CILACAP 3/9/2026 – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta pengadukan semen manual pada proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di TK Al Hidayah, Jalan Belimbing No. 10 Sidamukti, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, pihak-pihak terkait akhirnya menggelar pertemuan khusus bersama awak media.
Pertemuan yang dihadiri oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), Kepala Sekolah, serta Kepala Desa Sidamukti tersebut digelar guna memberikan klarifikasi dan hak jawab atas sorotan publik terkait penggunaan anggaran APBN Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp401.557.000,- tersebut.
Dalam pertemuan itu, Kepala TK Al Hidayah menyampaikan pembelaannya terkait temuan pekerja yang tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) K3 di lokasi proyek. Menurutnya, pihak sekolah sebenarnya telah menyediakan APD keselamatan lengkap di lapangan, namun para pekerja enggan memakainya karena alasan cuaca panas dan merasa tidak nyaman saat beraktivitas.
Tak hanya itu, terkait pengerjaan pengadukan material semen dan pasir secara manual yang dilakukan tanpa mesin molen—sebuah metode yang disorot karena berisiko menurunkan mutu serta daya ikat beton—Kepala Sekolah justru berkilah bahwa teknis pengadukan tersebut telah diketahui dan diperbolehkan oleh pihak konsultan pengawas.
Sikap terkesan enggan mengakui kekeliruan teknis di lapangan semakin terlihat saat Ketua P2SP, Kuntara, memberikan tanggapannya. Meski menyampaikan ucapan terima kasih atas kontrol sosial dari media, Kuntara menyampaikan pernyataan dengan nada menantang agar pihak Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap segera turun langsung melakukan inspeksi ke lokasi.
Sikap jumawa dan seolah merasa paling benar dari pihak pengelola ini sangat disayangkan. Menantang lembaga pengawas resmi seperti Inspektorat untuk turun ke lapangan di tengah bukti kekeliruan metode pengerjaan yang transparan di mata publik, terkesan seperti upaya menutupi kelalaian dalam menjalankan prosedur konstruksi.
Hingga pemberitaan ini diturunkan, awak media masih berupaya mencari keberadaan serta konfirmasi langsung dari konsultan pengawas proyek. Langkah ini krusial guna menguji kebenaran klaim Kepala Sekolah yang menyebutkan bahwa pengadukan semen secara manual tanpa mesin molen tersebut memang sah dan diizinkan secara aturan teknis konstruksi.
Kini publik menantikan respon cepat dan tindakan tegas dari Inspektorat serta Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap untuk membuktikan apakah dalih pihak sekolah dan Kuntara selaku Ketua P2SP memang sesuai dengan regulasi, atau sekadar benteng kesombongan demi membenarkan pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Redaksi.














Komentar