Polres Purbalingga Ungkap Kasus Narkotika dan Minuman Keras Selama Operasi Pekat

- Penulis

Senin, 20 Juli 2026 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa Tengah – Polres Purbalingga berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran minuman keras (miras) ilegal saat digelar Operasi Pekat II Candi 2026. Hal itu terungkap saat digelar konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Purbalingga, Senin (20/7/2026).

Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo yang memimpin konferensi pers mengatakan bahwa telah dilakukan operasi pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat) II Candi 2026, yang dilaksanakan selama 20 hari, mulai tanggal 25 Juni 2026 sampai 14 Juli 2026.

“Sasaran utama operasi ini adalah peredaran miras ilegal dan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba,” jelas Wakapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Maruf dan Plt Kasi Humas Iptu Dwi Arto.

Disampaikan bahwa hasil operasi pekat yang dilakukan berhasil diungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari jumlah kasus tersebut, lima tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu narkotika golongan satu jenis sabu dengan berat total 7,6627 gram,” ucapnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa terkait peredaran minuman keras ilegal, Polres Purbalingga berhasil mengamankan total 115 botol miras pabrikan berbagai merek, 29 liter miras jenis tuak, dan 26 botol miras jenis Ciu atau miras oplosan.

“Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polres Purbalingga dalam memberantas penyakit masyarakat, guna mewujudkan situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Purbalingga tetap aman dan kondusif,” tegas Wakapolres.

Wakapolres mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran Narkoba maupun minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Purbalingga. Apabila mengetahui adanya peredaran narkoba atau miras segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center 110.

Red(Humas Polres Purbalingga)

Baca Juga:  AKPERSI Karawang Desak Investigasi Dugaan Pencemaran Pantai Samudra Baru: "Jangan Biarkan Laut Karawang Menjadi Korban Pembiaran"
Follow WhatsApp Channel lin-ri.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga*
Dit Resnarkoba Polda Jateng Polda Jateng Bongkar Rantai Sabu di Kabupaten Semarang,
Dijanjikan Rp1,5 Juta Tiap 5 Gram dan Sabu Gratis, Dua Pelaku Dibekuk Polda Jateng di Temanggung
AKPERSI Karawang Desak Investigasi Dugaan Pencemaran Pantai Samudra Baru: “Jangan Biarkan Laut Karawang Menjadi Korban Pembiaran”
Ops Pekat II Candi 2026, Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Ribuan Kasus Narkoba dan Miras, Selamatkan 66 Ribu Jiwa dari Ancaman Penyalahgunaan
Berita ini 10 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:22 WIB

Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga*

Kamis, 27 Agustus 2026 - 04:20 WIB

Dit Resnarkoba Polda Jateng Polda Jateng Bongkar Rantai Sabu di Kabupaten Semarang,

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:53 WIB

Dijanjikan Rp1,5 Juta Tiap 5 Gram dan Sabu Gratis, Dua Pelaku Dibekuk Polda Jateng di Temanggung

Jumat, 7 Agustus 2026 - 05:32 WIB

AKPERSI Karawang Desak Investigasi Dugaan Pencemaran Pantai Samudra Baru: “Jangan Biarkan Laut Karawang Menjadi Korban Pembiaran”

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:54 WIB

Ops Pekat II Candi 2026, Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Ribuan Kasus Narkoba dan Miras, Selamatkan 66 Ribu Jiwa dari Ancaman Penyalahgunaan

Berita Terbaru