Dua Pria Warga Brebes dan Banyumas Diamankan Polres Brebes Terkait Peredaran Narkotika

- Penulis

Selasa, 29 September 2026 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BREBES – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Selasa (29/9/2026).

Kedua tersangka berinisial NR (39) dan SBK (39). NR berdomisili di Desa Karangjati, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas dan bekerja sebagai buruh harian lepas. Sementara SBK merupakan warga Dukuh Karangdempul, Desa Jatisawit, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di pinggir jalan masuk Dukuh Karangdempul, RT 002/RW 007, Desa Jatisawit, Kecamatan Bumiayu. Dari tangan tersangka NR, petugas menyita satu paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus lakban merah dengan berat bruto 0,20 gram.

Pemeriksaan di lokasi kedua turut mengamankan barang bukti berupa ganja dengan berat lebih dari 200 gram serta narkotika jenis sabu lainnya. Selain itu, disita pula satu unit ponsel merek Infinix Hot 10 berwarna biru dan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit berwarna perak. Seluruh barang bukti telah diamankan guna mendukung proses penyidikan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba Polres Brebes, AKP Arifin Teguh Widodo, menjelaskan kedua tersangka bukan sekadar pemakai, melainkan juga berperan mengedarkan narkotika tersebut.

“Mereka memasarkan narkotika melalui aplikasi perpesanan WhatsApp kepada anggota komunitas sesama pengemudi travel,” ungkap AKP Arifin.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi turut mencantumkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai sangkaan tambahan, yang mengatur perbuatan tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, memiliki, menyimpan, atau menyediakan narkotika golongan I.

Saat ini perkara sedang ditangani Satresnarkoba Polres Brebes untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  LIN Kubu Raya Siapkan Pengaduan Kedua ke Presiden, Minta Wahyudi Anas Dipanggil Soal Penghentian Subpenyalur BBM

Red”

Follow WhatsApp Channel lin-ri.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Soal APBDes Tak Transparan, Kades Sikampuh Bungkam
Kantor Desa Pucung Lor Cilacap Kembali Disorot, Diduga Jadi Tempat Asusila Oknum Perangkat Desa
Gagal Diselundupkan! 1.700 Lebih Kuda Laut Kering dan Emas Bernilai 29 Miliar, Pelaku Berniat Memukul Petugas Pakai Dus Snack
KM ( kapal motor ) Batumandi Terbakar di Perairan Merak, 184 Penumpang Berhasil Dievakuasi
Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Kades Sontang Surati Kapolri Minta Gelar Perkara Khusus dan SP3 di Mabes Polri
Tim Hukum Korban Kebakaran Rita Pasar Raya Datangi Instansi Terkait dan Kepolisian
Mencium Ketidakwajaran Proyek Laptop Rp7,1 Miliar, Ketua DPD LSM KPK-RI Banten: Disdikbud Tangsel Didesak Buka-Bukaan
Estafet Kepemimpinan Polresta Banyumas, Kombes Pol Dhovan Oktavianton Resmi Jabat Kapolresta
Berita ini 24 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Soal APBDes Tak Transparan, Kades Sikampuh Bungkam

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51 WIB

Kantor Desa Pucung Lor Cilacap Kembali Disorot, Diduga Jadi Tempat Asusila Oknum Perangkat Desa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:06 WIB

Gagal Diselundupkan! 1.700 Lebih Kuda Laut Kering dan Emas Bernilai 29 Miliar, Pelaku Berniat Memukul Petugas Pakai Dus Snack

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:38 WIB

Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Kades Sontang Surati Kapolri Minta Gelar Perkara Khusus dan SP3 di Mabes Polri

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Tim Hukum Korban Kebakaran Rita Pasar Raya Datangi Instansi Terkait dan Kepolisian

Berita Terbaru

Berita

Soal APBDes Tak Transparan, Kades Sikampuh Bungkam

Rabu, 21 Okt 2026 - 20:23 WIB