Iuran Sampah Rp50 Ribu di Pamularsih Dipertanyakan, Warga Menunggu Klarifikasi DLH

- Penulis

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SEMARANG,LIN-RI.id – Warga ruko di Jalan Pamularsih Raya, Kota Semarang, mempertanyakan pungutan iuran pengangkutan sampah sebesar Rp50.000 per bulan. Warga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang memberikan penjelasan terkait dasar hukum tarif dan standar pelayanan.

Persoalan ini mencuat setelah wartawan PERS-LIN-RI-JATENG, Errest, melakukan konfirmasi kepada DLH Kota Semarang pada Selasa, 14 Oktober 2026. Konfirmasi disampaikan melalui pesan singkat kepada Staf Khusus Kabid DLH, Ika, dan Kabid Pengelolaan Sampah, Anggie.

Ada tiga poin yang dipertanyakan. Pertama, dasar hukum penarikan iuran Rp50.000 per bulan. Kedua, status penghasilan petugas truk pengangkut sampah, apakah bersumber dari gaji pemerintah atau dari pungutan masyarakat. Ketiga, terkait pelayanan pengangkutan yang dinilai belum merata, di mana sampah warga disebut tidak terangkut meski telah membayar iuran.

” Saya memohon menunggu jawabannya terkait tiga poin yang saya pertanyakan,” tulis Errest.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi dari Ika maupun Anggie. Sementara itu, upaya konfirmasi langsung kepada Kabid Pengelolaan Sampah belum berhasil. Melalui Ika, disampaikan bahwa Kabid belum dapat menemui wartawan karena kesibukan.

Foto staf ibu ika

Terkait hal tersebut, Pemerintah Kota Semarang diharapkan dapat mendorong DLH untuk segera memberikan klarifikasi terbuka. Kejelasan diperlukan agar masyarakat memahami perbedaan antara retribusi resmi dan iuran pengangkutan sampah, serta mekanisme tanggung jawab pelayanan apabila sampah warga yang sudah membayar tidak terangkut.

Masyarakat berhak memperoleh informasi yang transparan dan pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan. Redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari DLH Kota Semarang dan membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait.(Tim)

Baca Juga:  Perhutani KPH Banyumas Barat Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Ajak Insan Rimbawan Teladani Heroisme Pahlawan
Follow WhatsApp Channel lin-ri.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nekat Bongkar Gedung Eks Kebakaran Tanpa Izin, Reruntuhan Rita Pasar Raya Timpa Rumah Warga
KPH Banyumas Barat Tingkatkan Pembuatan Ilaran Sekat Bakar Guna Minimalisir Risiko Karhutla pada Hutan Produksi Getah Pinus
Tingkatkan Kepastian Hukum Petugas Lapangan, Perhutani KPH Banyumas Barat Jalin Sinergi dengan Kejari Cilacap
Tingkatkan Kepastian Hukum Petugas Lapangan, Perhutani KPH Banyumas Barat Jalin Sinergi dengan Kejari Cilacap
Perhutani KPH Banyumas Barat dan BPBD Cilacap Perkuat Koordinasi Mitigasi Karhutla dan Krisis Air Bersih
Genjot Target Produksi Getah Pinus Oktober 2026, KKPH Banyumas Barat Rapatkan Barisan
Antisipasi Karhutla dan Gukamhut, Perhutani KPH Banyumas Barat Intensifkan Patroli Gabungan di Pos Kam Kubangkangkung
Santri Tebuireng 17 Go International! Jaulah Sanffest 2026 Satukan Pesantren dan Sineas Dunia
Berita ini 32 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:58 WIB

Nekat Bongkar Gedung Eks Kebakaran Tanpa Izin, Reruntuhan Rita Pasar Raya Timpa Rumah Warga

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:11 WIB

KPH Banyumas Barat Tingkatkan Pembuatan Ilaran Sekat Bakar Guna Minimalisir Risiko Karhutla pada Hutan Produksi Getah Pinus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Tingkatkan Kepastian Hukum Petugas Lapangan, Perhutani KPH Banyumas Barat Jalin Sinergi dengan Kejari Cilacap

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Tingkatkan Kepastian Hukum Petugas Lapangan, Perhutani KPH Banyumas Barat Jalin Sinergi dengan Kejari Cilacap

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Perhutani KPH Banyumas Barat dan BPBD Cilacap Perkuat Koordinasi Mitigasi Karhutla dan Krisis Air Bersih

Berita Terbaru

Berita

Soal APBDes Tak Transparan, Kades Sikampuh Bungkam

Rabu, 21 Okt 2026 - 20:23 WIB