Nekat Bongkar Gedung Eks Kebakaran Tanpa Izin, Reruntuhan Rita Pasar Raya Timpa Rumah Warga

- Penulis

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

CILACAP, 20 Oktober 2026 — Pengelola gedung eks kebakaran Rita Pasar Raya Cilacap diduga kuat kembali mengabaikan keselamatan jiwa dan aturan hukum. Hanya berselang dua hari setelah kedatangan tim kuasa hukum korban dari Cendana Law Firm & Partners ke lokasi, insiden berbahaya benar-benar terjadi: material reruntuhan pembongkaran gedung ambruk dan langsung menimpa rumah warga sekitar.

Kejadian yang terekam dalam video amatir warga setempat tersebut menjadi bukti nyata betapa ugal-ugalannya aktivitas pembongkaran di lapangan. Padahal, sebelumnya pihak manajemen maupun pekerja di lapangan telah secara tegas diberi peringatan (warning) keras agar menghentikan seluruh aktivitas pembersihan material dan pembongkaran sepihak.

Kronologi Ambruknya Gedung: Berawal dari Suara Gemuruh hingga Debu Pekat

Berdasarkan keterangan saksi mata di lokasi kejadian, peristiwa mengerikan tersebut terjadi sekitar pukul 12.10 WIB. Saat kejadian, saksi mendengar suara hantaman keras yang disusul kepulan debu tebal.

“Keronologinya sekitar jam 12 lewat sedikit. Waktu itu saya pas di lapangan. Terdengar bunyi bleng, terus berasa. Lah, atas yang sini ini goyang gini lho, Pak. Kiri-kanan, kiri-kanan, langsung byar jatuh semua. Orang-orang sini sudah pada nangis semua,” ungkap warga di lokasi.

Akibat runtuhnya bagian bangunan tersebut, debu tebal sempat membuat jarak pandang gelap gulita hingga radius RT 2, sementara warga yang ketakutan langsung berhamburan menyelamatkan diri.

Enam Rumah Warga Terdampak Parah

Insiden runtuhnya sisa bangunan eks kebakaran ini berdampak langsung pada pemukiman di bagian belakang gedung. Tercatat ada 6 (enam) rumah warga yang mengalami kerusakan tertimpa material reruntuhan, yakni rumah milik:

Pak Cuco  

Pak Teri  

Pak Jono  

Bu Sodia  

Pak Wawa (Mikin)  

Muklas  

Dari enam rumah yang terdampak, dua unit rumah dilaporkan mengalami kerusakan paling parah hingga kondisinya hancur (remuk). Meskipun demikian, berdasarkan pantauan sementara di lapangan, dipastikan tidak ada korban jiwa atau warga yang mengalami luka-luka serius dalam insiden tersebut. Sebagian besar warga yang rumahnya mengalami kerusakan terpaksa mengungsi ke tempat saudara atau mendirikan kos-kosan sementara.

Baca Juga:  Sinergi Perhutani dan Pemkab Cilacap Hijaukan Hutan Payau RPH Tritih

Abaikan Peringatan Tim Hukum, Pekerja Tetap Ugal-ugalan

Dalam penelusuran dua hari sebelumnya, tim kuasa hukum korban sempat mendatangi lokasi dan terlibat argumentasi sengit dengan para pekerja di lapangan. Tim hukum mempertanyakan keabsahan serta izin resmi aktivitas pembongkaran bangunan berisiko tinggi tersebut. Terlebih, penelusuran perizinan mengindikasikan ketiadaan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan kelengkapan izin pembongkaran yang sah dari instansi berwenang.

Namun, peringatan hukum dan pertanyaan soal legalitas tersebut tampaknya sama sekali tidak dihiraukan oleh pihak pekerja. Para pekerja nekat meneruskan pembongkaran secara serampangan hingga akhirnya terjadi insiden ambruknya material beton yang menghantam pemukiman warga.

Aparat Pasang Garis Polisi, Bukti Kebatulan Pengelola

“Hari ini saya rekam situasi pembongkaran, Rita ambruk menjatuhi rumah warga. Padahal kemarin sudah di-warning untuk berhenti membongkar tapi nekat! Hari ini tetap melanjutkan pembongkaran sehingga membahayakan nyawa warga di belakang Rita,” ujar seorang warga dalam rekaman video berdurasi singkat yang beredar di masyarakat.

Akibat insiden susulan yang mengancam nyawa warga tersebut, aparat kepolisian terpaksa turun tangan ke lokasi dan langsung membentangkan garis polisi (police line) untuk menghentikan paksa seluruh aktivitas di area berbahaya tersebut.

Sikap nekat dan pengabaian keselamatan masyarakat ini semakin memperpanjang daftar dugaan pelanggaran serta kelalaian berat manajemen Rita Pasar Raya. Tidak hanya lalai hingga memicu kebakaran hebat yang menghancurkan aset dan tempat usaha warga, pengelola kini terancam hukuman pidana tambahan atas pembongkaran liar tanpa izin yang membahayakan nyawa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Rita Pasar Raya maupun jajaran dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap belum memberikan respons, keterangan resmi, ataupun klarifikasi lebih lanjut terkait aktivitas pembongkaran ilegal dan ambruknya material yang menimpa permukiman warga tersebut. Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi demi perimbangan informasi

Redaksi.

Follow WhatsApp Channel lin-ri.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KBIHU Al-Wardah kebut biovisa haji 2027, 298 jemaah ditargetkan tuntas
KPH Banyumas Barat Tingkatkan Pembuatan Ilaran Sekat Bakar Guna Minimalisir Risiko Karhutla pada Hutan Produksi Getah Pinus
Tingkatkan Kepastian Hukum Petugas Lapangan, Perhutani KPH Banyumas Barat Jalin Sinergi dengan Kejari Cilacap
Tingkatkan Kepastian Hukum Petugas Lapangan, Perhutani KPH Banyumas Barat Jalin Sinergi dengan Kejari Cilacap
Perhutani KPH Banyumas Barat dan BPBD Cilacap Perkuat Koordinasi Mitigasi Karhutla dan Krisis Air Bersih
Genjot Target Produksi Getah Pinus Oktober 2026, KKPH Banyumas Barat Rapatkan Barisan
Antisipasi Karhutla dan Gukamhut, Perhutani KPH Banyumas Barat Intensifkan Patroli Gabungan di Pos Kam Kubangkangkung
JOTA-JOTI Banyumas 2026 Resmi Ditutup, Pramuka dan ORARI Makin Solid!
Berita ini 30 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:52 WIB

KBIHU Al-Wardah kebut biovisa haji 2027, 298 jemaah ditargetkan tuntas

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:58 WIB

Nekat Bongkar Gedung Eks Kebakaran Tanpa Izin, Reruntuhan Rita Pasar Raya Timpa Rumah Warga

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Tingkatkan Kepastian Hukum Petugas Lapangan, Perhutani KPH Banyumas Barat Jalin Sinergi dengan Kejari Cilacap

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Tingkatkan Kepastian Hukum Petugas Lapangan, Perhutani KPH Banyumas Barat Jalin Sinergi dengan Kejari Cilacap

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Perhutani KPH Banyumas Barat dan BPBD Cilacap Perkuat Koordinasi Mitigasi Karhutla dan Krisis Air Bersih

Berita Terbaru