiil yang dilaporkan korban mencapai Rp. 420.351.723.

Polisi mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti, antara lain nota pembelian barang rongsok dalam beberapa periode pada tahun 2022 hingga awal tahun 2023.

Baca Juga:  Dijanjikan Rp1,5 Juta Tiap 5 Gram dan Sabu Gratis, Dua Pelaku Dibekuk Polda Jateng di Temanggung

Kombes Pol Petrus Silalahi menegaskan, saat ini penyidik masih melengkapi proses penyidikan sebelum perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

“Polisi masih melakukan proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara. Terhadap dua tersangka yang belum diamankan, penyidik masih melakukan pencarian. Motif para tersangka adalah faktor ekonomi,” ungkapnya.

Para tersangka disangkakan Pasal 486 juncto Pasal 20 juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan acaman pidana penjara empat tahun.

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Follow WhatsApp Channel lin-ri.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Jateng Ungkap Kasus Penyalahgunaan Subsidi dan Tambang Ilegal, Negara Berpotensi Kehilangan Penerimaan Pajak Miliaran Rupiah
Polda Jateng Tindak Tegas Premanisme Berkedok Penagihan Utang, Kapolda Ajak Masyarakat Berani Melapor
Menantu Bacok Istri, Mertua, dan Anak Kandung di Brebes, Pelaku Ditangkap di Kota Tegal
Jaringan Pencuri Janur Kelapa di Cimrutu Digulung Bukti Video, Pelaku Berbelit Penadah Disorot!
*Ditresnarkoba Polda Jateng Ungkap 21 Paket Sabu dan 2 Butir Inex di Sukoharjo*
Diduga Gelapkan Rp22,5 Juta, Pria Di Banyumas Diamankan Polisi, Ini Kronologinya..
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Di Penginapan Banyumas, Satres PPA-PPO Amankan Tersangka
Tak Sampai 8 Jam, Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Banyumas Ungkap Pencurian Motor Di Purwokerto Selatan
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:32 WIB

Kapolda Jateng Ungkap Kasus Penyalahgunaan Subsidi dan Tambang Ilegal, Negara Berpotensi Kehilangan Penerimaan Pajak Miliaran Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Polda Jateng Tindak Tegas Premanisme Berkedok Penagihan Utang, Kapolda Ajak Masyarakat Berani Melapor

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:54 WIB

Menantu Bacok Istri, Mertua, dan Anak Kandung di Brebes, Pelaku Ditangkap di Kota Tegal

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Jaringan Pencuri Janur Kelapa di Cimrutu Digulung Bukti Video, Pelaku Berbelit Penadah Disorot!

Selasa, 29 September 2026 - 07:28 WIB

*Ditresnarkoba Polda Jateng Ungkap 21 Paket Sabu dan 2 Butir Inex di Sukoharjo*

Berita Terbaru