SEMARANG,LIN-RI.id – Warga ruko di Jalan Pamularsih Raya, Kota Semarang, mempertanyakan pungutan iuran pengangkutan sampah sebesar Rp50.000 per bulan. Warga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang memberikan penjelasan terkait dasar hukum tarif dan standar pelayanan.
Persoalan ini mencuat setelah wartawan PERS-LIN-RI-JATENG, Errest, melakukan konfirmasi kepada DLH Kota Semarang pada Selasa, 14 Oktober 2026. Konfirmasi disampaikan melalui pesan singkat kepada Staf Khusus Kabid DLH, Ika, dan Kabid Pengelolaan Sampah, Anggie.
Ada tiga poin yang dipertanyakan. Pertama, dasar hukum penarikan iuran Rp50.000 per bulan. Kedua, status penghasilan petugas truk pengangkut sampah, apakah bersumber dari gaji pemerintah atau dari pungutan masyarakat. Ketiga, terkait pelayanan pengangkutan yang dinilai belum merata, di mana sampah warga disebut tidak terangkut meski telah membayar iuran.
” Saya memohon menunggu jawabannya terkait tiga poin yang saya pertanyakan,” tulis Errest.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi dari Ika maupun Anggie. Sementara itu, upaya konfirmasi langsung kepada Kabid Pengelolaan Sampah belum berhasil. Melalui Ika, disampaikan bahwa Kabid belum dapat menemui wartawan karena kesibukan.

Terkait hal tersebut, Pemerintah Kota Semarang diharapkan dapat mendorong DLH untuk segera memberikan klarifikasi terbuka. Kejelasan diperlukan agar masyarakat memahami perbedaan antara retribusi resmi dan iuran pengangkutan sampah, serta mekanisme tanggung jawab pelayanan apabila sampah warga yang sudah membayar tidak terangkut.
Masyarakat berhak memperoleh informasi yang transparan dan pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan. Redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari DLH Kota Semarang dan membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait.(Tim)














Komentar