Diduga Tak Berizin, Tambang Tanah Urug Pekuncen Kroya Perlu Perhatian Pemkab Cilacap

- Penulis

Selasa, 8 September 2026 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

CILACAP 8/9/2026 : Kegiatan pertambangan galian tanah urug yang beroperasi di wilayah Desa Pekuncen, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, diduga berjalan tanpa mengantongi izin resmi dan melanggar aturan jalan serta beban muatan. Hal tersebut terungkap saat tim awak media  Jawa Tengah melakukan investigasi langsung ke lokasi pada Jumat (28/8/2026).

Kegiatan investigasi dipimpin langsung oleh Hadi Try Wasisto R selaku Ketua DPD FWJ Indonesia Jawa Tengah, didampingi Gatot Aji Suseno, Dewan Pembina FWJ DPD Jawa Tengah.

Gatot aji Suseno Mengatakan Akses menuju lokasi pertambangan menggunakan jalan desa yang sudah diaspal. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Indonesia, jalan tersebut masuk dalam kategori Jalan Kelas IIIC dengan beban maksimal yang diizinkan hanya 8 Ton.

Namun, keterangan dari para sopir truk pengangkut tanah merah di lokasi mengungkapkan bahwa dumptruk yang beroperasi memiliki kapasitas muatan 8 kubik, setara dengan 9–11 ton tanah merah, belum termasuk berat kosong kendaraan sekitar 2,5 ton.

Total beban yang melintas mencapai ±11,5 ton per kendaraan, jauh melebihi batas maksimal yang diizinkan. Kondisi ini terjadi setiap hari, sehingga dikhawatirkan akan mempercepat kerusakan badan jalan desa yang seharusnya menjadi fasilitas umum warga, ungkap Gatot Aji Suseno

Tim investigasi kemudian menemui SITAM ,S.Sos , M.A.P, Sekcam Kroya Dalam pertemuan tersebut, Sekcam menyatakan secara tegas bahwa Pemerintah Kecamatan Kroya tidak mengetahui adanya kegiatan pertambangan tanah urug di Desa Pekuncen.

Selanjutnya, tim menemui SUPRAPTO ,S.Pd. Sekretaris Desa (Sekdes) Pekuncen. Dari keterangan Sekdes diperoleh fakta bahwa lahan pertambangan tersebut merupakan milik 21 orang warga masyarakat, yang kemudian difasilitasi oleh Kadus Simedang dan dijual kepada seseorang bernama Ronald.

Diduga Ronald kemudian menjalankan kegiatan galian tanah urug dan menjualnya kepada masyarakat luas dengan mengatasnamakan PT Indra Purnama, ungkap Gatot Aji Suseno.

Baca Juga:  Tarmizi Yazid Sandang Gelar C.F.L.E, Perkuat Komitmen Pendampingan Hukum Bagi Masyarakat

Namun, baik Pemerintah Desa Pekuncen maupun Pemerintah Kecamatan Kroya tidak memiliki salinan izin resmi maupun dokumen pendukung legalitas perusahaan tersebut. SUPRAPTO ,S.Pd. Sekdes Pekuncen mengatakan Pemerintah Desa juga menegaskan belum pernah mengeluarkan surat izin apa pun terkait kegiatan pertambangan di wilayahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak PT Indra Purnama terkait keberadaan dan keabsahan izin kegiatan pertambangan yang dijalankan.

Gatot Aji Suseno Sebagai Pembina FWJ DPD Propinsi Jateng bersama Tim FWJ Indonesia DPD Jawa Tengah mendesak instansi terkait untuk segera meninjau lokasi, memeriksa kelengkapan izin, serta mengambil langkah yang diperlukan agar kegiatan tidak merugikan masyarakat dan tidak merusak fasilitas umum.

Red.

Follow WhatsApp Channel lin-ri.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nekat Bongkar Gedung Eks Kebakaran Tanpa Izin, Reruntuhan Rita Pasar Raya Timpa Rumah Warga
KPH Banyumas Barat Tingkatkan Pembuatan Ilaran Sekat Bakar Guna Minimalisir Risiko Karhutla pada Hutan Produksi Getah Pinus
Tingkatkan Kepastian Hukum Petugas Lapangan, Perhutani KPH Banyumas Barat Jalin Sinergi dengan Kejari Cilacap
Tingkatkan Kepastian Hukum Petugas Lapangan, Perhutani KPH Banyumas Barat Jalin Sinergi dengan Kejari Cilacap
Perhutani KPH Banyumas Barat dan BPBD Cilacap Perkuat Koordinasi Mitigasi Karhutla dan Krisis Air Bersih
Genjot Target Produksi Getah Pinus Oktober 2026, KKPH Banyumas Barat Rapatkan Barisan
Antisipasi Karhutla dan Gukamhut, Perhutani KPH Banyumas Barat Intensifkan Patroli Gabungan di Pos Kam Kubangkangkung
Iuran Sampah Rp50 Ribu di Pamularsih Dipertanyakan, Warga Menunggu Klarifikasi DLH
Berita ini 25 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:11 WIB

KPH Banyumas Barat Tingkatkan Pembuatan Ilaran Sekat Bakar Guna Minimalisir Risiko Karhutla pada Hutan Produksi Getah Pinus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Tingkatkan Kepastian Hukum Petugas Lapangan, Perhutani KPH Banyumas Barat Jalin Sinergi dengan Kejari Cilacap

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Tingkatkan Kepastian Hukum Petugas Lapangan, Perhutani KPH Banyumas Barat Jalin Sinergi dengan Kejari Cilacap

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Perhutani KPH Banyumas Barat dan BPBD Cilacap Perkuat Koordinasi Mitigasi Karhutla dan Krisis Air Bersih

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Genjot Target Produksi Getah Pinus Oktober 2026, KKPH Banyumas Barat Rapatkan Barisan

Berita Terbaru