Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pemanfaatan Hutan PT PSMI dan PT INHUTANI V Lampung

- Penulis

Senin, 28 September 2026 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA 28/92026 — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali melakukan langkah progresif dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi sektor kehutanan dan perkebunan.

Pada Senin, 28 September 2026, Tim Penyidik memeriksa 2 (dua) orang saksi terkait dugaan penyalahgunaan, penggunaan, dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan oleh PT PSMI pada areal kerja PT INHUTANI V di wilayah Provinsi Lampung.

Dua saksi yang dimintai keterangannya oleh Penyidik JAM PIDSUS tersebut adalah:

NAH — mewakili Perum Perhutani.

WMR — mewakili PT INHUTANI V Wilayah Lampung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa rangkaian pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti materiil, memperkuat konstruksi hukum, serta melengkapi pemberkasan perkara agar penanganan kasus berjalan efektif dan komprehensif.

“Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Kejaksaan Agung terus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) serta menerapkan prinsip kehati-hatian (due diligence) dalam setiap tahapan penegakan hukum,” tegasnya.

Penyidikan perkara ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara maupun perekonomian negara, khususnya pada sektor tata kelola kawasan hutan nasional.

Red

Baca Juga:  KPH Banyumas Barat Prioritaskan Pengamanan dan Terapkan Sapta Pesona di Wisata Hutan Payau Tritih Cilacap
Follow WhatsApp Channel lin-ri.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nekat Bongkar Gedung Eks Kebakaran Tanpa Izin, Reruntuhan Rita Pasar Raya Timpa Rumah Warga
KPH Banyumas Barat Tingkatkan Pembuatan Ilaran Sekat Bakar Guna Minimalisir Risiko Karhutla pada Hutan Produksi Getah Pinus
Tingkatkan Kepastian Hukum Petugas Lapangan, Perhutani KPH Banyumas Barat Jalin Sinergi dengan Kejari Cilacap
Tingkatkan Kepastian Hukum Petugas Lapangan, Perhutani KPH Banyumas Barat Jalin Sinergi dengan Kejari Cilacap
Perhutani KPH Banyumas Barat dan BPBD Cilacap Perkuat Koordinasi Mitigasi Karhutla dan Krisis Air Bersih
Genjot Target Produksi Getah Pinus Oktober 2026, KKPH Banyumas Barat Rapatkan Barisan
Antisipasi Karhutla dan Gukamhut, Perhutani KPH Banyumas Barat Intensifkan Patroli Gabungan di Pos Kam Kubangkangkung
Iuran Sampah Rp50 Ribu di Pamularsih Dipertanyakan, Warga Menunggu Klarifikasi DLH
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:58 WIB

Nekat Bongkar Gedung Eks Kebakaran Tanpa Izin, Reruntuhan Rita Pasar Raya Timpa Rumah Warga

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Tingkatkan Kepastian Hukum Petugas Lapangan, Perhutani KPH Banyumas Barat Jalin Sinergi dengan Kejari Cilacap

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Tingkatkan Kepastian Hukum Petugas Lapangan, Perhutani KPH Banyumas Barat Jalin Sinergi dengan Kejari Cilacap

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Perhutani KPH Banyumas Barat dan BPBD Cilacap Perkuat Koordinasi Mitigasi Karhutla dan Krisis Air Bersih

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Genjot Target Produksi Getah Pinus Oktober 2026, KKPH Banyumas Barat Rapatkan Barisan

Berita Terbaru